Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.Sus/2025/PN Cbd | 1.AJI SUKARTAJI, S.H. 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT Bin LALAN SUTARLAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-178/M.2.30/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------------- Bahwa Terdakwa AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT Bin LALAN SUTARLAN bersama dengan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO Bin HAYIN YULIANSYAH (Dilakukan Penuntutan terpisah), saksi TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG Bin ENDONG (Alm) (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan Sdr. ELAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Rumah Ayah tiri terdakwa yang beralamat di Kampung Bangkongreang Rt. 03/07 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : • Awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kontrakan milik saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO yang beralamat di Kampung Bangkongreang Rt. 03/07 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, terdakwa bersama dengan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan Sdr. ELAN (DPO) menggunakan / memakai Tembakau Sintetis yang terdakwa racik menggunakan Serbuk warna Pink dengan cara Serbuk warna Pink tersebut dicampur dengan air atau alkohol kemudian dimasukkan kedalam botol yang bisa disemprotkan, setelah tercampur menjadi cairan lalu disemprotkan ke Tembakau, setelah tercampur dengan Tembakau lalu dikeringkan namun tidak sampai kering 100 %, setelah itu Tembakau yang sudah tercampur di linting seperti Rokok lalu dibakar dan dihisap, sekitar pukul 17.00 WIB dilanjutkan dengan menggunakan Narkotika jenis Sabu, setelah selesai menggunakan Narkotika tersebut terdakwa pulang ke rumah ayah tiri terdakwa yang beralamat di Kampung Bangkongreang Rt. 03/07 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa didatangi oleh saksi AIPDA SUKMA YUDA PERLIAN, saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NORMAN FATONY yang ketiganya merupakan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis di perbatasan Bogor dan Sukabumi dan para saksi menanyakan keberadaan Sdr. DEJAN (DPO) namun terdakwa tidak mengetahui orang tersebut, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Serbuk warna Pink yang merupakan bahan peracikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang disimpan didalam Tas selempang warna kombinasi Biru Navy, Hijau Army, Coklat merk BLOODS, selain barang bukti Narkotika tersebut para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk INFINIX warna Hitam type NOTE 40 dengan Nomor Simcard 0858-6360-6859 yang digunakan terdakwa untuk komunikasi terkait menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA MIO GEAR warna Perak, tahun 2022, No.Pol : B-3120-ETT yang digunakan terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis Tembakau Sintetis ke lokasi penjualan (peta / maps) dan Uang dengan nilai Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Selanjutnya para saksi menginterogasi terdakwa dan mendapatkan informasi jika saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO juga menguasai Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam rumah kontrakannya, selanjutnya para saksi bersama dengan terdakwa berangkat menuju rumah kontrakan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO yang berada tidak jauh dari rumah ayah tiri terdakwa, pada sekitar pukul 23.15 WIB para saksi berhasil mengamankan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, selain barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru type A7 dengan Nomor Simcard 0838-4362-2262 yang digunakan terdakwa untuk alat komunikasi dalam membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Setelah mengamankan terdakwa dan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO baru didapat keterangan jika Narkotika tersebut didapat dari TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG, selanjutnya pada sekitar pukul 23.20 WIB para saksi memberitahukan kepada pihak Polres Sukabumi terkait penangkapan terdakwa dan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO, selanjutnya saksi CALVIN SITUMORANG bersama satu orang Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi bergegas menuju Daerah Cicurug Kabupaten Sukabumi, setelah itu dilakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB para Anggota Kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan saksi TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG di Mess tempatnya bekerja yang beralamat di Jalan Alternatif Kampung Singkup Tenjo Ayu Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 4 (Empat) buah sedotan warna Hitam didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) buah sedotan warna Kuning didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Daun-daun kering diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Serbuk warna Putih diduga bibit Narkotika untuk Tembakau Sintetis, selain barang bukti Narkotika tersebut para saksi juga menyita 2 (Dua) bungkus plastik klip dalam kondisi baru merk TAPE PLAST ukuran 3 x 5 yang merupakan alat untuk mengemas Narkotika jenis Sabu menjadi perpaket, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Silver merk CAMRY yang digunakan untuk menimbang berat Narkotika sebelum dibuat perpaket, 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru Nomor Simcard 0858-1110-9397 yang digunakan untuk alat komunikasi nmengirim foto petunjuk arah dan maps atau peta lokasi penyimpanan Narkotika dengan pemesan / operator penjual, 1 (Satu) buah Tas (Handbag) warna Hitam bertuliskan METRO TV dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA MIO SOUL warna Hitam tanpa plat nomor, selanjutnya terdakwa, saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan saksi TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut. ------------- Perbuatan Terdakwa AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT Bin LALAN SUTARLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU ------------- Bahwa Terdakwa AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT Bin LALAN SUTARLAN bersama dengan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO Bin HAYIN YULIANSYAH (Dilakukan Penuntutan terpisah), saksi TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG Bin ENDONG (Alm) (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan Sdr. ELAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Rumah Ayah tiri terdakwa yang beralamat di Kampung Bangkongreang Rt. 03/07 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : • Awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kontrakan milik saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO yang beralamat di Kampung Bangkongreang Rt. 03/07 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, terdakwa bersama dengan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan Sdr. ELAN (DPO) menggunakan / memakai Tembakau Sintetis yang terdakwa racik menggunakan Serbuk warna Pink dengan cara Serbuk warna Pink tersebut dicampur dengan air atau alkohol kemudian dimasukkan kedalam botol yang bisa disemprotkan, setelah tercampur menjadi cairan lalu disemprotkan ke Tembakau, setelah tercampur dengan Tembakau lalu dikeringkan namun tidak sampai kering 100 %, setelah itu Tembakau yang sudah tercampur di linting seperti Rokok lalu dibakar dan dihisap, sekitar pukul 17.00 WIB dilanjutkan dengan menggunakan Narkotika jenis Sabu, setelah selesai menggunakan Narkotika tersebut terdakwa pulang ke rumah ayah tiri terdakwa yang beralamat di Kampung Bangkongreang Rt. 03/07 Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa didatangi oleh saksi AIPDA SUKMA YUDA PERLIAN, saksi ANDALAS SUSTIONO dan saksi NORMAN FATONY yang ketiganya merupakan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis di perbatasan Bogor dan Sukabumi dan para saksi menanyakan keberadaan Sdr. DEJAN (DPO) namun terdakwa tidak mengetahui orang tersebut, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Serbuk warna Pink yang merupakan bahan peracikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang disimpan didalam Tas selempang warna kombinasi Biru Navy, Hijau Army, Coklat merk BLOODS, selain barang bukti Narkotika tersebut para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk INFINIX warna Hitam type NOTE 40 dengan Nomor Simcard 0858-6360-6859 yang digunakan terdakwa untuk komunikasi terkait menjual / mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA MIO GEAR warna Perak, tahun 2022, No.Pol : B-3120-ETT yang digunakan terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis Tembakau Sintetis ke lokasi penjualan (peta / maps) dan Uang dengan nilai Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Selanjutnya para saksi menginterogasi terdakwa dan mendapatkan informasi jika saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO juga menguasai Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam rumah kontrakannya, selanjutnya para saksi bersama dengan terdakwa berangkat menuju rumah kontrakan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO yang berada tidak jauh dari rumah ayah tiri terdakwa, pada sekitar pukul 23.15 WIB para saksi berhasil mengamankan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, selain barang bukti Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru type A7 dengan Nomor Simcard 0838-4362-2262 yang digunakan terdakwa untuk alat komunikasi dalam membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Setelah mengamankan terdakwa dan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO baru didapat keterangan jika Narkotika tersebut didapat dari TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG, selanjutnya pada sekitar pukul 23.20 WIB para saksi memberitahukan kepada pihak Polres Sukabumi terkait penangkapan terdakwa dan saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO, selanjutnya saksi CALVIN SITUMORANG bersama satu orang Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi bergegas menuju Daerah Cicurug Kabupaten Sukabumi, setelah itu dilakukan pengembangan dan pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB para Anggota Kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan saksi TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG di Mess tempatnya bekerja yang beralamat di Jalan Alternatif Kampung Singkup Tenjo Ayu Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 4 (Empat) buah sedotan warna Hitam didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) buah sedotan warna Kuning didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Daun-daun kering diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Serbuk warna Putih diduga bibit Narkotika untuk Tembakau Sintetis, selain barang bukti Narkotika tersebut para saksi juga menyita 2 (Dua) bungkus plastik klip dalam kondisi baru merk TAPE PLAST ukuran 3 x 5 yang merupakan alat untuk mengemas Narkotika jenis Sabu menjadi perpaket, 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Silver merk CAMRY yang digunakan untuk menimbang berat Narkotika sebelum dibuat perpaket, 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru Nomor Simcard 0858-1110-9397 yang digunakan untuk alat komunikasi nmengirim foto petunjuk arah dan maps atau peta lokasi penyimpanan Narkotika dengan pemesan / operator penjual, 1 (Satu) buah Tas (Handbag) warna Hitam bertuliskan METRO TV dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA MIO SOUL warna Hitam tanpa plat nomor, selanjutnya terdakwa, saksi GILANG RAMADAN Als DEXTRO dan saksi TAOFIK HIDAYAT Als OPIK COGREG beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut. ------------- Perbuatan Terdakwa AGUM GUMELAR TRI SUTARLAN Als LUKUT Bin LALAN SUTARLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |