Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
389/Pid.Sus/2025/PN Cbd FIKRI NUGRAHA, SH 1.IKIN Bin MIIN (Alm)
2.HUDIN Bin KINIM (Alm)
3.MISYAN Bin OJAN (Alm)
4.DIDI Bin MUMUH
5.HENDI Bin UEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 389/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3169/M.2.30/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKIN Bin MIIN (Alm)[Penahanan]
2HUDIN Bin KINIM (Alm)[Penahanan]
3MISYAN Bin OJAN (Alm)[Penahanan]
4DIDI Bin MUMUH[Penahanan]
5HENDI Bin UEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa I Ikin Bin Miin (Alm.) bersama-sama Terdakwa II Hudin Bin Kinim, Terdakwa III Misyan Bin Ojan (Alm.), Terdakwa IV Didi Bin Mumuh dan Terdakwa V Hendi Bin Uen pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September Tahun 2025, bertempat di Kampung Salenggang Desa Gunung Sungging Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia,  membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi penangkap yaitu saksi Pratidina Awaliyah, saksi Muhammad Fadhil Akbar dan saksi Putra Agung Sinaga yang merupakan anggota Kepolisian Resor Sukabumi  mendapat informasi dari masyarakat yang mana dengan adanya perburuan babi hutan di wilayah Kecamatan Surade dengan menggunakan senjata api ilegal, atas dasar itu para saksi penangkap melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut mendapatkan informasi pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 ada sekelompok orang yang akan melakukan perburuan babi hutan lalu sekira pukul 11.00 Wib tepatnya diKp. Salenggang Desa Gunung Sungging Kec. Surade Kab. Sukabumi para saksi penangkap melihat 1 (satu) unit mobil truck Toyota RINO, Nopol : F – 8531 – FB, Warna  Putih dengan bak keadaan terbuka terdapat beberapa orang yang terlihat membawa senjata api laras panjang dan beberapa hewan anjing, lalu para saksi penangkap memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang yang berada diatas kendaraan tersebut lalu para saksi penangkapan menemukan barang berupa :
  1. Terdakwa I Ikin Bin Miin (Alm.)  telah memiliki dan membawa senjata api rakitan jenis cuplis yang disimpan diatas Jo.k kendaraan yang dikendarainya.
  2. Terdakwa II Hudin Bin Kinim telah memiliki dan membawa senjata api rakitan jenis cuplis yang dibawa dengan cara digendong pada pundaknya serta didapati 3 (tiga) butir peluru organik caliber 5.56 mm.
  3. Terdakwa III Misyan Bin Ojan (Alm.) telah memiliki dan membawa senjata api rakitan jenis cuplis yang dibawa dengan cara digendong pada pundaknya serta didapati 3 (tiga) butir peluru organik caliber 5.56 mm.
  4. Terdakwa IV Didi Bin Mumuh memiliki dan membawa senjata api rakitan jenis cuplis yang dibawa dengan cara digendong pada pundaknya.
  5. Terdakwa V Hendi Bin Uen bahwa telah memiliki dan membawa senjata api rakitan jenis cuplis yang dibawa dengan cara digendong pada pundaknya serta diakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya

setelah itu para saksi menanyakan terkait izin kepemilikan dalam membawa senjata dan amunisi kepada para terdakwa, lalu para terdakwa mengakui tidak mempunyai izin terkait kepemilikan tersebut. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti no. Lab 6151/BSF/2025 hari kamis tanggal 9 Oktober 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) pucuk senjata api bukti Q1.1 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api rakitan laras panjang berdiameter lubang laras Ø = 5,56 mm, komponen lengkap dan dapat meledak.
  2. 1 (satu) pucuk senjata api bukti Q1.2 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api rakitan laras panjang berdiameter lubang laras Ø = 5,69 mm. komponen lengkap dan dapat meledak.
  3. 1 (satu) pucuk senjata api bukti Q1.3 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api rakitan laras panjang berdiameter lubang laras Ø = 6,09 mm. komponen lengkap dan tidak dapat meledak (pena pemukul lemah).
  4. 1 (satu) pucuk senjata api bukti Q1.4 yang tersebut pada Bab I Sub 1 adalah senjata api rakitan laras panjang berdiameter lubang laras Ø = 5,50 mm, komponen lengkap dan dapat meledak.
  5. 1 (satu) pucuk senjata api bukti Q1.5 yang tersebut pada Bab | Sub 1 adalah - senjata api rakitan laras panjang berdiameter lubang laras Ø = 6,35 mm. komponen lengkap dan dapat meledak.
  6. 3 (tiga) butir peluru bukti Q2.1 s.d. Q2.3 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 5,56mm full metal jacket, pointed dan belum pernah ditembakkan (masih aktif).
  7. 3 (tiga) butir peluru bukti Q2.4 s.d. Q2.6 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah peluru tajam kaliber 5,56mm full metal jacket, pointed dan sudah pernah ditembakkan (kets).

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya