| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
70/Pdt.G/2025/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Selasa, 16 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | Ayang Desra |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk Cabang Cibadak |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Lelang dan Permintaan Pengosongan Objek Lelang terhadap objek milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan rencana dan/atau proses lelang yang melibatkan Turut Tergugat atas objek sengketa adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan surat Tergugat Nomor: B.3216-KC/VI/CRO/11/2025 tertanggal 28 November 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan lelang atas objek sengketa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan pengosongan atau tindakan hukum apa pun terhadap objek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |