Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Cbd PT Karya Kencana Solutindo 1.Pemerintah Kabupaten Sukabumi Cq Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi
2.Chandra Hermawan CV Berkah Safar
3.Dion Mustopa
4.Ucok Haris Maulana Yusup
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Karya Kencana Solutindo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Yules, SHPT Karya Kencana Solutindo
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Sukabumi Cq Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi
2Chandra Hermawan CV Berkah Safar
3Dion Mustopa
4Ucok Haris Maulana Yusup
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat Perjanjian Sewa Pemanfatan Aset antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan PT. Karya Kencana Solutindo  Nomor Pihak Kesatu : 500-2-1/1292/Sekre/2023, dan Nomor Pihak Kedua : 160/Pks/Kss/2023 Tentang Sewa Aset Tanah dan Sarana Parkir pada Pasar Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Tanggal 18 April 2023;
  4. Memerintahkan Tergugat I agar Mencabut Surat Pemutusan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset Nomor 500.2.2.11/622/UPTDPasar/2024 Tanggal 26 Maret 2024 dan mengembalikan pengelolaan lahan Parkir Pasar Palabuhanratu kepada Penggugat;
  5. Menyatakan Surat Pemutusan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset Nomor 500.2.2.11/622/UPTDPasar/2024 Tanggal 26 Maret 2024 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 291.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh satu juta rupiah) secara tanggung renteng yang dihitung dari :

          Omset Lahan Parkir per Hari = Rp 3.000.000,-

           Kerugian Tanggal 26 Maret 2024 s/d Tanggal 31 Maret 2024                      = 6 Hari x Rp 3.000.000,-

                                           = Rp   18.000.000,-

                Kerugian Bulan April 2024                 : 30 Hari x Rp 3.000.000,-                  = Rp   90.000.000,-

                Kerugian Bulan Mei 2024                   : 31 Hari x Rp 3.000.000,-                  = Rp   93.000.000,-

                Kerugian Bulan Juni 2024                   : 30 Hari x Rp 3.000.000,-                  = Rp   90.000.000,-

                                                                                                Total Kerugian Penggugat   = Rp 291.000.000,-

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar Kerugian Immateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per Hari secara tanggung renteng sejak Putusan Perkara Aquo berkekuatan hukum tetap sampai seluruh isi ammar Putusan Aquo dipenuhi;
  3. Menyatakan Putusan Perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu sejak Putusan ini dibacakan, meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorrad);
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak