Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
26/Pdt.G.S/2024/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Selasa, 25 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. BPR Nusamba Sukaraja |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Wawan Sukmawan | 2 | Nenih |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
178.583.526,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 1227/BPR-SKJ/PK/XII/2022 tanggal 29 Desember tahun 2022 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Sisa Pokok + Tunggakan Pokok + Tunggakan bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 178.583.526,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM Nomor 557 atas nama Wawan Sukmawan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |