Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
224/Pid.Sus/2024/PN Cbd | 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H. 2.AJI SUKARTAJI, S.H. |
YOGI ALAMSYAH Alias OGI Bin JUNAEDI (Alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 224/Pid.Sus/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1095/M.2.30/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------- Bahwa Terdakwa YOGI ALAMSYAH Als OGI Bin JUNAEDI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 di Kampung Cibaraja Rt. 54/12 Desa Cibolang Kaler Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di depan Gerbang Yayasan Sirajul Athfal “YASSIRA” atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
------------- Perbuatan Terdakwa YOGI ALAMSYAH Als OGI Bin JUNAEDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 12 / Drt / Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |