Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
ASEP RIDWAN Bin SUPENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 159/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-738/M.2.30/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP RIDWAN Bin SUPENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa ASEP RIDWAN Bin SUPENDI pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023 di pinggir Pantai Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada tanggal 17 Februari 2023 terdakwa menghubungi saksi YUDI Bin UCUP SOBARI meminta bantuan untuk mencarikan Mobil rental dan meminta Mobil jenis Kijang INNOVA yang bisa di rental selama 4 (Empat) hari, kemudian saksi YUDI menghubungi saksi ARIF BERLIAN Bin ANDI BERLIAN (Alm) untuk rental Mobil selama 4 (Empat) hari dan dijawab oleh saksi ARIF jika Mobil yang akan di rental tersebut ada namun milik saksi OPIK HIDAYAT, S.E Bin AMIN EFENDI dengan biaya sewa Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) / hari. Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB saksi YUDI, saksi ARIF dan saksi ADIT datang ke AUTO 2000 di Jalan Raya Sukabumi – Cianjur untuk melihat Mobil Kijang INNOVA yang akan di rental kepada terdakwa, kemudian saksi YUDI menghubungi terdakwa didepan saksi ARIF dan pada saat itu terdakwa sepakat dengan harga yang diajukan tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB saksi OPIK HIDAYAT, S.E keluar dari Kantor untuk menyerahkan Kunci Mobil tersebut dan memastikan jika yang akan merental Mobil tersebut adalah terdakwa dan memastikan Mobil tersebut aman, setelah menyerahkan Kunci Mobil tersebut kepada saksi ARIF kemudian terdakwa transfer uang kepada saksi YUDI sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) dari Bank BCA atas nama terdakwa ke Bank BCA atas nama saksi YUDI, selanjutnya uang tersebut di transfer oleh saksi YUDI kepada saksi OPIK HIDAYAT, S.E sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) karena sesuai perjanjian antara saksi ARIF dengan saksi OPIK HIDAYAT, S.E rental Mobil tersebut sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk komisi saksi ARIF / hari, kemudian saksi ARIF menyerahkan Kunci Mobil tersebut kepada saksi YUDI beserta Surat Tanda Terima Penerimaan Unit Kendaraan INNOVA yang harus ditandatangani oleh terdakwa, selanjutnya saksi YUDI langsung mengantarkan Mobil tersebut ke Palabuhanratu untuk diserahkan kepada terdakwa dengan diantar saksi ADIT yang mengikuti saksi YUDI dibelakang menggunakan Sepeda Motor, sekitar pukul 17.00 WIB saksi YUDI sampai di Pantai Citepus Palabuhanratu tepatnya di sebuah Rumah Makan karena sebelumnya terdakwa sudah mengirimkan Shareloc lokasi tersebut lalu karena terdakwa telah menyerahkan KTP dan KK milik terdakwa kepada saksi YUDI sehingga membuat saksi YUDI tergerak hatinya untuk menyerahkan Mobil tersebut kepada terdakwa. Setelah 4 (Empat) hari saksi YUDI menghubungi terdakwa untuk memberitahu jika rental Mobil tersebut sudah habis kemudian terdakwa meminta untuk memperpanjang selama 4 (Empat) hari lagi lalu mentransfer uang sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi YUDI menghubungi saksi ARIF memberitahukan jika rental Mobil yang dilakukan terdakwa akan diperpanjang selama 4 (Empat) hari kemudian saksi ARIF mempersilahkannya lalu saksi YUDI mentrasfer uang sebesar Rp. 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah) dan sisa Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) diambil untuk saksi. Pada hari ke sembilan setelah waktu rental Mobil habis saksi ARIF menghubungi saksi YUDI menginformasikan jika GPS yang dipasang di Mobil INNOVA yang dirental oleh terdakwa ada masalah yang mana GPS nya mati dengan posisi terakhir di Subang Jawa Barat, selanjutnya terdakwa beralasan jika Mobil tersebut terdakwa sewa kan kepada orang lain namun kenyataannya Mobil tersebut telah di gadai kan pada tanggal 23 Februari 2023 kepada Sdr. OYAN dan Sdr. OYEN melalui Sdr. ATO dengan perjanjian gadai selama 1 (Satu) Minggu dengan jumlah uang sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) namun yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) dan untuk sisa uang Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) diambil oleh Sdr. ATO, selanjutnya menyerahkan  selanjutnya korban bersama dengan Sdr. DEDE RAHMAT dan terdakwa berangkat ke Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban ABDUL KODIR Bin AMIN EFENDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 420.000.000.- (Empat ratus dua puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ASEP RIDWAN Bin SUPENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa ASEP RIDWAN Bin SUPENDI pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023 di pinggir Pantai Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada tanggal 17 Februari 2023 terdakwa menghubungi saksi YUDI Bin UCUP SOBARI meminta bantuan untuk mencarikan Mobil rental dan meminta Mobil jenis Kijang INNOVA yang bisa di rental selama 4 (Empat) hari, kemudian saksi YUDI menghubungi saksi ARIF BERLIAN Bin ANDI BERLIAN (Alm) untuk rental Mobil selama 4 (Empat) hari dan dijawab oleh saksi ARIF jika Mobil yang akan di rental tersebut ada namun milik saksi OPIK HIDAYAT, S.E Bin AMIN EFENDI dengan biaya sewa Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) / hari. Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB saksi YUDI, saksi ARIF dan saksi ADIT datang ke AUTO 2000 di Jalan Raya Sukabumi – Cianjur untuk melihat Mobil Kijang INNOVA yang akan di rental kepada terdakwa, kemudian saksi YUDI menghubungi terdakwa didepan saksi ARIF dan pada saat itu terdakwa sepakat dengan harga yang diajukan tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB saksi OPIK HIDAYAT, S.E keluar dari Kantor untuk menyerahkan Kunci Mobil tersebut dan memastikan jika yang akan merental Mobil tersebut adalah terdakwa dan memastikan Mobil tersebut aman, setelah menyerahkan Kunci Mobil tersebut kepada saksi ARIF kemudian terdakwa transfer uang kepada saksi YUDI sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) dari Bank BCA atas nama terdakwa ke Bank BCA atas nama saksi YUDI, selanjutnya uang tersebut di transfer oleh saksi YUDI kepada saksi OPIK HIDAYAT, S.E sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) karena sesuai perjanjian antara saksi ARIF dengan saksi OPIK HIDAYAT, S.E rental Mobil tersebut sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk komisi saksi ARIF / hari, kemudian saksi ARIF menyerahkan Kunci Mobil tersebut kepada saksi YUDI beserta Surat Tanda Terima Penerimaan Unit Kendaraan INNOVA yang harus ditandatangani oleh terdakwa, selanjutnya saksi YUDI langsung mengantarkan Mobil tersebut ke Palabuhanratu untuk diserahkan kepada terdakwa dengan diantar saksi ADIT yang mengikuti saksi YUDI dibelakang menggunakan Sepeda Motor, sekitar pukul 17.00 WIB saksi YUDI sampai di Pantai Citepus Palabuhanratu tepatnya di sebuah Rumah Makan karena sebelumnya terdakwa sudah mengirimkan Shareloc lokasi tersebut lalu karena terdakwa telah menyerahkan KTP dan KK milik terdakwa kepada saksi YUDI sehingga saksi YUDI pun menyerahkan Mobil tersebut kepada terdakwa. Setelah 4 (Empat) hari saksi YUDI menghubungi terdakwa untuk memberitahu jika rental Mobil tersebut sudah habis kemudian terdakwa meminta untuk memperpanjang selama 4 (Empat) hari lagi lalu mentransfer uang sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi YUDI menghubungi saksi ARIF memberitahukan jika rental Mobil yang dilakukan terdakwa akan diperpanjang selama 4 (Empat) hari kemudian saksi ARIF mempersilahkannya lalu saksi YUDI mentrasfer uang sebesar Rp. 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah) dan sisa Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) diambil untuk saksi. Pada hari ke sembilan setelah waktu rental Mobil habis saksi ARIF menghubungi saksi YUDI menginformasikan jika GPS yang dipasang di Mobil INNOVA yang dirental oleh terdakwa ada masalah yang mana GPS nya mati dengan posisi terakhir di Subang Jawa Barat, selanjutnya terdakwa beralasan jika Mobil tersebut terdakwa sewa kan kepada orang lain namun kenyataannya Mobil tersebut telah di gadai kan pada tanggal 23 Februari 2023 kepada Sdr. OYAN dan Sdr. OYEN melalui Sdr. ATO dengan perjanjian gadai selama 1 (Satu) Minggu dengan jumlah uang sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) namun yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) dan untuk sisa uang Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) diambil oleh Sdr. ATO, selanjutnya menyerahkan  selanjutnya korban bersama dengan Sdr. DEDE RAHMAT dan terdakwa berangkat ke Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban ABDUL KODIR Bin AMIN EFENDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 420.000.000.- (Empat ratus dua puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ASEP RIDWAN Bin SUPENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya