Dakwaan |
KESATU
-------------- Bahwa Terdakwa RASID SIDIK Als. AJID Bin Adin (Alm) pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekiranya pada pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di pinggir jalan umum Kp. Cisarandi Rt.001/001 Desa dan Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagin kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 10.00 bertempat di pinggir jalan umum Kp. Cisarandi Rt.001/001 Desa dan Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi, terdakwa RASID SIDIK Als. AJID Bin Adin (Alm) melihat sepeda motor Honda Supra Fit/NF 100 LD, Warna Hitam Tahun Pembuatan 2004 Rangka,-MH1HB21104K137654, Mesin,-HB21E1136898, .Pol :F- 3943 –UJ milik saksi UJANG SURYANA BIN SUKARTA (ALM) terparkir dipinggir jalan umum Kp. Cisarandi Rt.001/001 desa Parakansalak Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi, yang tidak kunci stang dan tidak memiliki bodi samping sehingga terlihat kabel stop kontak motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa RASID SIDIK Als. AJID Bin Adin (Alm) mencabut kabel stop kontak tersebut dan setelah terlepas dari stop kontak kemudian terdakwa mengupas kulit kabel yang0 didalamnya terdapat 4 ( Empat ) kabel, lalu kulit-kulit kabel tersebut terdakwa bakar dengan korek api gas sehingga mengelupas sehingga terlihat tembaganya dan selanjutnya diantara 4 ( empat ) kabel tersebut terdakwa sambungkan kabel warna hijau dengan kabel warna hitam selanjutnya terdakwa selah/engkol sepeda motor tersebut dan langsung menyala. Selanjutnya Terdakwa RASID SIDIK Als. AJID Bin Adin (Alm) membawa sepeda motor milik saksi UJANG SURYANA BIN SUKARTA (ALM) berikut Helm warna hitam bergaris merah merk YAMAHA yang ada di sepeda motor tersebut kerumah terdakwa.
- Bahwa sesampainya dirumah terdakwa RASID SIDIK Als. AJID Bin Adin (Alm), terdakwa meminjam Handphone Samsung warna hitam Type J1 Milik saksi OYEH SUHERMANSYAH untuk mempsoting sepeda motor hasil curian tersebut melalui medsos Facebok ke jual beli cidahu-cicurug & sukabumi dan kemudian ada notif inbox dari saksi ARMAN MAULANA BIN EMAN (ALM) yang ingin membeli motor tersebut dengan harga Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) setelah saksi ARMAN MAULANA BIN EMAN (ALM) setuju ingin membeli motor tersebut Saksi Arman memberikan Alamat rumah saksi dan terdakwa RASID SIDIK Als. AJID Bin Adin (Alm) mendatangi rumah saksi Sdr. ARMAN di wilayah perum sekarwangi cibadak dan pada menjual sepeda motor Honda Supra Fit/NF 100 LD, Warna Hitam Tahun Pembuatan 2004 Rangka,-MH1HB21104K137654, Mesin,-HB21E1136898, .Pol :F- 3943 –UJ tersebut senilai Rp.1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa memakai uang Rp.1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa RASID SIDIK Als. AJID Bin Adin (Alm) saksi UJANG SURYANA BIN SUKARTA (ALM) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa RASID SIDIK Als. AJID Bin Adin (Alm) pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekiranya pada pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di pinggir jalan umum Kp. Cisarandi Rt.001/001 Desa dan Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagin kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 10.00 bertempat di pinggir jalan umum Kp. Cisarandi Rt.001/001 Desa dan Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi, terdakwa RASID SIDIK Als. AJID Bin Adin (Alm) melihat sepeda motor Honda Supra Fit/NF 100 LD, Warna Hitam Tahun Pembuatan 2004 Rangka,-MH1HB21104K137654, Mesin,-HB21E1136898, .Pol :F- 3943 –UJ milik saksi UJANG SURYANA BIN SUKARTA (ALM) terparkir dipinggir jalan umum Kp. Cisarandi Rt.001/001 desa Parakansalak Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi, yang tidak kunci stang dan tidak memiliki bodi samping sehingga terlihat kabel stop kontak motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa RASID SIDIK Als. AJID Bin Adin (Alm) mencabut kabel stop kontak tersebut dan setelah terlepas dari stop kontak kemudian terdakwa mengupas kulit kabel yang0 didalamnya terdapat 4 ( Empat ) kabel, lalu kulit-kulit kabel tersebut terdakwa bakar dengan korek api gas sehingga mengelupas sehingga terlihat tembaganya dan selanjutnya diantara 4 ( empat ) kabel tersebut terdakwa sambungkan kabel warna hijau dengan kabel warna hitam selanjutnya terdakwa selah/engkol sepeda motor tersebut dan langsung menyala. Selanjutnya Terdakwa RASID SIDIK Als. AJID Bin Adin (Alm) membawa sepeda motor milik saksi UJANG SURYANA BIN SUKARTA (ALM) berikut Helm warna hitam bergaris merah merk YAMAHA yang ada di sepeda motor tersebut kerumah terdakwa.
- Bahwa sesampainya dirumah terdakwa RASID SIDIK Als. AJID Bin Adin (Alm), terdakwa meminjam Handphone Samsung warna hitam Type J1 Milik saksi OYEH SUHERMANSYAH untuk mempsoting sepeda motor hasil curian tersebut melalui medsos Facebok ke jual beli cidahu-cicurug & sukabumi dan kemudian ada notif inbox dari saksi ARMAN MAULANA BIN EMAN (ALM) yang ingin membeli motor tersebut dengan harga Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) setelah saksi ARMAN MAULANA BIN EMAN (ALM) setuju ingin membeli motor tersebut Saksi Arman memberikan Alamat rumah saksi dan terdakwa RASID SIDIK Als. AJID Bin Adin (Alm) mendatangi rumah saksi Sdr. ARMAN di wilayah perum sekarwangi cibadak dan pada menjual sepeda motor Honda Supra Fit/NF 100 LD, Warna Hitam Tahun Pembuatan 2004 Rangka,-MH1HB21104K137654, Mesin,-HB21E1136898, .Pol :F- 3943 –UJ tersebut senilai Rp.1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa memakai uang Rp.1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa RASID SIDIK Als. AJID Bin Adin (Alm) saksi UJANG SURYANA BIN SUKARTA (ALM) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP. |