Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.FIKRI NUGRAHA, SH
Riki Putra Sani Als Ocon Bin Saprudin (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1129/M.2.30/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riki Putra Sani Als Ocon Bin Saprudin (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa RIKI PUTRA SANI Als OCON Bin Alm. SAPRUDIN pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah kontrakan terdakwa di Perum Simpenan Blok M No.1 Rt.002/Rw.010 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. ROY (DPO/Daftar Pencarian Orang) melalui telepon WhatsApp menawarkan obat sediaan farmasi jenis Hexymer untuk ditukar dengan 1 (satu) ekor Ayam Jantan ditambah uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa pun menyetujuinya dan menyiapkan Ayam berikut uang sebesar tersebut, setelah itu Sdr. ROY (DPO) datang kerumah kontrakan terdakwa di Perum Simpenan Blok M No.1 Rt.002/Rw.010 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi dan menyerahkan obat jenis Hexymer sebanyak 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir kepada terdakwa lalu terdakwa pun menyerahkan 1 (satu) ekor Ayam jantan dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ROY (DPO).

Kemudian pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. ABDUL GOJALI Als ADUL (DPO) untuk memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga yang disepakat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir kemudian Sdr. ABDUL GOJALI Als ADUL (DPO) mengantarkan obat pesanan terdakwa tersebut kerumah kontrakan terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ABDUL GOJALI Als ADUL (DPO). Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa terlebih dahulu menyimpan obatnya didalam rumah kontrakannya. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa menghubungi kembali Sdr. ABDUL GOJALI Als ADUL (DPO) untuk memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga yang disepakat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir lalu Sdr. ABDUL GOJALI Als ADUL (DPO) mengantarkan obat pesanan terdakwa tersebut kerumah kontrakan terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ABDUL GOJALI Als ADUL (DPO). Setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut, terdakwa satukan dengan pembelian obat jenis Tramadol sebelumnya dan menyimpan obatnya didalam rumah kontrakannya.

  • Bahwa terdakwa lalu menawarkan obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer kepada para pembeli dengan cara para pembeli datang langsung kerumah kontrakan terdakwa ataupun janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan. Untuk obat jenis Tramadol, terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per 1 (satu) butir dan untuk obat jenis Hexymer, terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir. Dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat-obatannya kepada Sdr. UJENG (DPO) yang membeli obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Selain itu sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 9 (sembilan) butir ada yang terdakwa konsumsi sendiri, dan untuk sisa obat-obatan lainnya disimpan dirumah kontrakannya terdakwa untuk diedarkan/dijual kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya di Perum Simpenan Blok M No.1 Rt.002/Rw.010 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi JUAN MARASITUA PURBA dan saksi HARLY M TUA SIHITE yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan 73 (tujuh puluh tiga) butir obat warna kuning jenis Hexymer yang tersimpan di saku celana belakang sebelah kanan yang tergantung didalam kamarnya, 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan 167 (seratus enam puluh tujuh) butir obat warna kuning jenis Hexymer, 10 (sepuluh) buah kertas alumunium bekas rokok yang didalamnya masing-masing berisikan 3 (tiga) butir dengan total sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat warna kuning jenis Hexymer dan 1 (satu) buah tas kecil warna biru krem merk BYRAZI yang didalamnya berisikan 175 (seratus tujuh puluh lima) butir obat yang dikemas tanpa merk jenis Tramadol yang seluruhnya tersimpan didalam saku Jaket milik terdakwa yang tergantung didalam kamarnya, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer tersebut serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna coklat milik terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7483/NOF/2025 tanggal 23 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan warna silver masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2830 gram (No. BB : 5694/2025/OF),
  • 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7915 gram (No. BB : 5695/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 5694/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,0264 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • No. BB : 5695/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6332 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa RIKI PUTRA SANI Als OCON Bin Alm. SAPRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa RIKI PUTRA SANI Als OCON Bin Alm. SAPRUDIN pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah kontrakan terdakwa di Perum Simpenan Blok M No.1 Rt.002/Rw.010 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya di Perum Simpenan Blok M No.1 Rt.002/Rw.010 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi JUAN MARASITUA PURBA dan saksi HARLY M TUA SIHITE yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian di lokasi rumah kontrakan terdakwa tersebut dengan menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan 73 (tujuh puluh tiga) butir obat warna kuning jenis Hexymer yang tersimpan di saku celana belakang sebelah kanan yang tergantung didalam kamarnya, 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan 167 (seratus enam puluh tujuh) butir obat warna kuning jenis Hexymer, 10 (sepuluh) buah kertas alumunium bekas rokok yang didalamnya masing-masing berisikan 3 (tiga) butir dengan total sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat warna kuning jenis Hexymer dan 1 (satu) buah tas kecil warna biru krem merk BYRAZI yang didalamnya berisikan 175 (seratus tujuh puluh lima) butir obat yang dikemas tanpa merk jenis Tramadol yang seluruhnya tersimpan didalam saku Jaket milik terdakwa yang tergantung didalam kamarnya, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer tersebut serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Coklat milik terdakwa.

Setelah diamankan, terdakwa mengaku obat jenis Hexymer tersebut milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa dapatkan sekitar bulan Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB dari Sdr. ROY (DPO/Daftar Pencarian Orang). Obat jenis Hexymer sebanyak 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir yang terdakwa tukar dengan 1 (satu) ekor Ayam Jantan ditambah uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk obat jenis Tramadol tersebut terdakwa dapatkan hasil membeli dari Sdr. ABDUL GOJALI Als ADUL (DPO) pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir yang saat itu Sdr. ABDUL GOJALI Als ADUL (DPO) datang kerumah kontrakan terdakwa untuk mengantarkan obatnya dengan total pembelian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa membeli kembali obat jenis Tramadol kepada Sdr. ABDUL GOJALI Als ADUL (DPO) sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menjual obat jenis Hexymer dan obat jenis Tramadol kepada para pembeli dengan cara para pembeli datang langsung kerumah kontrakan terdakwa tersebut ataupun janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan dan dilayani oleh terdakwa. Untuk obat jenis Tramadol, terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per 1 (satu) butir dan untuk obat jenis Hexymer, terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir. Dimana terdakwa telah berhasil menjual sebagian obat-obatannya kepada kepada Sdr. UJENG (DPO) yang membeli obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), selain itu sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 9 (sembilan) butir ada yang terdakwa konsumsi sendiri, dan untuk sisa obat-obatan lainnya disimpan dirumah kontrakannya terdakwa.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7483/NOF/2025 tanggal 23 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan warna silver masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2830 gram (No. BB : 5694/2025/OF),
  • 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7915 gram (No. BB : 5695/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 5694/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,0264 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • No. BB : 5695/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6332 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

 

------------- Perbuatan Terdakwa RIKI PUTRA SANI Als OCON Bin Alm. SAPRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya