| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ANDI IRWANSYAH Als DILLOW Bin SOPIYAN pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, yang sekira bertempat di Kantor Koperasi Ibnu Azmal yang beralamat di Kampung Cimanggu RT. 004, RW.007, Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang bekerja di hubungi oleh Sdr. Risman (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mengambil Narkoitka jenis Sabu miliknya dengan iming-iming akan diberikan imbalan yang tidak disebutkan nominalnya, Terdakwa menyanggupinya dan Sdr. Risman (DPO) menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Pom Bensin Cirangkong Surade, Terdakwa bergegas berangkat menggunakan sepeda motor miliknya dan setibanya di lokasi tersebut Terdakwa menghubungi Sdr. Risman (DPO) bahwa Terdakwa telah sampai di Pom Bensin Cirangkong Surade sesuai dengan arahan sebelumnya. Kemudian, Sdr. Risman (DPO) mengirimkan peta berupa petunjuk tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut telah disimpan/tempel yakni di pinggir tembok sebuah warung di daerah Kampung Cijumre, Desa Swakarya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya Terdakwa menuju ke tempat tersebut dan mendapatkan kantong plastic hitam yang didalamnya terdapat plastic klip ukuran bening kecil berupa kristal bening, setelah itu Terdakwa membawa kantong plastic hitam tersebut ke rumahnya yang berlokasi di Kampung Cimanggu Rt 004/007, Desa Kademangan, Kecamatan Surade. Sesampainya di rumah Terdakwa menghitung plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) bungkus plastic klip bening untuk selanjutnya Terdakwa menunggu arahan lebih lanjut dari Sdr. Risman (DPO)
- Pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB Sdr. Risman (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memberi arahan Narkotika jenis Sabu sejumlah 35 (tiga puluh lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal bening untuk dimasukan kedalam plastic hitam dan dilapisi lakban hitam untuk selanjutnya disimpan/tempel di Kampung Legok Manggah, Desa Citanglar, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB Sdr. Risman (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memberi arahan Narkotika jenis Sabu sejumlah 35 (tiga puluh lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal bening untuk dimasukan kedalam plastic hitam dan dilapisi lakban hitam untuk selanjutnya disimpan/tempel di Kampung Cimahi, Desa Citanglar, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB Sdr. Risman (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memberi arahan Narkotika jenis Sabu sejumlah 35 (tiga puluh lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal bening untuk dimasukan kedalam plastic hitam dan dilapisi lakban hitam untuk selanjutnya disimpan/tempel di Kampung Mangkalaya, Desa Citanglar, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB Sdr. Risman (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memberi arahan Narkotika jenis Sabu sejumlah 35 (tiga puluh lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal bening untuk dimasukan kedalam plastic hitam dan dilapisi lakban hitam untuk selanjutnya disimpan/tempel di Kampung Cimahi, Desa Citanglar, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB Sdr. Risman (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memberi arahan Narkotika jenis Sabu sejumlah 35 (tiga puluh lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal bening untuk dimasukan kedalam plastic hitam dan dilapisi lakban hitam untuk selanjutnya disimpan/tempel di Kampung Bojong haur, Desa Citanglar, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi
- Bahwa kemudian pada Hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025, sekira pukul 18.30 di Kampung Cirangkong, Desa jagamukti, Kecamatan Surade, Kab. Sukabumi, Ketika Terdakwa sedang bekerja didatangi oleh bebebrapa orang tak dikenal yang selanjutnya orang-orang tersebut memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dan memperlihatkan surat tugas. Kemudian Terdakwa ditanyai mengenai identitas dan menanyakan kepemilikina Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa mengakui bahwa memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam tas warna hitam merk EXTENDED, selanjutnya petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 16 (enam belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal bening di dalam bekas bungkus rokok merk MARLBORO FILTER BLACK, dan pihak kepolisian menyita 1 (satu) unit smarphone androd merek REALME C53, warna hitam, dengan nomor simcard 0857-9348-1238 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna pink dengan Nopol F 6383 QB yang digunakan oleh Terdakwa dalam hal komunikasi dan alat transportasi untuk mengambil, menyimpan, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu
- Bahwa Terdakwa atas perbuatannya tersebut mendapatkan upah sebesar Rp. 2.700.000 yang ditransfer dari rekening BCA ke dompet digital DANA milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia PL151GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si tanggal 24 Juli 2025 dengan berat netto total keseluruhan 2,6235 gram (dua koma enam dua tiga lima) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus berisikan kristal warna putih yang disita dari Terdakwa dihasilkan Kesimpulan berupa Postitif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Unang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Narkotika jenis Sabu atau yang mengandung METAMFETAMINA merupakan zat yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Unang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan hanya diperbolehkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Narkotika. Sementara Terdakwa tidak memiliki izin, latar belakang dan keahlian ataupun tujuan sebagaimana diatur dalam UU Narkotika.
Perbuatan Terdakwa ANDI IRWANSYAH Als DILLOW Bin SOPIYAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
Terdakwa ANDI IRWANSYAH Als DILLOW Bin SOPIYAN pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, yang sekira bertempat di Kampung Cimanggu RT. 004, RW.007, Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025, sekira pukul 18.30 di Kampung Cirangkong, Desa jagamukti, Kecamatan Surade, Kab. Sukabumi, Ketika Terdakwa sedang bekerja didatangi oleh bebebrapa orang tak dikenal yang selanjutnya orang-orang tersebut memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dan memperlihatkan surat tugas. Kemudian Terdakwa ditanyai mengenai identitas dan menanyakan kepemilikina Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa mengakui bahwa memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam tas warna hitam merk EXTENDED, selanjutnya petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 16 (enam belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal bening di dalam bekas bungkus rokok merk MARLBORO FILTER BLACK, dan pihak kepolisian menyita 1 (satu) unit smarphone androd merek REALME C53, warna hitam, dengan nomor simcard 0857-9348-1238 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna pink dengan Nopol F 6383 QB yang digunakan oleh Terdakwa dalam hal komunikasi dan alat transportasi untuk mengambil, menyimpan, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia PL151GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si tanggal 24 Juli 2025 dengan berat netto total keseluruhan 2,6235 gram (dua koma enam dua tiga lima) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus berisikan kristal warna putih yang disita dari Terdakwa dihasilkan Kesimpulan berupa Postitif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Unang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Narkotika jenis Sabu atau yang mengandung METAMFETAMINA merupakan zat yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Unang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan hanya diperbolehkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Narkotika. Sementara Terdakwa tidak memiliki izin, latar belakang dan keahlian ataupun tujuan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa ANDI IRWANSYAH Als DILLOW Bin SOPIYAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |