Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2024/PN Cbd BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG SUKABUMI CV RIZKY BERSAMA JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG SUKABUMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV RIZKY BERSAMA JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.876.856,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 119.876.856,- (seratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh enam Rupiah), yang terdiri dari:

 

a. Tagihan iuran = Rp. 101.424.196,-

b. Denda= Rp.   18.452.660,-

Total tagihan + denda= Rp. 119.876.856,- (seratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh enam Rupiah)

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak