Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0100/BPR-SKJ/PK/I/2023 31 Januari 2023 adalah Sah dan Mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Sebidang tanah darat dan bangunan yang terletak di Kp/Blok Ciperedah, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Luas 161 m2 , dengan Nomor SHM 2057, Surat ukur nomor 1785/Bencoy/2017 tanggal 16-06-2017 atas nama Judin
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 62,798,348 ( Enam puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh delapan)
- Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sebidang tanah darat dan bangunan yang terletak di Kp/Blok Ciperedah, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Luas 161 m2 , dengan Nomor SHM 2057, Surat ukur nomor 1785/Bencoy/2017 tanggal 16-06-2017 atas nama Judin.beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|