Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
ULIL ABSAR Als LIL Bin alm. JAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-192/M.2.30/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ULIL ABSAR Als LIL Bin alm. JAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa ULIL ABSAR Als LIL Bin Alm. JAFAR pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di sebuah Warung di Kampung Pasir Kondang Rt.001/Rw.002 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. DEPON (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol, jenis Hexymer, jenis Double Y dan jenis Trihexyphenidyl di sebuah warung yang terdakwa jaga dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian saat terdakwa sedang berada di warungnya datang Sdr. NEK (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. DEPON (DPO) mengantarkan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang didalmnya berisikan obat-obatan jenis tersebut. Setelah terdakwa menerima obat-obatan tersebut dengan tujuan untuk menjual/mengedarkannya kepada para pembeli yang datang langsung ke warung terdakwa dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya untuk obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir atau Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlembar, untuk obat jenis Hexymer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir, untuk obat jenis Double Y seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir dan untuk obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir atau Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlembar, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan sebagian obat-obatan jenis tersebut dengan hasil penjualannya sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah), dan sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya didalam warung untuk dijual/diedarkan kembali.
•    Bahwa kemudian sekitar pukul 13.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam warung yang dijaganya di Kampung Pasir Kondang Rt.001/Rw.002 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi didatangi oleh saksi YUDHI SETIAWAN dan saksi SAHRONI MAULANA yang merupakan Anggota TNI yang sebelumnya mengetahui adanya informasi warung yang dijaga oleh terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi lalu saksi YUDHI SETIAWAN dan saksi SAHRONI MAULANA menanyakan perihal obat-obatan tersebut dan terdakwa mengaku menyimpannya didalam warung kemudian dilakukan penggeledahan kedalam warung ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 355 (tiga ratus tiga puluh lima) butir, obat jenis Double Y sebanyak 403 (empat ratus tiga) butir obat warna putih dan obat jenis Hexymer sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua) butir, serta 1 (satu) buah tas kecil berwarna krem berisikan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) butir berikut 1 (satu) unit Smartphone Android merk Oppo A53 warna biru milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus daua puluh ribu rupiah), kemudian saksi YUDHI SETIAWAN dan saksi SAHRONI MAULANA langsung membawa terdakwa berikut barang bukti tersebut diserahkan ke Kantor Polres Sukabumi yang diterima oleh saksi HENDRA PURWANTORO, SE dan saksi M. BISMA MAHARDIKA selaku anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi, kemudian melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan menanyakan identitasnya dan perihal obat-obatan yang dimilikinya yang diakui terdakwa obat-obatan tersebut hasil menerima dari Sdr. DEPON (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5697/NOF/2024 tanggal 14 November 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
-    1 (satu) strip warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3400 gram (No. BB : 2907/2024/OF),
-    2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 5 (lima) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5720 gram (No. BB : 2908/2024/OF),
-    2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9250 gram (No. BB : 2909/2024/OF),
-    1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,2740 gram (No. BB : 2910/2024/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
-    No. BB : 2907/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 2,1060 gram,
-    No. BB : 2908/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,4148 gram,
-    No. BB : 2909/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,7325 gram,
-    No. BB : 2910/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,0466 gram,

•    Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL, obat jenis HEXYMER, obat jenis DOUBLE Y dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

------------- Perbuatan Terdakwa ULIL ABSAR Als LIL Bin Alm. JAFAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
------------- ATAU -------------
KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa ULIL ABSAR Als LIL Bin Alm. JAFAR pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di sebuah Warung di Kampung Pasir Kondang Rt.001/Rw.002 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. DEPON (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol, jenis Hexymer, jenis Double Y dan jenis Trihexyphenidyl di sebuah warung yang terdakwa jaga dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian saat terdakwa sedang berada di warungnya datang Sdr. NEK (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr. DEPON (DPO) mengantarkan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang didalmnya berisikan obat-obatan jenis tersebut. Setelah terdakwa menerima obat-obatan tersebut dengan tujuan untuk menjual/mengedarkannya kepada para pembeli yang datang langsung ke warung terdakwa (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) untuk obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir atau Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlembar, untuk obat jenis Hexymer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir, untuk obat jenis Double Y seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir dan untuk obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir atau Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlembar, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan sebagian obat-obatan jenis tersebut dengan hasil penjualannya sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah), dan sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya didalam warung untuk dijual/diedarkan kembali.
•    Bahwa kemudian sekitar pukul 13.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam warung yang dijaganya di Kampung Pasir Kondang Rt.001/Rw.002 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi didatangi oleh saksi YUDHI SETIAWAN dan saksi SAHRONI MAULANA yang merupakan Anggota TNI yang sebelumnya mengetahui adanya informasi warung yang dijaga oleh terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras lalu saksi YUDHI SETIAWAN dan saksi SAHRONI MAULANA menanyakan perihal obat-obatan tersebut dan terdakwa mengaku menyimpannya didalam warung kemudian dilakukan penggeledahan kedalam warung ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 355 (tiga ratus tiga puluh lima) butir, obat jenis Double Y sebanyak 403 (empat ratus tiga) butir obat warna putih dan obat jenis Hexymer sebanyak 172 (seratus tujuh puluh dua) butir, serta 1 (satu) buah tas kecil berwarna krem berisikan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) butir berikut 1 (satu) unit Smartphone Android merk Oppo A53 warna biru milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus daua puluh ribu rupiah), kemudian saksi YUDHI SETIAWAN dan saksi SAHRONI MAULANA langsung membawa terdakwa berikut barang bukti tersebut diserahkan ke Kantor Polres Sukabumi yang diterima oleh saksi HENDRA PURWANTORO, SE dan saksi M. BISMA MAHARDIKA selaku anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi, kemudian melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan menanyakan identitasnya dan perihal obat-obatan yang dimilikinya yang diakui terdakwa obat-obatan tersebut hasil menerima dari Sdr. DEPON (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5697/NOF/2024 tanggal 14 November 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
-    1 (satu) strip warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3400 gram (No. BB : 2907/2024/OF),
-    2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 5 (lima) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5720 gram (No. BB : 2908/2024/OF),
-    2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9250 gram (No. BB : 2909/2024/OF),
-    1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,2740 gram (No. BB : 2910/2024/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
-    No. BB : 2907/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 2,1060 gram,
-    No. BB : 2908/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,4148 gram,
-    No. BB : 2909/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,7325 gram,
-    No. BB : 2910/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,0466 gram,

•    Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL, obat jenis HEXYMER, obat jenis DOUBLE Y dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

------------- Perbuatan Terdakwa ULIL ABSAR Als LIL Bin Alm. JAFAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya