Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
SOPIAN Als EPENG Bin (Alm) KARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1935/M.2.30/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIAN Als EPENG Bin (Alm) KARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa SOPIAN Als EPENG Bin Alm. KARTA (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 17.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di sebuah Villa yang beralamat di Kampung Pinang Gading Rt.017/Rw.005 Desa Tamansari Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. BANG JACK (DPO) didaerah Jakarta Barat yang menjual obat daftar G sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer, kemudian terdakwa memesan obat jenis Hexymer sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total pembelian obat-obatan tersebut sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) secara ditransferkan melalui BRILink ke Rekening Dana milik Sdr. BANG JACK (DPO). Setelah sepakat Sdr. BANG JACK (DPO) pun mengirimkan obat-obatan pesanan terdakwa tersebut melalui jasa pengiriman TIKI yang terdakwa terima pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di kantor TIKI yang berada didaerah Kota Sukabumi.

Setelah terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut lalu terdakwa membawanya ke sebuah Villa yang terdakwa jaga di Kampung Pinang Gading Rt.017/Rw.005 Desa Tamansari Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi untuk terdakwa edarkan/menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di Villa tersebut dengan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanannya untuk obat jenis Hexymer terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap 5 (lima) butir dan untuk obat jenis Tramadol terdakwa jual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap 2 (dua) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan total uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp. 965.000,- (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan uangnya sebagian telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, lalu sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya di lemari pakaian didalam Villa tersebut untuk terdakwa edarkan/jual kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 17.15 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam Villa di Kampung Pinang Gading Rt.017/Rw.005 Desa Tamansari Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi sambil terdakwa menunggu para pembeli obat-obatan tersebut tiba-tiba datang saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi TEDDY TRIADI, SH dan saksi  YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam Villa yang terdakwa jaga tersebut telah kedapatan menyimpan obat-obatan jenis Tramadol dan jenis Hexymer dengan ditemukannya barang bukti 1 (satu) buah kantong warna merah didalamnya berisikan : 316 (tiga ratus enam belas) plastik klip bening masing-masing berisikan 5 (lima) butir dengan jumlah seluruhnya sebanyak 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) butir obat warna kuning jenis Hexymer dan 105 (seratus lima) berbentuk tablet dikemas tanpa merk obat jenis Tramadol yang tersimpan di lemari pakaian didalam Villa, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15s warna Biru yang digunakan untuk berkomunikasi dalam mengedarkan/menjual obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1837/NOF/2025 tanggal 15 Mei 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,7860 gram (No. BB : 1134/2025/OF),
  • 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,4760 gram (No. BB : 1135/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 1134/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,5074 gram,
  • No. BB : 1135/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 1,3284 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa SOPIAN Als EPENG Bin Alm. KARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa SOPIAN Als EPENG Bin Alm. KARTA (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 17.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di sebuah Villa yang beralamat di Kampung Pinang Gading Rt.017/Rw.005 Desa Tamansari Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. BANG JACK (DPO) didaerah Jakarta Barat yang menjual obat daftar G sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer, kemudian terdakwa memesan obat jenis Hexymer sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total pembelian obat-obatan tersebut sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) secara ditransferkan melalui BRILink ke Rekening Dana milik Sdr. BANG JACK (DPO). Setelah sepakat Sdr. BANG JACK (DPO) pun mengirimkan obat-obatan pesanan terdakwa tersebut melalui jasa pengiriman TIKI yang terdakwa terima pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di kantor TIKI yang berada didaerah Kota Sukabumi.

Setelah terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut lalu terdakwa membawanya ke sebuah Villa yang terdakwa jaga di Kampung Pinang Gading Rt.017/Rw.005 Desa Tamansari Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi untuk terdakwa edarkan/menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di Villa tersebut dengan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanannya untuk obat jenis Hexymer terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap 5 (lima) butir dan untuk obat jenis Tramadol terdakwa jual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap 2 (dua) butir (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”), dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan total uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp. 965.000,- (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan uangnya sebagian telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, lalu sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya di lemari pakaian didalam Villa tersebut untuk terdakwa edarkan/jual kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 17.15 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam Villa di Kampung Pinang Gading Rt.017/Rw.005 Desa Tamansari Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi sambil terdakwa menunggu para pembeli obat-obatan tersebut tiba-tiba datang saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi TEDDY TRIADI, SH dan saksi  YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi tanpa adanya keahlian dan kewenangannya yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam Villa yang terdakwa jaga tersebut telah kedapatan menyimpan obat-obatan jenis Tramadol dan jenis Hexymer dengan ditemukannya barang bukti 1 (satu) buah kantong warna merah didalamnya berisikan : 316 (tiga ratus enam belas) plastik klip bening masing-masing berisikan 5 (lima) butir dengan jumlah seluruhnya sebanyak 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) butir obat warna kuning jenis Hexymer dan 105 (seratus lima) berbentuk tablet dikemas tanpa merk obat jenis Tramadol yang tersimpan di lemari pakaian didalam Villa, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15s warna Biru yang digunakan untuk berkomunikasi dalam mengedarkan/menjual obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1837/NOF/2025 tanggal 15 Mei 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,7860 gram (No. BB : 1134/2025/OF),
  • 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,4760 gram (No. BB : 1135/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 1134/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,5074 gram,
  • No. BB : 1135/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 1,3284 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa SOPIAN Als EPENG Bin Alm. KARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya