Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Cbd Chrisnawaty Salim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Chrisnawaty Salim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Riyadi Slamet S.H.,M.HChrisnawaty Salim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari nama asal Lena Chrisnawaty diganti menjadi Chrisnawaty Salim.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk mencatat tentang perubahan nama Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran No.126/1993 tertanggal 16  Maret  1993  dari semula tercatat atas nama Lena Chrisnawaty dirubah menjadi Chrisnawaty Salim;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak