Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
ARI MISBAHUL BAHRI Als UJANG Bin SAMSU (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2031/M.2.30/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI MISBAHUL BAHRI Als UJANG Bin SAMSU (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (alm) bersama Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dan Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di terminal baru Surade yang beralamat di Kampung Kateu, Rt.04 Rw.11, Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili,“permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

?    Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 29 bulan Mei 2024 sekira jam 14:00 WIB, Terdakwa yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas II B Sukabumi dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna merah dengan no imei: 861609041439700 simcard nomor 083848794123 mengirim pesan melalui whatsapp  meminta kepada Sdr. RADEN BENTAR (DPO) narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram, kemudian Sdr RADEN BENTAR (DPO) memberi kabar kepada Terdakwa bahwa paket sabu sudah dititipkan ke sebuah angkutan umum mobil ELF warna kuning jurusan surade dan kepada Terdakwa diberikan nomor handphone supir mobil tersebut, lalu kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengirimp pesan whatsapp kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI untuk mengambil paket sabu tersebut di terminal Surade sekira Pukul 23:00 WIB atau di pagi hari esoknya dan Terdakwa memberikan nomor handphone supir mobil ELF warna kuning jurusan surade. Lalu sekira pukul 01.00 WIB pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Terdakwa diberi kabar melalui pesan whatsapp dari Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI bahwa nomor supir mobil tersebut tidak aktif, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI untuk mengecek kembali besok pagi. Selanjutnya sekira Pukul 05.00 WIB Terdakwa menghubungi nomor handphone supir tersebut yang masih tidak aktif, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi SARAH ANGGRAENI Binti IIM yang adalah istri Terdakwa sekira pukul 05.00 WIB melalui pesan whatsapp untuk mengecek paket sabu yang dikirim dengan mobil ELF waran kuning di Terminal dan apabila sudah diambil agar diserahkan kepada Saksi REVLI SANDI ALAM Bin JUANDI. Lalu sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menerima kabar melalui pesan whatsapp dari Saksi SARAH NAGGRAENI BINTI IIM yang mengabarkan bahwa paket sabu tersebut sudah diambil berikut dengan fotonya, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi SARAH NAGGRAENI BINTI IIM pergi meninggalkan lokasi tersebut dan menunggu arahan selanjutnya, tetapi kemudian saat Terdakwa mencoba menghubungi kembali Saksi SARAH ANGGRAENI Binti IIM melalui whatsapp sudah tidak bisa karena tidak aktif. Lalu Terdakwa memberi kabar melalui whatsapp kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI bahwa paket sabu tersebut sudah diambil oleh Saksi SARAH ANGGRAENI Binti IIM, kemudian Terdakwa memerintahkan saksi ARI MISBAHUL Als. UJANG melalui pesan whatsapp untuk menunggu kabar dari Saksi SARAH ANGGRAENI binti IIM yang akan memberikan paket tersebut kepada Saksi ARI MISBAHUL Als. UJANG.
?    Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB Saksi MUHAMAD IKBAL, Saksi ERDIH PRIANSYAH, dan Saksi MOCH RIFAL MAULANA,S.AP yang merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota telah menangkap Saksi SARAH ANGGRAENI binti IIM di Terminal Surade yang beralamat di Kampung Kateu, Rt.04 Rw.11, Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atas dasar informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB dari Saksi UJANG MAHMUD SOLIHIN BIN CUCU SOLIHIN dan Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) yang merupakan Supir angkutan umum elf jurusan Sukabumi-Surade yang melaporkan adanya titipan paket mencurigakan, yang mana terhadap titipan paket tersebut setelah dibuka, berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna merah dilapisi plastik kantong berwarna putih didalamnya berisikan 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru, berisikan 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan di dalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun, yang kemudian terhadap paket tersebut tetap diarahkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berada di Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) sampai hingga dititipkan Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) ke warung di Terminal Surade, sambil dalam pemantauan dan pengawasan dari anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota hingga akhirnya Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM mengambil paket tersebut. Lalu dari hasil penggeledahan terhadap Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB di Terminal Surade yang beralamat di Kampung Kateu, Rt.04 Rw.11, Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM didapatkan memegang 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan didalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun dengan berat netto 10,1 gram, selain itu disita juga dari Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam dengan imei : 357274160009445 yang digunakan Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM sebagai sarana alat komunikasi terkait peredaran gelap narkotika jenis kristal putih sabu dan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk honda beat streat warna hitam nopol F-5428-UAX berikut dengan kunci kontak. Dan setelah dilakukan interogasi oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, dijelaskan Terdakwa bahwa sabu tersebut diambilnya atas perintah suaminya Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) dan setelah dilakukan juga pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam dengan imei : 357274160009445 milik Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM ditemukan petunjuk percakapan dengan Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) yang isinya setelah paket sabu tersebut sudah terambil, selanjutnya menunggu pemberitahuan, kemudian tidak lama setelahnya ada pesan dari Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) berupa arahan untuk menyerahkan paket sabu tersebut kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dengan maksud untuk ditimbang dan diedarkan, kemudian dikirimkan pesan melalui whatsapp Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI untuk bertemu, lalu Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI menyampaikan bertemu di simpang Villa Asabalen yang mana percakapan tersebut dalam sepengetahuan Anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Kemudian saat Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI sedang menunggu Terdakwa SARAH ANGGRAENI BINTI IIM untuk mengambil paket sabu, tepatnya dipinggir jalan simpang Villa Asabaland, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan penangkapan terhadap Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI.  
?    Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna silver biru dengan imei : 866876058647567 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI, Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM dan Terdakwa ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) terkait prihal peredaran narkotika jenis kristal putih sabu, 1 (satu) unit kendaraan R2 merk honda CBR warna biru putih nopol F- 5607- OE yang digunakan sebagai sarana transportasi Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI yang sempat terlihat oleh Saksi MUHAMAD IKBAL, Saksi ERDIH PRIANSYAH, dan Saksi MOCH RIFAL MAULANA,S.AP sewaktu memantau dan mengawasi kendaraan angkutan umum elf jurusan Sukabumi-Surade. Setelah itu atas pengakuan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dilakukan penggeledahan di rumah Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI ditemukan barang bukti 1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna silver, 1 (satu) kantong plastik klip didalamnya berisikan beberapa plastik bening ukuran kecil yang diakui Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI akan digunakan untuk menimbang dan mengedarkan sabu dari Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM tersebut.
?    Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM dan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dan dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam dengan imei : 357274160009445 yang digunakan Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna silver biru dengan imei : 866876058647567 milik Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI, bahwa ada kaitan Terdakwa atas paket narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong Sukabumi, yang kemudian dilakukan penggeledahan pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB oleh Saksi BAGUS NUR KOSASIH bin ADIK KOSASIH (alm) selaku Petugas Lapas pada sel tahanan kamar 3 blok C yang ditempati Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (ALM) dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna merah dengan Nomor IMEI 861609041439700 yang di akui kepemilikannya adalah milik Saksi ARI MISBAHUL als UJANG bin SAMSU dan dibenarkan Saksi MUHAMAD BAGJA FIRDAUS Bin UJANG EMAN SULAEMAN (Alm) narapidana pada kamar yang sama, yang mengetahui dan sempat melihat Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU menggunakan 1 (satu) unit handphone tersebut pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB tepatnya di wc blok kamar. Lalu terhadap barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna merah IMEI 861609041439700 tersebut diserahkan dengan Berita Acara Serah Terima Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 dari Sdr. IBNU WIBOWO selaku Ka. KPLP Lapas Kelas II B Sukabumi kepada AIPDA ANDRI INDRA anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota.   
?    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota dan pemeriksaan forensik digital terhadap 1 (satu) unit handphone Oppo A31 warna merah model : CPH2015 imei 1:861609041439700 imei 2 : 861609041439718 beserta 1 (satu) unit simcard XL Axiata ICCID : 896211976402180231 atas nama Ari Misbahul Als. Ujang Bin Samsu (Alm), 1 (satu) unit handphone Redmi 10 warna biru model : 21061119AG Imei 1: 866876058647567 Imei 2 : 866876058647575 beserta 1 (satu) unit simcard Indosat ICCID : 62010000117645626 atas nama Revli Sandi Alam Bin Juandi, 1 (satu) unit handphone Infinix HOT 12i warna Grey model : X665b imei 1:357274160009445 imei 2:357274160009452 beserta 1 (satu) unit simcard XL Axiata ICCID: 896211664762671291 dan 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID: 621005983275272400 atas nama Sarah Anggraeni Binti Iim yang tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4374/FKF/2024 tanggal 09 September 2024, membenarkan adanya komunikasi melalui handphone antara Terdakwa dengan Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM dan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dalam peredaran narkotika.
?    Bahwa barang bukti 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan didalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun dengan berat netto 10,1 gram yang didapatkan pada Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM saat digeledah adalah dari Sdr RADEN BENTAR (DPO) yang diminta oleh Terdakwa ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 bulan Mei 2024 sekira jam 14:00 WIB melalui komunikasi dengan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna merah milik Terdakwa ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) dari dalam Lapas Kelas II B Sukabumi, dan Terdakwa sudah 8 (Delapan) kali meminta dan menerima paket sabu dari Sdr RADEN BENTAR (DPO), yang transaksi uangnya Terdakwa lakukan menggunaka aplikasi DANA yang nomornya sudah tidak diingat lagi milik teman Terdakwa yang bernama Sdr. LUKMAN (DPO)
?    Bahwa Terdakwa sudah 4 (Empat) kali memerintahkan Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM dan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI untuk mengambil paket sabu dan kemudian memerintahkan Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) untuk menimbang dan membagi sabu menjadi paket kecil lalu menyimpannya ke berbagai tempat yang diperintah Terdakwa yang mana komunikasi dilakukan Terdakwa melalui pesan whatsapp yang sempat dihapusnya sebelum handphone miliknya disita oleh Petugas Lapas. Terdakwa memberikan upah sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan juga upah menggunakan sabu secara gratis kepada Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM dan terhadap Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI sebesar sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram dan juga upah menggunakan sabu secara gratis.
?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab.: 2795/NFF/2024 Tanggal 3 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HERNANTO, S.T.  yang diketahui dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. KUSWARDANI, S.Si.,M.Farm.,Apt, dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) Bungkus Plastik klip dibungkus tissue dan dilakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,0240 gram yang disita dari Terdakwa SARAH ANGGRAENI BINTI IIM, benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
?    Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (alm) bersama Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dan Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di terminal baru Surade yang beralamat di Kampung Kateu, Rt.04 Rw.11, Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

?    Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 29 bulan Mei 2024 sekira jam 14:00 WIB, Terdakwa yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas II B Sukabumi dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna merah dengan no imei: 861609041439700 simcard nomor 083848794123 mengirim pesan melalui whatsapp  meminta kepada Sdr. RADEN BENTAR (DPO) narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram, kemudian Sdr RADEN BENTAR (DPO) memberi kabar kepada Terdakwa bahwa paket sabu sudah dititipkan ke sebuah angkutan umum mobil ELF warna kuning jurusan surade dan kepada Terdakwa diberikan nomor handphone supir mobil tersebut, lalu kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengirimp pesan whatsapp kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI untuk mengambil paket sabu tersebut di terminal Surade sekira Pukul 23:00 WIB atau di pagi hari esoknya dan Terdakwa memberikan nomor handphone supir mobil ELF warna kuning jurusan surade. Lalu sekira pukul 01.00 WIB pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Terdakwa diberi kabar melalui pesan whatsapp dari Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI bahwa nomor supir mobil tersebut tidak aktif, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI untuk mengecek kembali besok pagi. Selanjutnya sekira Pukul 05.00 WIB Terdakwa menghubungi nomor handphone supir tersebut yang masih tidak aktif, kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi SARAH ANGGRAENI Binti IIM yang adalah istri Terdakwa sekira pukul 05.00 WIB melalui pesan whatsapp untuk mengecek paket sabu yang dikirim dengan mobil ELF waran kuning di Terminal dan apabila sudah diambil agar diserahkan kepada Saksi REVLI SANDI ALAM Bin JUANDI. Lalu sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menerima kabar melalui pesan whatsapp dari Saksi SARAH NAGGRAENI BINTI IIM yang mengabarkan bahwa paket sabu tersebut sudah diambil berikut dengan fotonya, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi SARAH NAGGRAENI BINTI IIM pergi meninggalkan lokasi tersebut dan menunggu arahan selanjutnya, tetapi kemudian saat Terdakwa mencoba menghubungi kembali Saksi SARAH ANGGRAENI Binti IIM melalui whatsapp sudah tidak bisa karena tidak aktif. Lalu Terdakwa memberi kabar melalui whatsapp kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI bahwa paket sabu tersebut sudah diambil oleh Saksi SARAH ANGGRAENI Binti IIM, kemudian Terdakwa memerintahkan saksi ARI MISBAHUL Als. UJANG melalui pesan whatsapp untuk menunggu kabar dari Saksi SARAH ANGGRAENI binti IIM yang akan memberikan paket tersebut kepada Saksi ARI MISBAHUL Als. UJANG.
?    Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB Saksi MUHAMAD IKBAL, Saksi ERDIH PRIANSYAH, dan Saksi MOCH RIFAL MAULANA,S.AP yang merupakan anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota telah menangkap Saksi SARAH ANGGRAENI binti IIM di Terminal Surade yang beralamat di Kampung Kateu, Rt.04 Rw.11, Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atas dasar informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB dari Saksi UJANG MAHMUD SOLIHIN BIN CUCU SOLIHIN dan Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) yang merupakan Supir angkutan umum elf jurusan Sukabumi-Surade yang melaporkan adanya titipan paket mencurigakan, yang mana terhadap titipan paket tersebut setelah dibuka, berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna merah dilapisi plastik kantong berwarna putih didalamnya berisikan 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru, berisikan 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan di dalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun, yang kemudian terhadap paket tersebut tetap diarahkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berada di Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) sampai hingga dititipkan Saksi UYOK BIN UJANG (ALM) ke warung di Terminal Surade, sambil dalam pemantauan dan pengawasan dari anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota hingga akhirnya Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM mengambil paket tersebut. Lalu dari hasil penggeledahan terhadap Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB di Terminal Surade yang beralamat di Kampung Kateu, Rt.04 Rw.11, Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM didapatkan memegang 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan didalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun dengan berat netto 10,1 gram, selain itu disita juga dari Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam dengan imei : 357274160009445 yang digunakan Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM sebagai sarana alat komunikasi terkait peredaran gelap narkotika jenis kristal putih sabu dan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk honda beat streat warna hitam nopol F-5428-UAX berikut dengan kunci kontak. Dan setelah dilakukan interogasi oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, dijelaskan Terdakwa bahwa sabu tersebut diambilnya atas perintah suaminya Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) dan setelah dilakukan juga pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam dengan imei : 357274160009445 milik Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM ditemukan petunjuk percakapan dengan Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) yang isinya setelah paket sabu tersebut sudah terambil, selanjutnya menunggu pemberitahuan, kemudian tidak lama setelahnya ada pesan dari Saksi ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) berupa arahan untuk menyerahkan paket sabu tersebut kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dengan maksud untuk ditimbang dan diedarkan, kemudian dikirimkan pesan melalui whatsapp Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM kepada Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI untuk bertemu, lalu Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI menyampaikan bertemu di simpang Villa Asabalen yang mana percakapan tersebut dalam sepengetahuan Anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Kemudian saat Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI sedang menunggu Terdakwa SARAH ANGGRAENI BINTI IIM untuk mengambil paket sabu, tepatnya dipinggir jalan simpang Villa Asabaland, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan penangkapan terhadap Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI.  
?    Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna silver biru dengan imei : 866876058647567 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI, Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM dan Terdakwa ARI MISBAHUL ALS UJANG BIN SAMSU (ALM) terkait prihal peredaran narkotika jenis kristal putih sabu, 1 (satu) unit kendaraan R2 merk honda CBR warna biru putih nopol F- 5607- OE yang digunakan sebagai sarana transportasi Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI yang sempat terlihat oleh Saksi MUHAMAD IKBAL, Saksi ERDIH PRIANSYAH, dan Saksi MOCH RIFAL MAULANA,S.AP sewaktu memantau dan mengawasi kendaraan angkutan umum elf jurusan Sukabumi-Surade. Setelah itu atas pengakuan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dilakukan penggeledahan di rumah Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI ditemukan barang bukti 1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna silver, 1 (satu) kantong plastik klip didalamnya berisikan beberapa plastik bening ukuran kecil yang diakui Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI akan digunakan untuk menimbang dan mengedarkan sabu dari Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM tersebut.
?    Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi SARAH ANGRAENI BINTI IIM dan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dan dilakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hitam dengan imei : 357274160009445 yang digunakan Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna silver biru dengan imei : 866876058647567 milik Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI, bahwa ada kaitan Terdakwa atas paket narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong Sukabumi, yang kemudian dilakukan penggeledahan pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB oleh Saksi BAGUS NUR KOSASIH bin ADIK KOSASIH (alm) selaku Petugas Lapas pada sel tahanan kamar 3 blok C yang ditempati Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (ALM) dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna merah dengan Nomor IMEI 861609041439700 yang di akui kepemilikannya adalah milik Saksi ARI MISBAHUL als UJANG bin SAMSU dan dibenarkan Saksi MUHAMAD BAGJA FIRDAUS Bin UJANG EMAN SULAEMAN (Alm) narapidana pada kamar yang sama, yang mengetahui dan sempat melihat Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU menggunakan 1 (satu) unit handphone tersebut pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB tepatnya di wc blok kamar. Lalu terhadap barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna merah IMEI 861609041439700 tersebut diserahkan dengan Berita Acara Serah Terima Barang Bukti tanggal 31 Mei 2024 dari Sdr. IBNU WIBOWO selaku Ka. KPLP Lapas Kelas II B Sukabumi kepada AIPDA ANDRI INDRA anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota.   
?    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota dan pemeriksaan forensik digital terhadap 1 (satu) unit handphone Oppo A31 warna merah model : CPH2015 imei 1:861609041439700 imei 2 : 861609041439718 beserta 1 (satu) unit simcard XL Axiata ICCID : 896211976402180231 atas nama Ari Misbahul Als. Ujang Bin Samsu (Alm), 1 (satu) unit handphone Redmi 10 warna biru model : 21061119AG Imei 1: 866876058647567 Imei 2 : 866876058647575 beserta 1 (satu) unit simcard Indosat ICCID : 62010000117645626 atas nama Revli Sandi Alam Bin Juandi, 1 (satu) unit handphone Infinix HOT 12i warna Grey model : X665b imei 1:357274160009445 imei 2:357274160009452 beserta 1 (satu) unit simcard XL Axiata ICCID: 896211664762671291 dan 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID: 621005983275272400 atas nama Sarah Anggraeni Binti Iim yang tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4374/FKF/2024 tanggal 09 September 2024, membenarkan adanya komunikasi melalui handphone antara Terdakwa dengan Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM dan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI dalam peredaran narkotika.
?    Bahwa barang bukti 1 (satu) buah dus bekas mini salon merk advance warna putih biru didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dibungkus tisu warna putih dilakban warna hitam yang disimpan didalam baju kemeja ukuran kecil motif batik warna merah marun dengan berat netto 10,1 gram yang didapatkan pada Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM saat digeledah adalah dari Sdr RADEN BENTAR (DPO) yang diminta oleh Terdakwa ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 bulan Mei 2024 sekira jam 14:00 WIB melalui komunikasi dengan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna merah milik Terdakwa ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) dari dalam Lapas Kelas II B Sukabumi, dan Terdakwa sudah 8 (Delapan) kali meminta dan menerima paket sabu dari Sdr RADEN BENTAR (DPO), yang transaksi uangnya Terdakwa lakukan menggunaka aplikasi DANA yang nomornya sudah tidak diingat lagi milik teman Terdakwa yang bernama Sdr. LUKMAN (DPO)
?    Bahwa Terdakwa sudah 4 (Empat) kali memerintahkan Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM dan Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI untuk mengambil paket sabu dan kemudian memerintahkan Saksi ARI MISBAHUL Als UJANG BIN SAMSU (Alm) untuk menimbang dan membagi sabu menjadi paket kecil lalu menyimpannya ke berbagai tempat yang diperintah Terdakwa yang mana komunikasi dilakukan Terdakwa melalui pesan whatsapp yang sempat dihapusnya sebelum handphone miliknya disita oleh Petugas Lapas. Terdakwa memberikan upah sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan juga upah menggunakan sabu secara gratis kepada Saksi SARAH ANGGRAENI BINTI IIM dan terhadap Saksi REVLI SANDI ALAM BIN JUANDI sebesar sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram dan juga upah menggunakan sabu secara gratis.
?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab.: 2795/NFF/2024 Tanggal 3 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HERNANTO, S.T.  yang diketahui dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. KUSWARDANI, S.Si.,M.Farm.,Apt, dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) Bungkus Plastik klip dibungkus tissue dan dilakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,0240 gram yang disita dari Terdakwa SARAH ANGGRAENI BINTI IIM, benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran, Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
?    Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya