Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN Cbd 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
DERI SATIRI Bin UDIN SAMSUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-298/M.2.30/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERI SATIRI Bin UDIN SAMSUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PDM-199/CBD/Eoh.2/12/2024

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa DERI SATIRI Bin UDIN SAMSUDIN pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Limbangan Rt. 017/003 Ds. Cibodas Kec. Bojonggentang Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa DERI SATIRI Bin UDIN SAMSUDIN mengambil barang barang milik saksi YANTI Binti BAEHAKI (Alm) dengan cara terdakwa mencongkel/merusak jendela rumah saksi YANTI Binti BAEHAKI (Alm) dengan 1 buah obeng dan berhasil masuk kedalam rumah saksi, kemudian terdakwa mengambil 1 unit televisi 32 Inc Merk LG dan untuk 1 unit sound system merk Polytrone yang berada dilantai 2 rumah saudara saksi YANTI Binti BAEHAKI (Alm) lalu terdakwa mengeluarkan unit televisi 32 Inc Merk LG dan untuk 1 unit sound system merk Polytrone melalui jendela yang telah terdakwa rusak, selanjutnya 1 unit televisi 32 Inc Merk LG dan untuk 1 unit sound system merk Polytrone terdakwa simpan di rumah terdakwa untuk dijual dan hasil penjualan barang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang tetapi belum sempat terjual terdakwa DERI SATIRI Bin UDIN SAMSUDIN telah diamankan warga sekitar dan dibawa ke polsek setempat.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saudara saksi YANTI Binti BAEHAKI (Alm) mengalami kerugian Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)

 

 Perbuatan Terdakwa DERI SATIRI Bin UDIN SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

 

------------------- ATAU -------------------

 

KEDUA

----------- ----------- Bahwa Terdakwa DERI SATIRI Bin UDIN SAMSUDIN pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Limbangan Rt. 017/003 Ds. Cibodas Kec. Bojonggentang Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa DERI SATIRI Bin UDIN SAMSUDIN mengambil barang barang milik saksi YANTI Binti BAEHAKI (Alm) dengan cara terdakwa mencongkel/merusak jendela rumah saksi YANTI Binti BAEHAKI (Alm) dengan 1 buah obeng dan berhasil masuk kedalam rumah saksi, kemudian terdakwa mengambil 1 unit televisi 32 Inc Merk LG dan untuk 1 unit sound system merk Polytrone yang berada dilantai 2 rumah saudara saksi YANTI Binti BAEHAKI (Alm) lalu terdakwa mengeluarkan unit televisi 32 Inc Merk LG dan untuk 1 unit sound system merk Polytrone melalui jendela yang telah terdakwa rusak, selanjutnya 1 unit televisi 32 Inc Merk LG dan untuk 1 unit sound system merk Polytrone terdakwa simpan di rumah terdakwa untuk dijual dan hasil penjualan barang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang tetapi belum sempat terjual terdakwa DERI SATIRI Bin UDIN SAMSUDIN telah diamankan warga sekitar dan dibawa ke polsek setempat.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saudara saksi YANTI Binti BAEHAKI (Alm) mengalami kerugian Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)

 

----------- Perbuatan Terdakwa DERI SATIRI Bin UDIN SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya