Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.YUNI SARA, S.H.
CEPI Bin NANAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-682/M.2.30/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CEPI Bin NANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa CEPI Bin NANAN pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 07.26 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa di Kampung Citemen Rt.004/Rw.002 Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB awalnya terdakwa berangkat menggunakan kendaraan umum menuju warung Aceh yang berada didaerah Kelapadua Depok yang terdakwa ketahui warung Aceh tersebut menjual obat sediaan farmasi daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer, sesampainya di warung Aceh tersebut terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal yang menjual obatnya lalu terdakwa pun membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) box atau sebanyak 25 (dua puluh lima) lempeng/strip dengan isi setiap lempeng/strip 10 (sepuluh) butir dengan total sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) pot atau sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut lalu terdakwa membawanya pulang kerumahnya dengan tujuan untuk diedarkan / dijual kepada para pembeli diantaranya kepada Sdr. UPAN (DPO) dan Sdr. RIFAN (DPO) yang sebelumnya pembeli menghubungi terdakwa memesan obat lalu janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan dan terdakwa berangkat mengantarkan obatnya menggunakan sepeda motor merk Honda Beat New warna Hitam miliknya untuk obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 2 (dua) butirnya dan obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap 1 (satu) paket dengan isi 4 (empat) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 119 (seratus Sembilan belas) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 892.500,- (delapan ratus Sembilan puluh dua lima ratus rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 410 (empat ratus sepuluh) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan total uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp. 1.917.500,- (satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dan uangnya sebagian telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, lalu sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya di didalam tas kecil warna hitam merk Lotto dan disimpan didalam jok bagasi sepeda motor miliknya untuk terdakwa edarkan/jual kembali.
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 07.26 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Citemen Rt.004/Rw.002 Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi sambil menunggu pembeli obat-obatan tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M dan saksi TEDI TRIADI, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang sering mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya yang saat itu terdakwa pun mengaku menyimpannya didalam jok sepeda motor miliknya dan setelah dilakukan penggeledahan terdakwa telah kedapatan menyimpan obat-obatan tersebut dengan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas kecil warna hitam merk Lotto yang didalamnya berisikan 103 (seratus tiga) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk jenis Tramadol dan 563 (lima ratus enam puluh tiga) butir obat warna kuning jenis Hexymer berikut uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil penjualan obat-obatan tersebut, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna Hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat New warna Hitam No.Pol : F-4317-UCV milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi dalam mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer tersebut milik terdakwa hasil membeli dari warung Aceh didaerah Kelapadua Depok untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7478/NOF/2025 tanggal 23 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan warna silver masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1815 gram (No. BB : 5762/2025/OF),
  • 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7785 gram (No. BB : 5762/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 5762/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9453 gram, dengan Kesimpulan : Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol
  • No. BB : 5763/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6228 gram, dengan Kesimpulan : Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa CEPI Bin NANAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

-------------- A T A U --------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa CEPI Bin NANAN pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 07.26 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa di Kampung Citemen Rt.004/Rw.002 Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 07.26 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Citemen Rt.004/Rw.002 Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M dan saksi TEDI TRIADI, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menjual obat terlarang sediaan farmasi tanpa adanya keahlian dan kewenangannya yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya yang saat itu terdakwa pun mengaku menyimpannya didalam jok sepeda motor miliknya dan setelah dilakukan penggeledahan terdakwa telah kedapatan menyimpan obat-obatan tersebut dengan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Tas kecil warna hitam merk Lotto yang didalamnya berisikan 103 (seratus tiga) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk jenis Tramadol dan 563 (lima ratus enam puluh tiga) butir obat warna kuning jenis Hexymer berikut uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil penjualan obat-obatan tersebut, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna Hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat New warna Hitam No.Pol : F-4317-UCV milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi dalam mengedarkan obat-obatan tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa membeli obat-obatan tersebut di warung Aceh yang berada didaerah Kelapadua Depok bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal yang menjual obatnya lalu terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) box atau sebanyak 25 (dua puluh lima) lempeng/strip dengan isi setiap lempeng/strip 10 (sepuluh) butir dengan total sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) pot atau sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli diantaranya kepada Sdr. UPAN (DPO) dan Sdr. RIFAN (DPO) yang sebelumnya pembeli menghubungi terdakwa memesan obat lalu janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan dan terdakwa berangkat mengantarkan obatnya menggunakan sepeda motor merk Honda Beat New warna Hitam miliknya untuk obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 2 (dua) butirnya dan obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap 1 (satu) paket dengan isi 4 (empat) butir, dimana terdakwa telah berhasil menjual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 119 (seratus Sembilan belas) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 892.500,- (delapan ratus Sembilan puluh dua lima ratus rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 410 (empat ratus sepuluh) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan total uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp. 1.917.500,- (satu juta Sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dan uangnya sebagian telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, lalu sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya di didalam tas kecil warna hitam merk Lotto dan disimpan didalam jok bagasi sepeda motor miliknya untuk terdakwa edarkan/jual kembali, sampai akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan berikut barang bukti tersebut membawanya ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7478/NOF/2025 tanggal 23 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus potongan kemasan warna silver masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1815 gram (No. BB : 5762/2025/OF),
  • 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7785 gram (No. BB : 5762/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 5762/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9453 gram, dengan Kesimpulan : Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol
  • No. BB : 5763/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6228 gram, dengan Kesimpulan : Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa CEPI Bin NANAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya