Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
CHANDRA FARIZAL SYAM Als IJAL Bin UJANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1101/M.2.30/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA FARIZAL SYAM Als IJAL Bin UJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa CHANDRA FARIZAL SYAM Als IJAL Bin UJANG pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di depan Perum Tando di Jalur Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB awalnya terdakwa sedang mengendarai sepeda motor di sekitar Jalur Sukaraja tiba-tiba ada seseorang yang menghalangi laju sepeda motor terdakwa dan terdakwa melihat dua orang temannya menunggu dipinggir jalan, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung pulang kerumahnya di Perum Adiprima untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok bergagang kayu berwarna coklat lalu terdakwa membawanya dengan disimpan / disembunyikan di selipkan didalam baju dan celana yang terdakwa pakai, setelah itu terlebih dahulu terdakwa pergi kerumah temannya yaitu saksi M. YUNUS dan meminjam sepeda motor Vespa Matic warna Abu-abu miliknya, kemudian terdakwa langsung berangkat menuju sekitar Jalur Sukaraja untuk mencari seseorang tersebut dan tepatnya di depan Perum Tando di Jalur Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi terdakwa melihat 3 (tiga) orang tersebut lalu terdakwa turun dari sepeda motornya dan berjalan menghampiri orang tersebut sambil mengeluarkan sebilah golok yang diselipkan dibalik bajunya dan ditenteng / dipegang dengan tangannya, dan saat akan terjadi keributan lalu datang saksi ANGGA GUNAWAN selaku Scurity Perum Tando dengan saksi FIRMAN RAMDANI dan warga sekitar yang melihat akan terjadi keributan lalu membubarkannya, kemudian terdakwa mencoba untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya yang saat itu saksi FIRMAN RAMDANI berhasil menjatuhkan terdakwa dari sepeda motornya lalu terdakwa melawan dengan melayangkan senjata tajam Golok yang dipegangnya kearah saksi FIRMAN RAMDANI tetapi saksi FIRMAN RAMDANI berhasil melarikan diri, kemudian saksi ANGGA GUNAWAN dengan warga sekitar langsung mengejar terdakwa dan berhasil mengamankannya berikut senjata tajam Golok yang dibawanya selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Sukaraja untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa gunakan bukan untuk peruntukannya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain serta meresahkan masyarakat.

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa CHANDRA FARIZAL SYAM Als IJAL Bin UJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya