Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Cbd PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Sonywati Prawira Samsudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Sonywati Prawira Samsudin
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan tanah yang terletak di Jalan Siliwangi, RT/RW, 001/001, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dikenal dengan Rumah Makan Pondok Bambu Kuring (Objek) ± 2.136 m2 (dua ribu seratus tiga puluh enam meter persegi), yang diatasnya telah telah berdiri bangunan seluas ± 706 m2 (tujuh ratus enam meter persegi) dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara     : Tanah Rel PT. Kereta Api Indonesia (Persero)/Rel Kereta Api

 

  • Sebelah Timur    : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero)/Rel Kereta Api

 

  • Sebelah Selatan : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

 

  • Sebelah Barat     : Jl. Raya Siliwangi

 

Adalah milik dari PENGGUGAT berdasarkan 2e Gewijzigde Grondkaart No. 2 Tahun 1937 Kilometer 37+450 – 37+520 Provincie West-Java, Resientie Buitenzorg, Regentschap Soekaboemi District Tjitjoeroeg-Pelaboean, petak jalan parungkuda – Cibadak Lintas Bogor – Yogyakarta, Data Aktiva Tanah Tahun 1990 dan berdasarkan pada portal aset nomor 01.01.00149;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan atau mengosongkan objek milik PENGGUGAT yang terletak di Jalan Siliwangi, RT/RW, 001/001, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dikenal dengan Rumah Makan Pondok Bambu Kuring (Objek) seluas ± 2.136 m2 (dua ribu seratus tiga puluh enam meter persegi);
  2. Menghukum TERGUGAT membayar sejumlah kerugian kepada PENGGUGAT sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materil sebesar Rp. 384.072.773,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah);

 

  1. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah terletak di Jalan Siliwangi, RT/RW, 001/001, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang dikenal dengan Rumah Makan Pondok Bambu Kuring (Objek) seluas ± 2.136 m2 (dua ribu seratus tiga puluh enam meter persegi), ;
  2. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) /per setiap hari nya, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak