Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
433/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
RIZAL Als IJAL Bin LIKI AGUSTIANUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 433/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3370/M.2.30/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL Als IJAL Bin LIKI AGUSTIANUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RIZAL Als IJAL Bin (Alm) LIKI AGUSTIANUS pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cimanggu, Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. WENDI (DPO) yang menawarkan Terdakwa untuk mengantarkan titipan narkotika jenis sabu ke daerah Jampang dengan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian Terdakwa menyetujui tawaran tersebut sehingga pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025, atas arahan dari Sdr. WENDI (DPO), Terdakwa untuk berangkat ke Cijantung, Jakarta Timur untuk mengambil titipan narkotika jenis sabu dengan menggunakan transportasi umum. Sesampainya di sebuah jembatan dekat Mall Cijantung, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. WENDI (DPO) dimana Sdr. WENDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu orang suruhan Sdr. WENDI (DPO) yang akan menghampiri Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor ninja warna hijau. Lalu sekira pukul 20.30 WIB di depan Mall Cijantung, Terdakwa dihampiri oleh orang suruhan Sdr. WENDI (DPO) yang menggunakan sepeda motor ninja warna hijau. Kemudian, Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital dari orang suruhan Sdr. WENDI (DPO), lalu membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang. Sesampainya di rumah, atas arahan Sdr. WENDI (DPO), Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut hingga diketahui memiliki berat sebesar sekitar 20 gr (dua puluh gram). Setelah itu, Terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 54 (lima puluh empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan maksud untuk diedarkan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025, sekira 08.00 WIB, atas arahan dari Sdr. WENDI (DPO), Terdakwa mengedarkan 16 (enam belas) buah sedotan plastik warna hitam didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu dengan cara disimpan/tempel di Kampung Cimanggu, Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di dekat tanjakan Ancol di bawah pohon dengan ditutupi oleh dedaunan kering. Setelah itu, Terdakwa mengambil foto lokasi tersebut dan mengirimkannya ke Sdr. WENDI (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cimahi RT.003/002, Desa Citanglar, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY Y.B, dan Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu. Sehingga ketika dilakukan penggeledahan, Petugas Kepolisian menemukan 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan sabu di dalam kotak timbangan digital pada atap dapur Terdakwa dan 4 (empat) buah sedotan plastik warna hitam masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu pada saku jaket sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa.  Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE warna hitam dan 1 (satu) unit Smartphone android merk XIAOMI warna silver nomor simcard Telkomsel 0822-9885-0149.
  •  Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang turut menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Sdr. WENDI (DPO). Tetapi Terdakwa baru menerima upah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang telah habis Terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan ongkos mengambil narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No.Lab:4996/NNF/2025 tanggal 04 September 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) buah sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5451 gram, diberi nomor barang bukti 4157/2025/OF;
  • 1 (satu) buah dus bertuliskan “POCKET SCALE CX-SERIES” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,1551 gram, diberi nomor barang bukti 4158/2025/OF.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti tersebut di atas adalah benar positif narkotika dan mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa RIZAL Als IJAL Bin (Alm) LIKI AGUSTIANUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RIZAL Als IJAL Bin (Alm) LIKI AGUSTIANUS pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cimahi RT.003/002, Desa Citanglar, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cimahi RT.003/002, Desa Citanglar, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY Y.B, dan Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu. Sehingga ketika dilakukan penggeledahan, Petugas Kepolisian menemukan 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan sabu di dalam kotak timbangan digital pada atap dapur Terdakwa dan 4 (empat) buah sedotan plastik warna hitam masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu pada saku jaket sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa.  Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE warna hitam dan 1 (satu) unit Smartphone android merk XIAOMI warna silver nomor simcard Telkomsel 0822-9885-0149.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu dari Sdr. WENDI (DPO) dimana pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025, Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital dari Sdr. WENDI (DPO) melalui orang suruhannya. Lalu, atas arahan Sdr. WENDI (DPO), Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut hingga diketahui memiliki berat sebesar sekitar 20 gr (dua puluh gram) dan membaginya menjadi 54 (lima puluh empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan maksud untuk diedarkan, dimana pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025, Terdakwa telah berhasil mengedarkan 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu yang masing-masing dimuat dalam sedotan plastik warna hitam dengan cara disimpan/tempel di Kampung Cimanggu, Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat tanjakan Ancol di bawah pohon dengan ditutupi oleh dedaunan kering.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No.Lab:4996/NNF/2025 tanggal 04 September 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) buah sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5451 gram, diberi nomor barang bukti 4157/2025/OF;
  • 1 (satu) buah dus bertuliskan “POCKET SCALE CX-SERIES” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,1551 gram, diberi nomor barang bukti 4158/2025/OF.

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti tersebut di atas adalah benar positif narkotika dan mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa RIZAL Als IJAL Bin (Alm) LIKI AGUSTIANUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya