Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.YUNI SARA, S.H.
CEPI RAMDANI Als IBEP Bin DAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2743/M.2.30/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CEPI RAMDANI Als IBEP Bin DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa CEPI RAMDANI Als IBEP Bin DAYAT pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di sekitar Jalan Raya Cikukulu II Rt.007/Rw.002 Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan saksi RUSLAN Als UTAN Bin Alm. MAMIN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) yang menjual obat daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer, kemudian terdakwa telah melakukan pembelian obat-obatan tersebut kepada saksi RUSLAN dengan terlebih dahulu terdakwa menghubungi saksi RUSLAN memesan obat lalu terdakwa langsung berangkat ke rumah kontrakan saksi RUSLAN di Kampung Karadenan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, dimana terdakwa telah membeli obat tersebut yaitu :
  • Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) boks isi sebanyak 10 (sepuluh) lempeng/strip berjumlah sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan telah habis terdakwa mengedarkan/menjualnya sebanyak 9 (Sembilan) lempeng/strip dengan hasil penjualan sebesar Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) lempeng/strip terdakwa konsumsi sendiri,
  • Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) boks isi sebanyak 10 (sepuluh) lempeng/strip berjumlah sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa telah mengedarkan/menjualnya sebagian sebanyak 7 (tujuh) lempeng/strip dengan hasil penjualan sebesar Rp. 490.000,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) lempeng/strip terdakwa konsumsi sendiri dan tersisa sebanyak 2 (dua) lempeng/strip.

Dimana setiap terdakwa mengedarkan/menjual obat tersebut kepada para pembeli yang terlebih dahulu menghubungi terdakwa memesan obat lalu janjian bertemu disuatu tempat yang telah ditentukan lalu terdakwa menjualnya dengan tidak memenuhi standar keamanannya yang dijual/diedarkan oleh terdakwa dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap boks berisi 5 (lima) lempeng/strip yang berjumlah 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol atau seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) perbutirnya.

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa kembali membeli obat jenis Tramadol kepada saksi RUSLAN sebanyak 3 (tiga) boks isi sebanyak 15 (lima belas) lempeng/strip berjumlah sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan saat itu terdakwa mendapatkan bonus obat jenis Hexymer sebanyak 5 (lima) butir dan setelah membeli obat tersebut terlebih dahulu terdakwa simpan sambil menunggu pesanan dari para pembeli, dan sekitar pukul 20.20 WIB terdakwa menerima pesanan obat dari pembeli lalu terdakwa pun langsung berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah No.Pol : F-4233-UAL miliknya untuk janjian bertemu di sekitar Jalan Raya Cikukulu II Rt.007/Rw.002 Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi dan saat terdakwa sedang menunggu pembeli obat tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang sering mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah kedapatan menyimpan obat-obatan dengan ditemukan barang bukti 170 (seratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol yang tersimpan di saku celana sebelah kiri dan 5 (lima) butir obat jenis Hexymer yang tersimpan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan berikut uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebut serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi mengedarkan obat tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3582/NOF/2025 tanggal 29 Juli 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri WUlandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,3850 gram (No. BB : 2366/2025/OF),
  • 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7384 gram (No. BB : 2367/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2366/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,1470 gram,
  • No. BB : 2367/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,56764 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa CEPI RAMDANI Als IBEP Bin DAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

-------------- A T A U --------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa CEPI RAMDANI Als IBEP Bin DAYAT pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di sekitar Jalan Raya Cikukulu II Rt.007/Rw.002 Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa membeli obat jenis Tramadol kepada saksi RUSLAN Als UTAN Bin Alm. MAMIN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 3 (tiga) boks isi sebanyak 15 (lima belas) lempeng/strip berjumlah sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan saat itu terdakwa mendapatkan bonus obat jenis Hexymer sebanyak 5 (lima) butir dan setelah membeli obat tersebut terlebih dahulu terdakwa simpan sambil menunggu pesanan dari para pembeli, dan sekitar pukul 20.20 WIB terdakwa menerima pesanan obat dari pembeli lalu terdakwa pun langsung berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah No.Pol : F-4233-UAL miliknya untuk janjian bertemu di sekitar Jalan Raya Cikukulu II Rt.007/Rw.002 Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi dan saat terdakwa sedang menunggu pembeli obat tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi tanpa adanya keahlian dan kewenangannya yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditemukan barang bukti 170 (seratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol yang tersimpan di saku celana sebelah kiri dan 5 (lima) butir obat jenis Hexymer yang tersimpan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan berikut uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebut serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi menjual obat tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa untuk diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah membeli obat jenis Tramadol tersebut kepada saksi RUSLAN yaitu : pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) boks isi sebanyak 10 (sepuluh) lempeng/strip berjumlah sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan telah habis terdakwa menjualnya sebanyak 9 (Sembilan) lempeng/strip dengan hasil penjualan sebesar Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) lempeng/strip terdakwa konsumsi sendiri, dan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) boks isi sebanyak 10 (sepuluh) lempeng/strip berjumlah sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa telah menjualnya sebagian sebanyak 7 (tujuh) lempeng/strip dengan hasil penjualan sebesar Rp. 490.000,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) lempeng/strip terdakwa konsumsi sendiri dan tersisa sebanyak 2 (dua) lempeng/strip. Dimana setiap terdakwa menjual obat tersebut kepada para pembeli yang terlebih dahulu menghubungi terdakwa memesan obat lalu janjian bertemu disuatu tempat yang telah ditentukan lalu terdakwa menjualnya tanpa adanya keahlian dan kewenangannya yang dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap boks berisi 5 (lima) lempeng/strip yang berjumlah 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol atau seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) perbutirnya (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3582/NOF/2025 tanggal 29 Juli 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri WUlandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,3850 gram (No. BB : 2366/2025/OF),
  • 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7384 gram (No. BB : 2367/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2366/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,1470 gram,
  • No. BB : 2367/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,56764 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa CEPI RAMDANI Als IBEP Bin DAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya