Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
UJANG BURHANUDIN Als BURHAN Bin alm. DZULKIPLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-246/M.2.30/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG BURHANUDIN Als BURHAN Bin alm. DZULKIPLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa UJANG BURHANUDIN Als BURHAN Bin H. DZULKIPLI (Alm) pada Hari  Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Indomaret yang beralamat di daerah Semanggi, Kota Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar tempat tinggal saksi berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini, “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada Hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HAJI LALAN (DPO) melalui pesan Whatsapp berisikan tawaran pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dengan tujuan untuk diedarkan dengan cara disimpan atau ditempel yang kemudian Terdakwa akan diberikan upah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan Narkotika jenis Sabu untuk digunakan. Kemudian keesokan harinya pada Hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. HAJI LALAN (DPO) melalui pesan Whatsapp yang menanyakan tawaran pekerjaan tersebut yang kemudian Terdakwa menyanggupi tawaran tersebut. Setelah itu Terdakwa menerima pesan dari Sdr. HAJI LALAN (DPO) yang berisikan peta/map titik lokasi transaksi Narkotika jenis Sabu selain itu Terdakwa diminta untuk men-download aplikasi Zangi untuk berhubungan dengan orang suruhan Sdr. HAJI LALAN (DPO) dan membeli timbangan digital. Lalu sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa berangkat ke Jakarta menggunakan mobil rental dan sekira pukul 15.30 Terdakwa sampai dititik lokasi, tepatnya di Indomaret, Jembatan Semanggi, Jakarta Pusat. Lalu Terdakwa menerima pesan dari aplikasi Zangi dari orang suruhan Sdr. HAJI LALAN (DPO) untuk membuka sedikit kaca jendela pintu mobil sebelah kiri. Setelah itu, Terdakwa keluar dari mobil untuk pergi ke depan Indomaret. Selanjutnya Terdakwa kembali menerima pesan dari aplikasi Zangi bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut sudah ada di dalam mobil. Kemudian Terdakwa masuk kembali ke dalam mobil dan melihat 1 (satu) buah bungkusan lakban kuning tergeletak di atas dashboard pintu mobil sebelah kiri. Lalu Terdakwa mengabari Sdr. HAJI LALAN (DPO) dan kembali pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pondokkaso, RT 001 RW 001, Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Setelah sampai di rumah, Terdakwa membuka dan menimbang paket Narkotika jenis Sabu tersebut lalu melaporkan berat Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu ± 10,23 (sepuluh koma dua tiga) gram beserta fotonya kepada Sdr. HAJI LALAN (DPO). Setelah itu, Terdakwa disuruh untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut dan membeli plastik klip bening.
  • Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 13 September sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa pergi membeli plastik klip bening di toko kue di Cicurug sejumlah 100 (seratus) bungkus. Kemudian keesokan harinya yaitu pada Hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa kembali menerima pesan Whatsapp dari Sdr. HAJI LALAN (DPO) berisikan suruhan untuk merecah atau membuat paket-paket Narkotika jenis Sabu masing-masing ke dalam sedotan hitam, dengan paket-paket:
  • Kode KC (Kelinci), dengan berat ± 0,12 (nol koma satu dua) gram, sebanyak 38 (tiga puluh delapan) bungkus, plastik klip bening ukuran kecil;
  • Kode KB (Kambing), dengan berat ± 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus;
  • Kode KB (Kambing), dengan berat ± 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, sebanyak 2 (dua) bungkus, sebagai upah Narkotika jenis Sabu dari Sdr. HAJI LALAN (DPO) untuk Terdakwa.

Kemudian pada hari yang sama, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa disuruh oleh Sdr. HAJI LALAN (DPO) untuk mengedarkan paket-paket Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara disimpan atau ditempel di satu titik yaitu di Jalan Raya Babakan, Desa Babakan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat Al Kausar Boarding School. Lalu Terdakwa berangkat ke lokasi dengan cara berjalan kaki dan menyimpan/menempelkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, dengan Kode KC, masing-masing berisikan sabu, masing-masing dalam sedotan plastik warna hitam dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening, dengan kode KB, masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu, masing-masing dalam sedotan plastik warna hitam. Setelah Terdakwa menyimpan atau menempel Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa mengirimkan lokasi penyimpanan beserta foto Narkotika jenis Sabu yang telah disimpan kepada Sdr. HAJI LALAN (DPO).

  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira 23.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pondok Kaso RT 001 RW 001 Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, didatangi oleh Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK, dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI selaku Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi beserta team dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi sembari memperlihatkan surat tugas. Kemudian para saksi menanyakan kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa mengakui kepemilikian Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan:
  • 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, dalam plastik klip ukuran sedang, semuanya dalam box kacamata yang disimpan di laci meja komputer;
  • 1 (satu) bungkus rokok MILDE EXCLUSIVE, berisikan:
  • 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan sabu, masing-masing disimpan dalam sedotan warna hitam;
  • 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dalam bungkus plastik klip bening ukuran sedang;

Yang seluruhnya disimpan di belakang lemari dapur;

  • 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, masing-masing disimpan dalam sedotan warna hitam, dalam bungkus rokok TWIZZ, yang disimpan di lemari dapur.

Selain itu para saksi juga menyita 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, merek HF1976, di laci meja komputer dan 1 (satu) unit smartphone android merek REALME 8 warna silver, nomor simcard INDOSAT 0858-1038-8460, yang disimpan di meja komputer. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : PL112GI/IX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si tanggal 02 Oktober 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 5,7301 (lima koma tujuh tiga nol satu) gram setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, dalam plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) bungkus rokok MILDE EXCLUSIVE, berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan sabu, masing-masing disimpan dalam sedotan warna hitam, 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dalam bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, masing-masing disimpan dalam sedotan warna hitam, yang disita dari Terdakwa dihasilkan Kesimpulan berupa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa UJANG BURHANUDIN Als BURHAN Bin H. DZULKIPLI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa UJANG BURHANUDIN Als BURHAN Bin H. DZULKIPLI (Alm) pada sekira Hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di bertempat di Kampung Pondokkaso, RT 001 RW 001, Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira 23.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pondok Kaso RT 001 RW 001 Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, didatangi oleh Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK, dan Saksi SANDI ADITIA MULYADI selaku Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi beserta team dan memperkenalkan diri sebagai Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi sembari memperlihatkan surat tugas. Kemudian para saksi menanyakan kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa mengakui kepemilikian Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan:
  • 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, dalam plastik klip ukuran sedang, semuanya dalam box kacamata yang disimpan di laci meja komputer;
  • 1 (satu) bungkus rokok MILDE EXCLUSIVE, berisikan:
  • 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan sabu, masing-masing disimpan dalam sedotan warna hitam;
  • 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dalam bungkus plastik klip bening ukuran sedang;

Yang seluruhnya disimpan di belakang lemari dapur;

  • 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, masing-masing disimpan dalam sedotan warna hitam, dalam bungkus rokok TWIZZ, yang disimpan di lemari dapur.

Selain itu para saksi juga menyita 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, merek HF1976, di laci meja komputer dan 1 (satu) unit smartphone android merek REALME 8 warna silver, nomor simcard INDOSAT 0858-1038-8460, yang disimpan di meja komputer. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa diketahui Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dari Sdr. HAJI LALAN (DPO) berawal pada Hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HAJI LALAN (DPO) melalui pesan Whatsapp berisikan tawaran pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dengan tujuan untuk diedarkan dengan cara disimpan atau ditempel yang kemudian Terdakwa akan diberikan upah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan Narkotika jenis Sabu untuk digunakan. Kemudian keesokan harinya pada Hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. HAJI LALAN (DPO) melalui pesan Whatsapp yang menanyakan tawaran pekerjaan tersebut yang kemudian Terdakwa menyanggupi tawaran tersebut. Setelah itu Terdakwa menerima pesan dari Sdr. HAJI LALAN (DPO) yang berisikan peta/map titik lokasi transaksi Narkotika jenis Sabu selain itu Terdakwa diminta untuk men-download aplikasi Zangi untuk berhubungan dengan orang suruhan Sdr. HAJI LALAN (DPO) dan membeli timbangan digital. Lalu sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa berangkat ke Jakarta menggunakan mobil rental dan sekira pukul 15.30 Terdakwa sampai dititik lokasi, tepatnya di Indomaret, Jembatan Semanggi, Jakarta Pusat. Lalu Terdakwa menerima pesan dari aplikasi Zangi dari orang suruhan Sdr. HAJI LALAN (DPO) untuk membuka sedikit kaca jendela pintu mobil sebelah kiri. Setelah itu, Terdakwa keluar dari mobil untuk pergi ke depan Indomaret. Selanjutnya Terdakwa kembali menerima pesan dari aplikasi Zangi bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut sudah ada di dalam mobil. Kemudian Terdakwa masuk kembali ke dalam mobil dan melihat 1 (satu) buah bungkusan lakban kuning tergeletak di atas dashboard pintu mobil sebelah kiri. Lalu Terdakwa mengabari Sdr. HAJI LALAN (DPO) dan kembali pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pondokkaso, RT 001 RW 001, Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Setelah sampai di rumah, Terdakwa membuka dan menimbang paket Narkotika jenis Sabu tersebut lalu melaporkan berat Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu ± 10,23 (sepuluh koma dua tiga) gram beserta fotonya kepada Sdr. HAJI LALAN (DPO). Setelah itu, Terdakwa disuruh untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut dan membeli plastik klip bening.
  • Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 13 September sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa pergi membeli plastik klip bening di toko kue di Cicurug sejumlah 100 (seratus) bungkus. Kemudian keesokan harinya yaitu pada Hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa kembali menerima pesan Whatsapp dari Sdr. HAJI LALAN (DPO) berisikan suruhan untuk merecah atau membuat paket-paket Narkotika jenis Sabu masing-masing ke dalam sedotan hitam, dengan paket-paket:
  • Kode KC (Kelinci), dengan berat ± 0,12 (nol koma satu dua) gram, sebanyak 38 (tiga puluh delapan) bungkus, plastik klip bening ukuran kecil;
  • Kode KB (Kambing), dengan berat ± 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus;
  • Kode KB (Kambing), dengan berat ± 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, sebanyak 2 (dua) bungkus, sebagai upah Narkotika jenis Sabu dari Sdr. HAJI LALAN (DPO) untuk Terdakwa.
  • Kemudian pada hari yang sama, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa disuruh oleh Sdr. HAJI LALAN (DPO) untuk mengedarkan paket-paket Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara disimpan atau ditempel di satu titik yaitu di Jalan Raya Babakan, Desa Babakan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat Al Kausar Boarding School. Lalu Terdakwa berangkat ke lokasi dengan cara berjalan kaki dan menyimpan/menempelkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, dengan Kode KC, masing-masing berisikan sabu, masing-masing dalam sedotan plastik warna hitam dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening, dengan kode KB, masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu, masing-masing dalam sedotan plastik warna hitam. Setelah Terdakwa menyimpan atau menempel Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa mengirimkan lokasi penyimpanan beserta foto Narkotika jenis Sabu yang telah disimpan kepada Sdr. HAJI LALAN (DPO).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : PL112GI/IX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si tanggal 02 Oktober 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 5,7301 (lima koma tujuh tiga nol satu) gram setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, dalam plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) bungkus rokok MILDE EXCLUSIVE, berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan sabu, masing-masing disimpan dalam sedotan warna hitam, 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu dalam bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu, masing-masing disimpan dalam sedotan warna hitam, yang disita dari Terdakwa dihasilkan Kesimpulan berupa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa UJANG BURHANUDIN Als BURHAN Bin H. DZULKIPLI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya