Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa DENI RAHMAN HAMDANI Als IBENG Bin H. SAEPUL RAHMAN (Alm) pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira Pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober Tahun 2023 dan pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Kampung Elos RT. 032, RW.007, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula sekira bulan November 2018, Terdakwa menggadaikan 10 (Sepuluh) kamar kostan yang terletak di Kampung Elos RT. 032, RW.007, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat kepada Sdri. IIS diwakili Saksi ATI SUPARTI karena Sdri. IIS sedang berada di luar negeri, dengan nilai gadai sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) yang dijanjikan keuntungan oleh Terdakwa sebesar Rp.5.000.000, (Lima Juta Rupiah) per bulan. Kemudian pada bulan Februari 2019, Terdakwa menawarkan menjual kostan miliknya kepada Saksi ATI SUPARTI yang merupakan Saudara Kandung Sdri. IIS. yang kemudian dibeli oleh Sdri. IIS dengan kesepakatan sebesar Rp.650.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk jual beli 10 (sepuluh) kamar kostan berikut 1 (satu) buah garasi sepeda motor dan 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah 103 m2. Setelah transaksi pembayaran selesai, jual beli tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 23/2019 tanggal 09 Mei 2019 di hadapan Notaris DUDI SALAHUDIN, S.E., S.H., M.Kn., sementara sertifikat tanah tersebut belum diserahkan Terdakwa dengan alasan masih dalam proses pemecahan sertifikat induk pada BPN Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa setelah adanya jual beli tersebut, Terdakwa masih tetap menguasai dan mengelola tanah dan bangunan kostan tersebut sambil menunggu sertifikat selesai dan Terdakwa menjanjikan kepada Sdri. IIS hasil dari kostan sebesar Rp.5.000.000, (Lima Juta Rupiah) per bulan dan menanggung biaya pemeliharaan tanah bangunan kostan dan rumah tersebut.
- Bahwa kemudian pada waktu sekira bulan Oktober tahun 2023, Terdakwa dihubungi Sdr. RULI ARDIANSYAH Alias ARI (DPO) Alias ARI (DPO) menanyakan apakah kostan yang dalam penguasaan Terdakwa tersebut akan digadaikan, lalu Terdakwa yang ingin mendapatkan keuntungan lebih atas kesempatan tersebut, menyuruh Sdr. RULI ARDIANSYAH Alias ARI (DPO) Alias ARI (DPO) agar orang yang tertarik datang menemui Terdakwa. Kemudian Sdr. RULI ARDIANSYAH Alias ARI (DPO) Alias ARI (DPO) lewat whatsapp yang mengaku atas nama Sdri. NIA memberitahu kepada Saksi SITI NURHALIZA untuk bertemu di minimarket Yomart, yang juga disampaikan kepada Terdakwa. Lalu kemudian Saksi SITI NURHALIZA ditemui Terdakwa di tempat yang dijanjukan tersebut, lalu Terdakwa mengajak Saksi SITI NURHALIZA bersama ibunya Saksi NURLELA ke lokasi kostan, kemudian saat memperlihatkan kostan tersebut, Terdakwa mengaku bahwa bangunan kostan tersebut masih miliknya dengan meyakinkan Saksi SITI NURHALIZA dan Saksi NURLELA bahwa Terdakwa dan keluarga tinggal pada bangunan rumah di area bangunan kostan tersebut tanpa memperlihatkan bukti kepemilikan. Atas yang disampaikan Terdakwa selam mengecek kostan tersebut, Saksi SITI NURHALIZA dan Saksi NURLELA menjadi yakin dan merasa cocok lalu mau untuk menerima gadai kostan tersebut. Lalu pada keesokan harinya Terdakwa mendatangi tempat kerja Saksi SITI NURHALIZA di PT. Gloostar Indonesia (GSI) 2 Sukalarang lalu menerima uang gadai 1 (satu) kamar kostan selama 1 (satu) tahun sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang transaksi tersebut dibuatkan dalam kwitansi tanggal 02 Oktober 2023.
- Bahwa kemudian pada suatu hari sekira bulan November 2023, Terdakwa kembali dihubungi Sdr. RULI ARDIANSYAH Alias ARI (DPO) Alias ARI (DPO) yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada yang berminat gadai kosan. Kemudian Terdakwa yang ingin mendapatkankeuntungan lagi menyuruh agar datang menemui Terdakwa. Lalu Saksi DEDI ROSADI dan istrinya diantarkan Sdr. RULI ARDIANSYAH Alias ARI (DPO) bertemu Terdakwa di rumah Terdakwa. Lalu Terdakwa menunjukkan kamar kos-kosan yang lokasinya masih satu pekarangan dengan rumah Terdakwa dan mengaku sebagai pemilik dari kos-kosan tersebut. Tetapi pada saat itu, Terdakwa tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan atas kamar kos-kosan yang digadai tersebut dengan memberikan alasan kepada Saksi DEDI ROSADI sertifikatnya masih bergabung dengan rumah milik Terdakwa dan saat itu sertifikatnya sedang dijaminkan ke Bank, sehingga Terdakwa hanya memperlihatkan dan memberikan jaminan berupa 1 (satu) Sertifkat Hak Tanggungan Nomor 2896/2012 tanggal penerbitan 24 September 2012. Lalu kemudian Terdakwa juga berpura-pura mengaku bekerja sebagai satpam di PT. GSI 2 (dua) Sukalarang dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per bulan kepada Saksi DEDI ROSADI atas gadai kos-kosan tersebut. Setelah mendengar perkataan Terdakwa, Sdr. DEDI ROSADI menjadi percaya dan melanjutkan proses gadai tersebut ke tahap kesepakatan dan pembayaran. Lalu keesokan harinya, pada pada tanggal 05 November 2023, Terdakwa dan Saksi DEDI ROSADI membuat Surat Perjanjian Gadai Kosan yang isinya sepakat bahwa kosan sebanyak 2 (dua) kamar digadai seharga Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) selama 1 (satu) tahun, terhitung dari tanggal 05 November 2023 sampai dengan 05 November 2024, dengan keuntungan sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setiap bulannya oleh Terdakwa kepada Saksi DEDI ROSADI. Kemudian, Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Sertifikat Hak Tanggungan dengan nomor: 2896/2012 kepada Saksi DEDI ROSADI sebagai jaminan. Atas transaksi gadai tersebut, Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) melalui transfer secara bertahap ke rekening Bank BCA milik Terdakwa. Kemudian atas transaksi gadai tersebut Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sebagai komisi kepada RULI ARDIANSYAH Alias ARI (DPO).
- Bahwa pada bulan Desember 2023, Terdakwa memberikan keuntungan dari hasil gadai kos-kosan kepada Saksi DEDI ROSADI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Namun, di bulan-bulan berikutnya, Terdakwa tidak pernah lagi memberi keuntungan dari gadai kamar kosan tersebut kepada Saksi DEDI ROSADI, tetapi malah menggadaikan kembali kamar kos-kosan tersebut kepada orang lain, diantaranya yaitu Sdr. HADUDIN SUPENDI AYOK yang diketahui menerima gadai atas 10 (sepuluh) kamar kos-kosan tersebut dari Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggadaikan kamar kos-kosan tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik kos-kosan yang sebenarnya yaitu Sdri. IIS maupun saudara kandungnya Saksi ATI PARTI. Terdakwa juga tidak menyerahkan uang hasil gadai kamar kos-kosan kepada pemilik kos-kosan dan tidak mengembalikan uang gadai kepada penerima gadai, yaitu Saksi SITI NURHALIZA dan Saksi DEDI ROSADI, melainkan Terdakwa menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk membayar hutang pribadi Terdakwa. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi Saksi SITI NURHALIZA dan Saksi DEDI ROSADI.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa DENI RAHMAN HAMDANI Als IBENG Bin H. SAEPUL RAHMAN (Alm) pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira Pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober Tahun 2023 dan pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Kampung Elos RT. 032, RW.007, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula sekira bulan November 2018, Terdakwa menggadaikan 10 (Sepuluh) kamar kostan yang terletak di Kampung Elos RT. 032, RW.007, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat kepada Sdri. IIS diwakili Saksi ATI SUPARTI karena Sdri. IIS sedang berada di luar negeri, dengan nilai gadai sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) yang dijanjikan keuntungan oleh Terdakwa sebesar Rp.5.000.000, (Lima Juta Rupiah) per bulan. Kemudian pada bulan Februari 2019, Terdakwa menawarkan menjual kostan miliknya kepada Saksi ATI SUPARTI yang merupakan Saudara Kandung Sdri. IIS. yang kemudian dibeli oleh Sdri. IIS dengan kesepakatan sebesar Rp.650.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk jual beli 10 (sepuluh) kamar kostan berikut 1 (satu) buah garasi sepeda motor dan 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah 103 m2. Setelah transaksi pembayaran selesai, jual beli tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 23/2019 tanggal 09 Mei 2019 di hadapan Notaris DUDI SALAHUDIN, S.E., S.H., M.Kn., sementara sertifikat tanah tersebut belum diserahkan Terdakwa dengan alasan masih dalam proses pemecahan sertifikat induk pada BPN Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa setelah adanya jual beli tersebut, Terdakwa masih tetap menguasai dan mengelola tanah dan bangunan kostan tersebut sambil menunggu sertifikat selesai dan Terdakwa menjanjikan kepada Sdri. IIS hasil dari kostan sebesar Rp.5.000.000, (Lima Juta Rupiah) per bulan dan menanggung biaya pemeliharaan tanah bangunan kostan dan rumah tersebut.
- Bahwa kemudian pada waktu sekira bulan Oktober tahun 2023, Terdakwa dihubungi Sdr. RULI ARDIANSYAH Alias ARI (DPO) Alias ARI (DPO) menanyakan apakah kostan yang dalam penguasaan Terdakwa tersebut akan digadaikan, lalu Terdakwa yang ingin mendapatkan keuntungan lebih atas kesempatan tersebut, menyuruh Sdr. RULI ARDIANSYAH Alias ARI (DPO) Alias ARI (DPO) agar orang yang tertarik datang menemui Terdakwa. Kemudian Sdr. RULI ARDIANSYAH Alias ARI (DPO) Alias ARI (DPO) lewat whatsapp yang mengaku atas nama Sdri. NIA memberitahu kepada Saksi SITI NURHALIZA untuk bertemu di minimarket Yomart, yang juga disampaikan kepada Terdakwa. Lalu kemudian Saksi SITI NURHALIZA ditemui Terdakwa di tempat yang dijanjukan tersebut, lalu Terdakwa mengajak Saksi SITI NURHALIZA bersama ibunya Saksi NURLELA ke lokasi kostan, kemudian saat memperlihatkan kostan tersebut, Terdakwa mengaku bahwa bangunan kostan tersebut masih miliknya dengan meyakinkan Saksi SITI NURHALIZA dan Saksi NURLELA bahwa Terdakwa dan keluarga tinggal pada bangunan rumah di area bangunan kostan tersebut tanpa memperlihatkan bukti kepemilikan. Atas yang disampaikan Terdakwa selam mengecek kostan tersebut, Saksi SITI NURHALIZA dan Saksi NURLELA menjadi yakin dan merasa cocok lalu mau untuk menerima gadai kostan tersebut. Lalu pada keesokan harinya Terdakwa mendatangi tempat kerja Saksi SITI NURHALIZA di PT. Gloostar Indonesia (GSI) 2 Sukalarang lalu menerima uang gadai 1 (satu) kamar kostan selama 1 (satu) tahun sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang transaksi tersebut dibuatkan dalam kwitansi tanggal 02 Oktober 2023.
- Bahwa kemudian pada suatu hari sekira bulan November 2023, Terdakwa kembali dihubungi Sdr. RULI ARDIANSYAH Alias ARI (DPO) Alias ARI (DPO) yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada yang berminat gadai kosan. Kemudian Terdakwa yang ingin mendapatkankeuntungan lagi menyuruh agar datang menemui Terdakwa. Lalu Saksi DEDI ROSADI dan istrinya diantarkan Sdr. RULI ARDIANSYAH Alias ARI (DPO) bertemu Terdakwa di rumah Terdakwa. Lalu Terdakwa menunjukkan kamar kos-kosan yang lokasinya masih satu pekarangan dengan rumah Terdakwa dan mengaku sebagai pemilik dari kos-kosan tersebut. Tetapi pada saat itu, Terdakwa tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan atas kamar kos-kosan yang digadai tersebut dengan memberikan alasan kepada Saksi DEDI ROSADI sertifikatnya masih bergabung dengan rumah milik Terdakwa dan saat itu sertifikatnya sedang dijaminkan ke Bank, sehingga Terdakwa hanya memperlihatkan dan memberikan jaminan berupa 1 (satu) Sertifkat Hak Tanggungan Nomor 2896/2012 tanggal penerbitan 24-09-2012. Lalu kemudian Terdakwa juga berpura-pura mengaku bekerja sebagai satpam di PT. GSI 2 (dua) Sukalarang dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per bulan kepada Saksi DEDI ROSADI atas gadai kos-kosan tersebut. Setelah mendengar perkataan Terdakwa, Sdr. DEDI ROSADI menjadi percaya dan melanjutkan proses gadai tersebut ke tahap kesepakatan dan pembayaran. Lalu keesokan harinya, pada pada tanggal 05 November 2023, Terdakwa dan Saksi DEDI ROSADI membuat Surat Perjanjian Gadai Kosan yang isinya sepakat bahwa kosan sebanyak 2 (dua) kamar digadai seharga Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) selama 1 (satu) tahun, terhitung dari tanggal 05 November 2023 sampai dengan 05 November 2024, dengan keuntungan sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setiap bulannya oleh Terdakwa kepada Saksi DEDI ROSADI. Kemudian, Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Sertifikat Hak Tanggungan dengan nomor: 2896/2012 kepada Saksi DEDI ROSADI sebagai jaminan. Atas transaksi gadai tersebut, Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) melalui transfer secara bertahap ke rekening Bank BCA milik Terdakwa. Kemudian atas transaksi gadai tersebut Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sebagai komisi kepada RULI ARDIANSYAH Alias ARI (DPO).
- Bahwa pada bulan Desember 2023, Terdakwa memberikan keuntungan dari hasil gadai kos-kosan kepada Saksi DEDI ROSADI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Namun, di bulan-bulan berikutnya, Terdakwa tidak pernah lagi memberi keuntungan dari gadai kamar kosan tersebut kepada Saksi DEDI ROSADI, tetapi malah menggadaikan kembali kamar kos-kosan tersebut kepada orang lain, diantaranya yaitu Sdr. HADUDIN SUPENDI AYOK yang diketahui menerima gadai atas 10 (sepuluh) kamar kos-kosan tersebut dari Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggadaikan kamar kos-kosan tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik kos-kosan yang sebenarnya yaitu Sdri. IIS maupun saudara kandungnya Saksi ATI PARTI. Terdakwa juga tidak menyerahkan uang hasil gadai kamar kos-kosan kepada pemilik kos-kosan dan tidak mengembalikan uang gadai kepada penerima gadai, yaitu Saksi SITI NURHALIZA dan Saksi DEDI ROSADI, melainkan Terdakwa menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk membayar hutang pribadi Terdakwa. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi Saksi SITI NURHALIZA dan Saksi DEDI ROSADI.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------ |