| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 28 Feb. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2023/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Selasa, 28 Feb. 2023 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | PT. KARYA KOSTRINDO GUNA ESTETIKA |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Deni Rohmana, SH. | PT. KARYA KOSTRINDO GUNA ESTETIKA |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | PT. BUMI CIKEMBANG ENDAH |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | LINDA HIDRIANA,SH.M.Kn | PT. BUMI CIKEMBANG ENDAH |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan bagi PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 5.907.160.435,- (lima milyar sembilan ratus tujuh juta seratus enam puluh ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) secara sekaligus ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian – kerugian kepada PENGGUGAT baik secara materiil maupun immaterial yaitu :
- Sejumlah 1 % (satu persen) dari sejumlah dari sejumlah Rp. 5.907.160.435,- (lima milyar sembilan ratus tujuh juta seratus enam puluh ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) yaitu sejumlah Rp. 59.071.604,- (lima puluh sembilan juta tujuh puluh satu ribu enam ratus empat rupiah) setiap bulannya terhitung sejak penyerahan kwitansi Termin Ke-1 yaitu sejak tanggal 30 Oktober 2020 sampai dengan TERGUGAT melaksanakan seluruh sisa kewajiban pembayarannya kepada PENGGUGAT secara sekaligus ;
- Terganggunya nama baik PENGGUGAT, berkurangnya kepercayaan antara lain dari para suplier dan perbankan, yang dapat dinilai sejumlah Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah ) secara sekaligus ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) jika TERGUGAT lalai dalam menjalankan isi putusan sampai TERGUGAT menjalankan isi putusannya ;
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum Banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ( Uit Voerbarr Bij Vooraad ) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |