Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
ADI GINANJAR SAPUTRA Bin UBAD WANDI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2846/M.2.30/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI GINANJAR SAPUTRA Bin UBAD WANDI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----- Bahwa ia Terdakwa ADI GINANJAR SAPUTRA Bin UBAD WANDI SAPUTRA   pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB  atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Gunung Putri Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya suatu termpat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa tempat Terdakwa ditahan (Lapas Warungkiara Kelas IIb) dan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Cibadak, maka Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

Bahwa berawal pada Kamis Tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AGUSTIAN (DPO) menghubungi Terdakwa dengan tujuan untuk meminta Pulsa kepada Terdakwa, lalu Terdakwa inisiatif bertanya kepada sdr. AGUSTIAN sehubungan siapa yang menjual Narkotika jenis Shabu di sekitar Gunung Putri Kab. Bogor, kemudian Sdr. AGUSTIAN mengarahkan Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Shabu kepada temannya yang tidak dikenali oleh Terdakwa, lalu sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh temannya Sdr. AGUSTIAN dan Terdakwa memesan Narkotika jenis Shabu seharga  Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) kepada temannya Sdr. AGUSTIAN tersebut, lalu Terdakwa terlebih dahulu membayar Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara meminta bantuan Security Bank untuk mentransfer uang tersebut menggunakan ATM security tersebut karena Terdakwa tidak memiliki ATM maupun Rekening dan setelah Terdakwa berhasil melakukan pembayaran tersebut temannya Sdr. AGUSTIAN tersebut mengirim Peta/Lokasi Penyimpanan Narkotika jenis Shabu melalui pesan WhatsApp, sehingga Terdakwa menuju ke Pinggir Jalan Gunung Putri Kab. Bogor sesuai arahan temannya Sdr. AGUSTIAN tersebut, kemudian tiba di lokasi tersebut Terdakwa mengambil 1 (Satu) bungkus Lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (Dua) plastik klip kecil yang disimpan di dekat tiang telepon, lalu Terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 4 (Empat) Bungkus, lalu Terdakwa menyimpan 4 (Empat) Bungkus Narkotika jenis Shabu tersebut dengan rincian:  3 (Tiga) Bungkus di Dompet gantungan kunci mobil warna coklat  dan 1 (Satu) Bungkus Terdakwa simpan di tumpukan dan selipan Baju di Jok paling belakang Mobil Daihatsu Xenia No. Pol: D 1228 ???, kemudian Terdakwa menghubungi temannya yang bernama Sdri. DIAN Als IDOH (DPS) dengan tujuan untuk bertemu di Penginapan Gunung Salak Cimelati Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, lalu sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa berangkat dari Kab. Bogor menuju Sukabumi bersama keluarga Terdakwa dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Kendaraan R4 Daihatsu Xenia warna Silver Metalik No. Pol: D 1228 AEA,  lalu sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa tiba di Penginapan Terdakwa tersebut dan Terdakwa turun dari kendaraan Tersebut, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar Penginapan tersebut dengan membawa Narkotika jenis Shabu tersebut yang dimana  Sdri. DIAN Als IDOH sudah berada di dalam kamar tersebut,sedangkan keluarga Terdakwa mencari makan malam ke luar area penginapan menggunakan kendaraan Mobil tersebut,  Kemudian saat Terdakwa berada di dalam kamar tersebut tersebut tiba-tiba datang beberapa orang yang diantaranya Anggota Kepolisian Polsek Cicurug, langsung mengamankan Terdakwa bersama Sdri. DIAN Als IDOH, lalu saat pengeledahan di dalam kamar tersebut Anggota Kepolisian Polsek Cicurug tersebut ditemukan barang berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0127 Gram.
  2. 1 (satu) buah dompet warna coklat, di dalamnya terdapat:

        •   1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih. Dengan berat netto awal 0,0585 Gram.

        •   1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto awal 0,1255 Gram.

  1. 1 (satu) buah pipa kaca yang berisikan residu kristal warna putih berat netto awal 0,0207 Gram.
  2. 1 (satu) buah pipa kaca.
  3. 1 (satu) buah botol plastik alat hisap sabu / bong.
  4. 1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Xenia warna silver metalik, Nomor Polisi: D 1228 AEA, Nomor Rangka: MHkV5EA1JGK002858, Nomor Mesin: 1NRF080286, berikut STNK dan kunci kontak.
  5. 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah dengan nomor simcard 0812-1473-6891.

 

Lalu Terdakwa mengakui terdapat Narkotika jenis Shabu di dalam 1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Xenia warna silver metalik, Nomor Polisi: D 1228 AEA, Nomor Rangka: MHkV5EA1JGK002858, Nomor Mesin: 1NRF080286, sehingga Anggota Kepolisian Polsek Cicurug melakukan pengeledahan di dalam mobil tersebut dan ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto awal 0,4050 Gram di balik tumpukan baju di dalam  mobil tersebut, sehingga Anggota Kepolisian Polsek Cicurug membawa Terdakwa dan Sdri. DIAN Als IDOH serta barang bukti tersebut ke Polsek Cicurug, selanjutnya nggota Kepolisian Polsek Cicurug membawa Terdakwa dan Sdri. DIAN Als IDOH serta barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan  Laboratorium Nomor: PL125GE/V/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Mei 2025 telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih, diberi kode A dengan berat netto awal 0,0127 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih, diberi kode B dengan berat netto awal 0,0585 gram.
  3. 1  (satu) bungkus plastik bening klip bening berisikan kristal putih, diberi kode C dengan berat netto awal 0,1255gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, diberi kode D dengan berat netto awal 0,4050 gram.
  5. 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kristal warna putih , diberi kode E dengan berat netto awal 0,0207 gram.

Dengan hasil pemeriksaan terhadap kode sampel A, B, C, D, E adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  ----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa ADI GINANJAR SAPUTRA Bin UBAD WANDI SAPUTRA  pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB  atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Penginapan Gunung Salak Jalan Taman Rekreasi Cimelati Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi  atau setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

Bahwa pada Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB saksi KETUT RAWES DUNIARTHA (merupakan Anggota Polisi Polsek Cicurug) mendapatkan informasi dari sdr. Dray Harahap (merupakan Anggota TNI) yang menyampaikan ada seseorang yang membawa Narkotika jenis Shabu di Penginapan Gunung Salak Jalan Taman Rekreasi Cimelati Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, sehingga saksi KETUT RAWES DUNIARTHA melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud, setelah tiba di lokasi tersebut saksi KETUT RAWES DUNIARTHA bersama saksi Ucok Nelson Sinaga dan beberapa orang lainnya berkoordinasi dengan pihak hotel, lalu  saksi KETUT RAWES DUNIARTHA bersama saksi Ucok Nelson Sinaga dan beberapa orang lainnya ke kamar Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa bersama Sdri. DIAN Als IDOH, lalu saat pengeledahan di dalam kamar tersebut Anggota Kepolisian Polsek Cicurug tersebut ditemukan barang berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0127 Gram.
  2. 1 (satu) buah dompet warna coklat, di dalamnya terdapat:

        •   1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih. Dengan berat netto awal 0,0585 Gram.

        •   1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto awal 0,1255 Gram.

  1. 1 (satu) buah pipa kaca yang berisikan residu kristal warna putih berat netto awal 0,0207 Gram.
  2. 1 (satu) buah pipa kaca.
  3. 1 (satu) buah botol plastik alat hisap sabu / bong.
  4. 1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Xenia warna silver metalik, Nomor Polisi: D 1228 AEA, Nomor Rangka: MHkV5EA1JGK002858, Nomor Mesin: 1NRF080286, berikut STNK dan kunci kontak.
  5. 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah dengan nomor simcard 0812-1473-6891.

 

Lalu Terdakwa mengakui terdapat Narkotika jenis Shabu di dalam 1 (satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Xenia warna silver metalik, Nomor Polisi: D 1228 AEA, Nomor Rangka: MHkV5EA1JGK002858, Nomor Mesin: 1NRF080286, sehingga Anggota Kepolisian Polsek Cicurug melakukan pengeledahan di dalam mobil tersebut dan ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto awal 0,4050 Gram di balik tumpukan baju di dalam  mobil tersebut, sehingga Anggota Kepolisian Polsek Cicurug membawa Terdakwa dan Sdri. DIAN Als IDOH serta barang bukti tersebut ke Polsek Cicurug, selanjutnya nggota Kepolisian Polsek Cicurug membawa Terdakwa dan Sdri. DIAN Als IDOH serta barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan  Laboratorium Nomor: PL125GE/V/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Mei 2025 telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih, diberi kode A dengan berat netto awal 0,0127 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih, diberi kode B dengan berat netto awal 0,0585 gram.
  3. 1  (satu) bungkus plastik bening klip bening berisikan kristal putih, diberi kode C dengan berat netto awal 0,1255gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih, diberi kode D dengan berat netto awal 0,4050 gram.
  5. 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kristal warna putih , diberi kode E dengan berat netto awal 0,0207 gram.

Dengan hasil pemeriksaan terhadap kode sampel A, B, C, D, E adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

-- Perbuatan Terdakwa I d sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya