Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa Alfin Hafidz Tanjung Bin Elfian Tanjung pada hari Rabu Tanggal 11 Desember 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kp. Marinjung Hilir Rt.03/ Rw.02 Desa Karang Papak Kec. Cisolok Kab. Sukabumi Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal para saksi penangkap yaitu saksi Faris A Wibowo, saksi Harry Hardiana dan saksi Yudha Dwi Saputra yang merupakan Anggota Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat menginformasikan bahwa adanya peredaran Obat Keras Terbatas yang dilakukan oleh terdakwa. Setelah mendapat informasi tersebut para saksi penangkap melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut. pada hari Rabu Tanggal 11 Desember 2024 jam 17.00 wib para penangkap mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada ditempat tongkrongannya disekitar Kp. Marinjung Hilir Rt. 003/Rw. 002 Desa Karang Papak Kec. Cisolok Kab. Sukabumi. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib para saksi penangkap tiba ditempat tersebut dan bertemu dengan terdakwa lalu melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut para saksi penangkap berhasil menemukan Obat Jenis Hexymer sebanyak 336 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam).
- Bahwa diketahui obat jenis Hexymer tersebut terdakwa mendapatkannya dari sdr. Bang Boy (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 dan terdakwa akan mengedarkannya/ menjualnya dengan harga sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir, adapun cara terdakwa mengedarkannya dengan cara menawarkan terlebih dahulu kepada teman terdekat secara langsung mamupun menggunakan Whatsapps lalu apabila ada yang membeli maka terdakwa akan melayani pembelian secara langsung bertransaki di rumah kontrakan saksi Riki atau dengan cara COD di jalan sekitar wilayah Kec. Cisolok Kab. Sukabumi. Adapun obat keras tersebut sudah terdakwa edarkan kepada sdr. Herdi, sdr Uton, Sdr Nanda, sdr, Perkasa dan sdr. Tegar. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa diketahui terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya dan yang berwenang mengedarkan hanya sarana yang mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah Sakit dan tenaga kefarmasian dalam hal ini adalah apoteker yang mempunyai izin praktek.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7046/NOF/2024 tanggal 17 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 10 (Sepuluh) tablet berwarna kuning berlogo MF dengan berat netto seluruhnya 1,5900 gram dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa Alfin Hafidz Tanjung Bin Elfian Tanjung pada hari Rabu Tanggal 11 Desember 2024 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kp. Marinjung Hilir Rt.03/ Rw.02 Desa Karang Papak Kec. Cisolok Kab. Sukabumi Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal para saksi penangkap yaitu saksi Faris A Wibowo, saksi Harry Hardiana dan saksi Yudha Dwi Saputra yang merupakan Anggota Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat menginformasikan bahwa adanya peredaran Obat Keras Terbatas yang dilakukan oleh terdakwa. Setelah mendapat informasi tersebut para saksi penangkap melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan terdakwa sedang berada ditempat tongkrongannya disekitar Kp. Marinjung Hilir Rt. 003/Rw. 002 Desa Karang Papak Kec. Cisolok Kab. Sukabumi. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib para saksi penangkap tiba ditempat tersebut dan bertemu dengan terdakwa lalu melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut para saksi penangkap berhasil menemukan Obat Jenis Hexymer sebanyak 336 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam). Kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa diketahui terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya dan yang berwenang mengedarkan hanya sarana yang mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah Sakit dan tenaga kefarmasian dalam hal ini adalah apoteker yang mempunyai izin praktek.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7046/NOF/2024 tanggal 17 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 10 (Sepuluh) tablet berwarna kuning berlogo MF dengan berat netto seluruhnya 1,5900 gram dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------- |