Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
DEDE LESMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 272/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1509/M.2.30/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE LESMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa DEDE LESMANA Bin SURYADI bersama-sama dengan saksi NARTI WINARTI Binti Alm. YOYO (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitr pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Tukang Bakso Mas YANTO di Jalan Raya Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa mendatangi saksi NARTI WINARTI meminta bantuan untuk mencarikan donator / orang yang memiliki dana untuk menggadaikan rumah dengan jaminan sertifikat tanah, lalu saksi NARTI WINARTI pun menyanggupinya. Selanjutnya saksi NARTI WINARTI menghubungi saksi NIRWAN MARTUNIS meminta dicarikan orang yang mau menerima gadai tersebut lalu saksi NARTI WINARTI dikenalkan kepada saksi korban SUCI MUSLIMAH Binti D. HIDAYAT, setelah itu saksi korban SUCI MUSLIMAH menyuruh saksi NIRWAN MARTUNIS untuk mengecek lokasi rumah yang akan digadaikannya, kemudian saksi NIRWAN MARTUNIS mendatangi rumah yang akan digadai tersebut yang beralamat di Kampung Subang Wetan Rt.001/022 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi bertemu dengan terdakwa dan saksi NARTI WINARTI, lalu saksi NARTI WINARTI mengatakan kepada saksi NIRWAN MARTUNIS “ini rumah yang akan digadaikan milik DEDE LESMANA” yang saat itu terdakwa memperlihatkan KTP, KK, photo rumah dan 1 (satu) buku Sertifikat Nomor 04432/Desa Sukaraja atas nama DEDE LESMANA dan memberikan copyannya kepada saksi NIRWAN MARTUNIS, selanjutnya saksi NIRWAN MARTUNIS menghubungi saksi korban SUCI MUSLIMAH dan menyampaikan hal tersebut dengan memberikan photo-photo rumah yang akan digadaikan, setelah itu saksi korban SUCI MUSLIMAH pun menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa bersama saksi NARTI WINARTI melakukan pertemuan dengan saksi korban SUCI MUSLIMAH yang ditemani oleh NIRWAN MARTUNIS di sebuah Tukang Bakso Mas YANTO di Jalan Raya Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, setelah bertemu terdakwa berpura-pura mengakui jika rumah yang akan digadaikanya tersebut miliknya dengan memperlihatkan sertifikatnya yang saat itu saksi NARTI WINARTI pun membenarkannya dan meyakinkan saksi korban SUCI MUSLIMAH untuk mau menerima gadai rumah tersebut lalu terdakwa menjanjikan akan memberikan uang sewa setiap bulannya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan hal tersebut hanyalah akal-akalan terdakwa dengan saksi NARTI WINARTI untuk menguntungkan dirinya sendiri sehingga dengan adanya tipu muslihat dan rangkaian perkataan bohong dari terdakwa dan saksi NARTI WINARTI membuat saksi korban SUCI MUSLIMAH merasa percaya dan mau menerima gadai rumah tersebut dengan menyerahkan uang gadainya yang telah disepakati sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa dan saat itu terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan uang gadai tersebut selama 3 (tiga) bulan, setelah itu dibuatkan bukti kwitansi penerimaan uang gadai yang ditandatangani oleh terdakwa serta terdakwa menyerahkan Sertifikat rumah tersebut kepada saksi SUCI MUSLIMAH. Lalu setelah terdakwa dengan saksi NARTI WINARTI mendapatkan uang gadaian rumah tersebut terdakwa memberikan uang kepada saksi NARTI WINARTI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah proses gadai rumah tersebut terdakwa telah kembali meminta uang kepada saksi korban SUCI MUSLIMAH untuk menambah uang gadainya, dimana saksi korban SUCI MUSLIMAH pun yang telah percaya mau menyerahkan uangnya kepada terdakwa yaitu :
  • Pada tanggal 12 November 2021 terdakwa meminta tambahan uang gadai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alasan untuk tambahan modal usaha dengan menjanjikan tambahan sewa rumahnya menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi korban SUCI MUSLIMAH pun menyerahkan uang sebesar tersebut dengan dibuatkan bukti kwitansinya,
  • Pada tanggal 30 Maret 2022 terdakwa meminta lagi tambahan uang gadai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan alasan untuk membuka gudang kargo didaerah Gentong Kecamatan Sukaraja dengan menjanjikan tambahan sewa rumahnya menjadi Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi korban SUCI MUSLIMAH pun menyerahkan uang sebesar tersebut dengan dibuatkan bukti kwitansinya serta dibuatkan Surat Perjanjian Gadai Rumah tertanggal tersebut,
  • Pada tanggal 11 Mei 2022 terdakwa meminta lagi tambahan uang gadai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan alasan untuk tambahan modal membuka gudang kargo didaerah Cisaat, dan untuk membuatnya percaya terdakwa membawa saksi korban SUCI MUSLIMAH menuju rumah yang digadaikan tersebut yang berada di Kampung Subang Wetan Rt.001/022 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi dan menunjukan sebuah rumah bercat warna biru muda dengan pintu bercat warna coklat tua yang diakui oleh terdakwa jika rumah tersebut miliknya, sehingga saksi korban SUCI MUSLIMAH pun menyerahkan uang sebesar tersebut kepada terdakwa dan saat itu terdakwa menjanjikan akan menambah uang sewa rumahnya menjadi 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah),

Sehingga total uang yang telah saksi korban SUCI MUSLIMAH serahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

  • Bahwa setelah saksi korban SUCI MUSLIMAH menyerahkan uang untuk gadai rumah tersebut kepada terdakwa nyatanya terdakwa hanya beberapa kali melakukan pembayaran uang sewa kepada saksi korban SUCI MUSLIMAH namun sekitar bulan November 2022 saksi korban SUCI MUSLIMAH tidak pernah menerima lagi uang sewa dari terdakwa, setelah itu saksi korban SUCI MUSLIMAH mendatangi rumah bercat warna biru muda dengan pintu bercat warna coklat tua yang diakui oleh terdakwa tersebut diketahui jika rumah tersebut bukanlah milik terdakwa melainkan milik orang lain yaitu Sdr. IYAY dan diketahui jika Sertifikat yang diserahkan dari terdakwa bukan sertifikat atas rumah tersebut melainkan sertifikat sebidang tanah dan setelah itu terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi korban SUCI MUSLIMAH, sehingga saksi korban SUCI MUSLIMAH yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan terdakwa dengan saksi NARTI WINARTI kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi NARTI WINARTI, saksi korban SUCI MUSLIMAH Binti D. HIDAYAT mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa DEDE LESMANA Bin SURYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

--------------- ATAU ---------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa DEDE LESMANA Bin SURYADI bersama-sama dengan saksi NARTI WINARTI Binti Alm. YOYO (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Tukang Bakso Mas YANTO di Jalan Raya Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa mendatangi saksi NARTI WINARTI meminta bantuan untuk mencarikan donator / orang yang memiliki dana untuk menggadaikan rumah dengan jaminan sertifikat tanah, lalu saksi NARTI WINARTI pun menyanggupinya. Selanjutnya saksi NARTI WINARTI menghubungi saksi NIRWAN MARTUNIS meminta dicarikan orang yang mau menerima gadai tersebut lalu saksi NARTI WINARTI dikenalkan kepada saksi korban SUCI MUSLIMAH Binti D. HIDAYAT, setelah itu saksi korban SUCI MUSLIMAH menyuruh saksi NIRWAN MARTUNIS untuk mengecek lokasi rumah yang akan digadaikannya, kemudian saksi NIRWAN MARTUNIS mendatangi rumah yang akan digadai tersebut yang beralamat di Kampung Subang Wetan Rt.001/022 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi bertemu dengan terdakwa dan saksi NARTI WINARTI, lalu terdakwa memperlihatkan KTP, KK, photo rumah dan 1 (satu) buku Sertifikat Nomor 04432/Desa Sukaraja atas nama DEDE LESMANA dan memberikan copyannya kepada saksi NIRWAN MARTUNIS, selanjutnya saksi NIRWAN MARTUNIS menghubungi saksi korban SUCI MUSLIMAH dan menyampaikan hal tersebut dengan memberikan photo-photo rumah yang akan digadaikan, setelah itu saksi korban SUCI MUSLIMAH pun menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa bersama saksi NARTI WINARTI melakukan pertemuan dengan saksi korban SUCI MUSLIMAH yang ditemani oleh NIRWAN MARTUNIS di sebuah Tukang Bakso Mas YANTO di Jalan Raya Sukaraja Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, setelah bertemu terdakwa mengaku jika rumah yang akan digadaikannya tersebut miliknya dengan memperlihatkan sertifikatnya yang saat itu saksi NARTI WINARTI pun membenarkannya dan meyakinkan saksi korban SUCI MUSLIMAH untuk mau menerima gadai rumah tersebut lalu terdakwa menjanjikan akan memberikan uang sewa setiap bulannya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sehingga saksi korban SUCI MUSLIMAH merasa percaya dan mau menerima gadai rumah tersebut dengan menyerahkan uang gadainya yang telah disepakati sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa dan saat itu terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan uang gadai tersebut selama 3 (tiga) bulan, setelah itu dibuatkan bukti kwitansi penerimaan uang gadai yang ditandatangani oleh terdakwa serta terdakwa menyerahkan Sertifikat rumah tersebut kepada saksi SUCI MUSLIMAH. Lalu setelah terdakwa dengan saksi NARTI WINARTI mendapatkan uang gadaian rumah tersebut terdakwa memberikan uang kepada saksi NARTI WINARTI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah proses gadai rumah tersebut terdakwa telah kembali meminta uang kepada saksi korban SUCI MUSLIMAH untuk menambah uang gadainya, dimana saksi korban SUCI MUSLIMAH pun yang telah percaya mau menyerahkan uangnya kepada terdakwa yaitu :
  • Pada tanggal 12 November 2021 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),
  • Pada tanggal 30 Maret 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),
  • Pada tanggal 11 Mei 2022 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),

Sehingga total uang yang telah saksi korban SUCI MUSLIMAH serahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang dari saksi korban SUCI MUSLIMAH dan ada dalam penguasaannya nyatanya terdakwa hanya beberapa kali melakukan pembayaran uang sewa kepada saksi korban SUCI MUSLIMAH namun sekitar bulan November 2022 saksi korban SUCI MUSLIMAH tidak pernah menerima lagi uang sewa dari terdakwa, setelah itu saksi korban SUCI MUSLIMAH mendatangi rumah bercat warna biru muda dengan pintu bercat warna coklat tua yang diakui oleh terdakwa tersebut diketahui jika rumah tersebut bukanlah milik terdakwa melainkan milik orang lain yaitu Sdr. IYAY dan diketahui jika Sertifikat yang diserahkan dari terdakwa bukan sertifikat atas rumah tersebut melainkan sertifikat sebidang tanah dan setelah itu terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi korban SUCI MUSLIMAH, sehingga saksi korban SUCI MUSLIMAH yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa dengan saksi NARTI WINARTI kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi NARTI WINARTI, saksi korban SUCI MUSLIMAH Binti D. HIDAYAT mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa DEDE LESMANA Bin SURYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya