Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa NENDA Bin UPA PADMAWIJAYA (Alm) pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di Kampung Tegal Nyampai Desa Loji, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa mengaku sebagai pemilik sebidang tanah yang terletak di Kampung Tegal Nyampai Desa Loji Kecamatan Simpenan kabupaten Sukabumi memasang banner / spanduk berisi pengumuman di atas tanah tersebut bahwa tanah tersebut dijual dengan luas kurang lebih 12.000 meter persegi, dan dalam pengumuman tersebut memuat nomor handphone 0857-9386-997 / 0857-2461-1197 sebagai contact person. Selanjutnya pada tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat kembali Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI menyampaikan melalui Saksi ACE Alias BRON sedang mencari sebidang tanah kemudian Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI didatangi oleh Saksi KH.MU. SOBANDIE Bin H.UTOM BUSTOMI (Alm) yang mana menawarkan sebidang tanah milik Terdakwa dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) permeter persegi, namun setelah tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) permeter persegi dengan luas 1000 (seribu) meter persegi sehingga yang harus dibayarkan oleh Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI terhadap tanah tersebut adalah sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Bahwa dua hari kemudian yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira Pukul 13.00 WIB, Saksi KH.MU. SOBANDIE Bin H.UTOM BUSTOMI (Alm) dan Saksi ACE Alias BRON datang kembali ke rumah Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI membawa bukti kepemilikan tanah untuk meyakinkan Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI bahwa tanah tersebut milik Terdakwa, berupa :
1. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 443/SK-32.HP.03.04/XI/2021 tanggal 29 September 2022 antara penjual Hj.DEDEH NINGRAT dengan Terdakwa selaku pembeli yang dibuat dihadapan Camat Simpenan yaitu Saksi PRAMA REZAMUDRA selaku PPATS;
2. Bukti pembayaran pajak / PBB / SPPT Tahun 2022 atas tanah yang berlokasi di Kampung Tegal Nyampai Desa Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Nomor : 32.04.101.005.009.005,0 atas nama UJANG SUNANDAR yang mana juga Saksi KH.MU. SOBANDIE Bin H.UTOM BUSTOMI (Alm) meyakinkan Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI bahwa UJANG SUNANDAR tersebut adalah orang yang sama dengan Terdakwa
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira Pukul 12.00 WIB Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI mengutus Saksi HENDRA MAULANA Bin CUCUP selaku anak buah Saksi, untuk pergi bersama dengan Saksi DEFI ARISANDY Bin HARUN MAULANA HASAN (Alm) guna mengecek lokasi tanah milik Terdakwa yaitu di Kampung Tegal Nyampai Rt.005 Rw.002 Desa Loji Kecamatan Sumpenan Kabupaten Sukabumi, sesampainya disana Saksi HENDRA MAULANA Bin CUCUP dan Saksi DEFI ARISANDY Bin HARUN MAULANA HASAN (Alm) bertemu dengan Terdakwa, Saksi KH.MU. SOBANDIE Bin H.UTOM BUSTOMI (Alm) dan Saksi ACE Alias BRON. Setelah itu Saksi DEFI ARISANDY Bin HARUN MAULANA HASAN (Alm) melakukan pengukuran terhadap tanah tersebut yaitu seluas 1000 (seribu) meter persegi.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira Pukul 17.00 WIB Saksi KH.MU. SOBANDIE Bin H.UTOM BUSTOMI (Alm) bersama Saksi ACE Alias BRON kembali datang kerumah Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI untuk meminta pembayaran atas tanah milik Terdakwa, namun saksi RUNRUN Binti LILI SADELI meminta agar Terdakwa yang datang sendiri kerumahnya, karena tidak memiliki ongkos maka Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI mengirimkan uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa secara transfer melalui ke rekening BCA milik Terdakwa an NENDA. Selanjutnya pada hari yang sama sekira Pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi KH.MU. SOBANDIE Bin H.UTOM BUSTOMI (Alm) dan Saksi ACE Alias BRON datang kembali ke rumah Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI membuat surat pernyataan yang berisi kesepakatan pembayaran atas tanah akan dibayarkan 50% (lima puluh persen) terlebih dahulu dari harga beli yang berarti Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagai uang muka dan sisa pembayarannya akan dibayarkan ketika pengurusan AJB atas tanah tersebut telah selesai. Kemudian hari itu pula dibuatkan kwitansi pembayaran DP atas tanah tersebut sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tertanggal 28 Oktober 2024 yang mana pembayaranya dilakukan keesokan harinya secara transfer ke rekening BCA milik Terdakwa sebesar Rp.199.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
Bahwa keesokan harinya Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI mengutus Saksi DEFI ARISANDY Bin HARUN MAULANA HASAN (Alm) pergi ke kantor Desa Loji untuk megurus AJB atas pembelian tanah milik Terdakwa tersebut, namun sesampainya di Kantor Desa Loji, pihak Desa menerangkan bahwa AJB tersebut belum dapat diurus karena tanah yang didaftarkan AJB tersebut telah terdaftar bukan milik Terdakwa melainkan milik Saksi BETTY HADIATI NOOR dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 90 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sukabumi tanggal 25 Maret 1994 dengan luas 8530 (delapan ribu lima ratus tiga puluh) meter persegi yang didapatkan karena sebelumnya Saksi BETY PERMANA (BETTU HADIATI NOOR) membeli tanah tersebut dari Terdakwa pada tanggal 09 April 1986 dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan AJB Nomor: 594.4/34/Agr/1986 tanggal 09 April 1986 antara Saksi BETTY HADIATI NOOR dengan Terdakwa.
Bahwa setelah hal tersebut, saksi RUNRUN Binti LILI SADELI meminta konfirmasi kepada Terdakwa, Saksi KH.MU. SOBANDIE Bin H.UTOM BUSTOMI (Alm) dan Saksi ACE Alias BRON namun ketiganya masih tetap meyakinkan saksi RUNRUN Binti LILI SADELI bahwa tanah tersebut adalah milik Terdakwa, hingga akhirnya Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI meminta kembali uang pembayaran (DP) yang sudah pernah dikirim kepada Terdakwa namun hingga saat ini Terdakwa tidak kunjung mengembalikanya sehingga Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Sukabumi untuk ditindaklanjuti.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa NENDA Bin UPA PADMAWIJAYA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
------------------------- ATAU -------------------------
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa NENDA Bin UPA PADMAWIJAYA (Alm) pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di Kampung Tegal Nyampai Desa Loji, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali Saksi KH.MU. SOBANDIE Bin H.UTOM BUSTOMI (Alm) mendatangi Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI untuk menawarkan sebidang tanah milik Terdakwa dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) permeter persegi, namun setelah tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) permeter persegin dengan luas 1000 (seribu) meter persegi sehingga yang harus dibayarkan oleh Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI terhadap tanah tersebut adalah sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang mana sebelumnya Terdakwa mengaku sebagai pemilik sebidang anah yang terletak di Kampung Tegal Nyampai Desa Loji Kecamatan Simpenan kabupaten Sukabumi memasang banner / spanduk berisi pengumuman di atas tanah tersebut bahwa tanah tersebut dijual dengan luas kurang lebih 12.000 meter persegi, dan dalam pengumuman tersebut memuat nomor handphone 0857-9386-997 / 0857-2461-1197 sebagai contact person.
Bahwa dua hari kemudian yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira Pukul 13.00 WIB, Saksi KH.MU. SOBANDIE Bin H.UTOM BUSTOMI (Alm) dan Saksi ACE Alias BRON datang kembali ke rumah Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI membawa bukti kepemilikan tanah untuk meyakinkan Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI bahwa tanah tersebut milik Terdakwa, berupa :
- Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 443/SK-32.HP.03.04/XI/2021 tanggal 29 September 2022 antara penjual Hj.DEDEH NINGRAT dengan Terdakwa selaku pembeli yang dibuat dihadapan Camat Simpenan yaitu Saksi PRAMA REZAMUDRA selaku PPATS;
- Bukti pembayaran pajak / PBB / SPPT Tahun 2022 atas tanah yang berlokasi di Kampung Tegal Nyampai Desa Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Nomor : 32.04.101.005.009.005,0 atas nama UJANG SUNANDAR yang mana juga Saksi KH.MU. SOBANDIE Bin H.UTOM BUSTOMI (Alm) meyakinkan Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI bahwa UJANG SUNANDAR tersebut adalah orang yang sama dengan Terdakwa
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira Pukul 12.00 WIB Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI mengutus Saksi HENDRA MAULANA Bin CUCUP selaku anak buah Saksi, untuk pergi bersama dengan Saksi DEFI ARISANDY Bin HARUN MAULANA HASAN (Alm) guna mengecek lokasi tanah milik Terdakwa yaitu di Kampung Tegal Nyampai Rt.005 Rw.002 Desa Loji Kecamatan Sumpenan Kabupaten Sukabumi, sesampainya disana Saksi HENDRA MAULANA Bin CUCUP dan Saksi DEFI ARISANDY Bin HARUN MAULANA HASAN (Alm) bertemu dengan Terdakwa, Saksi KH.MU. SOBANDIE Bin H.UTOM BUSTOMI (Alm) dan Saksi ACE Alias BRON. Setelah itu Saksi DEFI ARISANDY Bin HARUN MAULANA HASAN (Alm) melakukan pengukuran terhadap tanah tersebut yaitu seluas 1000 (seribu) meter persegi. Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira Pukul 17.00 WIB Saksi KH.MU. SOBANDIE Bin H.UTOM BUSTOMI (Alm) bersama Saksi ACE Alias BRON kembali datang kerumah Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI untuk meminta pembyaran atas tanah milik Terdakwa, namun saksi RUNRUN Binti LILI SADELI meminta agar Terdakwa yang datang sendiri kerumahnya, karena tidak memiliki ongkos maka Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI mengirimkan uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa secara transfer melalui ke rekening BCA milik Terdakwa an NENDA. Selanjutnya pada hari yang sama sekira Pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi KH.MU. SOBANDIE Bin H.UTOM BUSTOMI (Alm) dan Saksi ACE Alias BRON datang kembali ke rumah Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI membuat surat pernyataan yang berisi kesepakatan pembayaran atas tanah akan dibayarkan 50% (lima puluh persen) terlebih dahulu dari harga beli yang berarti Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagai uang muka dan sisa pembayarannya akan dibayarkan ketika pengurusan AJB atas tanah tersebut telah selesai. Kemudian hari itu pula dibuatkan kwitansi pembayaran DP atas tanah tersebut sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tertanggal 28 Oktober 2024 yang mana pembayaranya dilakukan keesokan harinya secara transfer ke rekening BCA milik Terdakwa sebesar Rp.199.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
Bahwa keesokan harinya Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI mengutus Saksi DEFI ARISANDY Bin HARUN MAULANA HASAN (Alm) pergi ke kantor Desa Loji untuk megurus AJB atas pembelian tanah milik Terdakwa tersebut, namun sesampainya di Kantor Desa Loji, pihak Desa menerangkan bahwa AJB tersebut belum dapat diurus karena tanah yang didaftarkan AJB tersebut telah terdaftar bukan milik Terdakwa melainkan milik Saksi BETTY HADIATI NOOR dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 90 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Sukabumi tanggal 25 Maret 1994 dengan luas 8530 (delapan ribu lima ratus tiga puluh) meter persegi yang didapatkan karena sebelumnya Saksi BETTY HADIATI NOOR membeli tanah tersebut dari Terdakwa pada tanggal 09 April 1986 dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan AJB Nomor: 594.4/34/Agr/1986 tanggal 09 April 1986 antara Saksi BETTY HADIATI NOOR dengan Terdakwa. Setelah mengetahui hal tersebut, saksi RUNRUN Binti LILI SADELI meminta konfirmasi kepada Terdakwa, Saksi KH.MU. SOBANDIE Bin H.UTOM BUSTOMI (Alm) dan Saksi ACE Alias BRON namun ketiganya masih tetap meyakinkan saksi RUNRUN Binti LILI SADELI bahwa tanah tersebut adalah milik Terdakwa, hingga akhirnya Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI meminta kembali uang pembayaran (DP) yang sudah pernah dikirim kepada Terdakwa namun hingga saat ini Terdakwa tidak kunjung mengembalikanya sehingga Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Sukabumi untuk ditindaklanjuti.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi RUNRUN Binti LILI SADELI mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa NENDA Bin UPA PADMAWIJAYA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
|