Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
SEPTHIAN ALFARIJI Bin JAJAT SUDRAJAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1084/M.2.30/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTHIAN ALFARIJI Bin JAJAT SUDRAJAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa SEPTHIAN ALFARIJI Bin JAJAT SUDRAJAT pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kampung Citepus Rt.003/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB awalnya terdakwa berangkat menuju parkiran Alfamart Citepus sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Celurit berukuran kurang lebih 30 Cm dengan gagang kayu yang dibalut tali berwarna merah lalu terdakwa menyimpannya / menyembunyikannya di pinggir Alfamart dengan tujuan untuk berjaga-jaga jika ada serangan dari orang lain. Kemudian ketika terdakwa sedang berada di parkiran Alfamart bersama dengan beberapa temannya lalu melintas sekelompok orang menggunakan sepeda motor menuju arah Palabuhanratu sambil menyalakan petasan, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung mengambil senjata tajam Celurit miliknya yang tersimpan di pinggir Alfamart namun karena sekelompok orang tersebut lebih banyak terdakwa langsung berlari ke belakang masuk ke gang Penginapan Sejahtera lalu terdakwa berpapasan dengan saksi SAMSUL HUDA dan saksi RIANA APRIANI serta ada juga Kakak Kandung terdakwa yaitu saksi RIVAL APANDI dan teman-temannya tepatnya di sekitar Kampung Citepus Rt.003/004 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang saat itu saksi RIANA APRIANI sambil memegang Handphone nya memvideokan terdakwa yang sedang membawa senjata tajam Cerulit tersebut, kemudian terdakwa menyuruh saksi RIANA APRIANI agar tidak memvideokannya yang dijawab oleh saksi RIANA APRIANI dengan nada keras jika dirinya tidak memvideokannya, mendengar jawaban saksi RIANA APRIANI membuat terdakwa emosi lalu menghampiri saksi RIANA APRIANI sambil mengacungkan senjata tajam Cerulit yang dipegangnya dan akan membacokkannya kearah saksi RIANA APRIANI namun dihadang oleh saksi RIVAL APANDI sehingga mengenai bagian tangan sebelah kanan saksi RIVAL APANDI yang mengakibatkan luka terbuka dan mengeluarkan banyak darah, kemudian terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian sampai akhirnya terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Palabuhanratu dan ditemukan barang bukti senjata tajam Cerulit, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti Cerulit tersebut diamankan ke Kantor Polsek Palabuhanratu untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam jenis Cerulit tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa gunakan bukan untuk peruntukannya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain serta meresahkan masyarakat.

 

----------- Perbuatan Terdakwa SEPTHIAN ALFARIJI Bin JAJAT SUDRAJAT sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya