Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Cbd 1.E. JAMALUDIN
2.ADANG ABDULAH
2.ADAM ADNAN
3.SANDRA SAFARISMA
4.ALVIE DEKI PALIT, S.H., M.Kn.
5.ANDI GUNAWAN, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1E. JAMALUDIN
2ADANG ABDULAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDE SUHERMAN, S.H.E. JAMALUDIN
2DEDE SUHERMAN, S.H.ADANG ABDULAH
Tergugat
NoNama
1ADAM ADNAN
2SANDRA SAFARISMA
3ALVIE DEKI PALIT, S.H., M.Kn.
4ANDI GUNAWAN, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SUPRA ARTAPERSADA.
2KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA C.Q. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA C.Q. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA BARAT C.Q. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG - BOGOR.
3KEMENTERIAN ATR/BPN REPUBLIK INDONESIA C.Q. KANWIL ATR/BPN PROVINSI JAWA BARAT C.Q. KANTAH ATR/BPN KABUPATEN SUKABUMI.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga segala dalil serta bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat; -
  3. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 264/Padaasih atas nama Tergugat II (SANDRA SAFARISMA) diperoleh secara melawan hukum dan batal demi hukum; ---------------------------------
  4. Menyatakan Akta Jual Beli No. 753/2022 tertanggal 3 Juni 2022 yang menjadi dasar peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik No. 264/Padaasih kepada Tergugat II (SANDRA SAFARISMA) adalah tidak sah dan batal demi hukum; ------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I (ADAM ADNAN) dan Tergugat II (SANDRA SAFARISMA) yang menjaminkan Sertipikat Hak Milik No. 264/Padaasih kepada Turut Tergugat I (PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SUPRA ARTAPERSADA) sebagai Perbuatan Melawan Hukum; ------
  6. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II (KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA C.Q. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA C.Q. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA BARAT C.Q. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG – BOGOR). yang tetap melaksanakan lelang atas objek sengketa tanpa memberitahukan dan/atau melibatkan Para Penggugat adalah bertentangan dengan asas perlindungan hukum dan kepastian hukum; --
  7. Menyatakan batal atau tidak sah segala akibat hukum dari lelang yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat II (KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA C.Q. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA C.Q. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA BARAT C.Q. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG – BOGOR), termasuk peralihan hak atas tanah kepada Tergugat IV (ANDI GUNAWAN, S.H.); -----------------------------------------------
  8. Menyatakan Tergugat IV (ANDI GUNAWAN, S.H.) sebagai pembeli dan/atau pemenang lelang tidak beritikad baik dan oleh karenanya tidak memperoleh perlindungan hukum atas objek sengketa; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 264/Padaasih kepada Para Penggugat dalam keadaan seperti semula sebelum peralihan dilakukan; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membatalkan seluruh proses peralihan hak, pembebanan hak tanggungan, dan lelang serta membatalkan semua perubahan data yuridis termasuk SPPT PBB yang telah dibaliknamakan kepada Tergugat IV (ANDI GUNAWAN, S.H.); -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, berupa: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  12. Kerugian materiil sebesar Rp.1.030.500.000,- (satu milyar tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang merupakan nilai objek sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 687 m?2;, berdasarkan estimasi harga pasar sebesar Rp.1.500.000,- per/meter persegi; --------------

 

  1. Kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sebagai kompensasi atas tekanan psikologis, kelelahan mental, waktu, dan perhatian yang tersita akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. ------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertipikat Hak Milik No. 264/Padaasih atas nama Tergugat II, yang terletak di Blok Ciroyom, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas: -------------------------------------------------------------

 

  • Sebelah Utara           berbatasan dengan: Selokan; ---------------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan        berbatasan dengan: Tanah milik Pudin; --------------------------------------------
  • Sebelah Barat           berbatasan dengan: Tanah milik Embib; -------------------------------------------
  • Sebelah Timur           berbatasan dengan: Tanah milik Aris. ----------------------------------------------

 

Dan; selanjutnya memerintahkan kepada Turut Tergugat III (KEMENTERIAN ATR/BPN REPUBLIK INDONESIA C.Q. KANWIL ATR/BPN PROVINSI JAWA BARAT C.Q. KANTAH ATR/BPN KABUPATEN SUKABUMI.) untuk melakukan pemblokiran terhadap Sertipikat Hak Milik No. 264/Padaasih tersebut guna mencegah dilakukannya tindakan hukum apa pun oleh siapapun, sebelum adanya putusan perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; -------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat. ----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta taat pada isi putusan dalam perkara ini tanpa syarat apa pun; ----------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara serta biaya gugatan yang telah dikeluarkan oleh Para Penggugat sesuai ketetapan pengadilan; ----------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak