Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Cbd IPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IPANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H.IPANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari M. DIK RULLOH. H menjadi MUHAMAD DIKRULLOH; sehingga lengkapnya nama anak Pemohon memakai nama MUHAMAD DIKRULLOH serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kab. Sukabumi setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan merubah atau memberikan catatan pinggir mengenai penetapan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Nomor 3202-LT-25092017-0153, serta memberikan izin kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukabumi untuk menerima salinan penetapan ini sebagai lampiran Taspen pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukabumi dari Nama M. DIK RULLOH. H menjadi MUHAMAD DIKRULLOH.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama anak Pemohon ini kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sukabumi sebagai lampiran Taspen Pemohon.
  5. Menetapkan Biaya perkara menurut hokum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak