Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Cbd Casriyah 1.Arifin
2.Silvia Farhat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Casriyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zardi Khaitami,S.H.Casriyah
Tergugat
NoNama
1Arifin
2Silvia Farhat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan    bahwa   perbuatan    yang    dilakukan   oleh   TERGUGAT     I    dan TERGUGAT II terbukti telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah perjanjian hutang piutang secara dibawah tangah, yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Para Tergugat pada tanggal 23 April 2018;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil atau membayar hutang PARA TERGUGAT, yakni sebesar Rp 1.650.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;-
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Imateriil yang telah dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp 500.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak