Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi;
- Menyatakan sah perjanjian hutang piutang secara dibawah tangah, yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Para Tergugat pada tanggal 23 April 2018;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil atau membayar hutang PARA TERGUGAT, yakni sebesar Rp 1.650.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Imateriil yang telah dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp 500.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad;
|