Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.YUNI SARA, S.H.
AI SUSANTI Binti KOMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-140/M.2.30/Etl.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AI SUSANTI Binti KOMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa AI SUSANTI Binti KOMAR pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 15.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kampung Mangkalaya Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perekrutan,pengangkutan, penampungan, pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi mengakibatkan orang tereksploitasi, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sejak tahun 2021 terdakwa bekerja kepada Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS / Daftar Pencarian Saksi) selaku pemilik PT. RAZIK sebagai Penyalur Asisten Rumah Tangga yang berada di Ruko Pasar Goldland No. 15 Palem Semi di Jalan Palem Raja Raya Utara Tanggerang yang menugaskan terdakwa untuk mencari dan merekrut para pekerja yang ingin bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari setiap pekerja yang berhasil direkrutnya. Selanjutnya terdakwa yang sudah ditugaskan oleh Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) untuk mencari para pekerja tersebut dan tepatnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa mengetahui jika saksi korban ZIHAN SALFIRA Binti HERMAN sedang membutuhkan pekerjaan kemudian terdakwa menghubungi saksi korban menawarkan pekerjaan kepada saksi korban sebagai Asisten Rumah Tangga di daerah Tanggerang yang saat itu saksi korban pun setuju untuk ikut bekerja dengan terdakwa, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk menunggunya di sekitar Kampung Mangkalaya Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi dan sekitar pukul 15.15 WIB saksi korban pun menunggu ditempat tersebut tidak lama kemudian datang terdakwa menggunakan kendaraan mobil lalu membawa saksi korban masuk kedalam mobil yang saat itu sudah ada saksi AI NURLAELA dan Sdr. NIA yang juga akan bekerja di Tanggerang. Selanjutnya terdakwa langsung berangkat membawa saksi korban dan calon pekerja lainnya menuju daerah Karawaci Kota Tanggerang dan saat dalam perjalanan terdakwwa menjelaskan kepada para calon pekerja tersebut jika nantinya akan diberikan gaji sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 22.00 WIB sesampainya di daerah Tanggerang lalu terdakwa membawa para calon pekerja tersebut menemui Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) di sebuah Ruko Pasar Goldland No. 15 Palem Semi di Jalan Palem Raja Raya Utara Tanggerang lalu terdakwa pun menyerahkan saksi korban dengan pekerja lainnya kepada Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) setelah itu terdakwa kembali pulang.
  • Bahwa setelah saksi korban dengan pekerja lainnya berada di dalam Ruko tersebut lalu Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) memberikan Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh calon pekerja yang isinya Gaji pertama akan dipotong sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS), Kontrak kerja selama 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari jika resign / keluar sebelum masa kerja tersebut dikenakan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan jika mencermarkan nama atau mengambil barang milik Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) akan dikenakan denda dua kali lipat. Kemudian saksi korban pun menandatangani Surat Pernyataan tersebut lalu KTP milik saksi korban dan pekerja lainnya diminta oleh Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS), setelah itu Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) menyuruh saksi korban dan pekerja lainnya untuk istirahat dan menampungnya di dalam Ruko tersebut.
  • Bahwa kemudian selama saksi korban ditampung di Ruko milik Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) tersebut saksi korban telah dikirim ke daerah Tanggerang Selatan untuk dipekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga dan bekerja selama 4 (empat) hari lalu saksi korban dijemput kembali dibawa ke Ruko, setelah itu Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) menyita Handphone milik saksi korban. Selanjutnya Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) mengantarkan kembali saksi korban untuk bekerja di majikan yang kedua dan sebelum berangkat Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) mengatakan kepada saksi korban “KALAU KAMU DITANYA AMA MAJIKAN HANDPHONE DIMANA BILANG SAJA HANDPHONE DIKAMPUNG RUSAK” dan saat itu saksi korban pun menurutinya “IYA BU”, lalu Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) mengantarkan saksi korban ke majikan yang kedua dan saat sampai dirumah majikannya menanyakan Handphone saksi korban untuk memudahkan berkomunikasi dan saksi korban pun mengaku Handphone rusak sesuai arahan dari Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS), namun kemudian setelah bekerja beberapa hari majikannya kembali menanyakan Handphone milik saksi korban dan saat itu saksi korban pun mengaku jika Handphonenya disita oleh Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) sehingga majikannya menghubungi Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) hingga terjadi cekcok adu mulut lewat telpon, dan tidak lama kemudian saksi korban dijemput kembali oleh Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) membawa ke Ruko lalu Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) memberikan Handphone milik saksi korban sambil memarahinya dan saksi korban diminta denda sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) karena telah mencemarkan nama baiknya, sehingga saksi korban pun merasa tertekan lalu menghubungi keluarganya meminta diusahakan mencari uang untuk menyerahkan uang denda tersebut kepada Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) agar saksi korban dapat pulang namun keluarganya tidak memiliki uang, setelah itu Handphone saksi korban kembali disita dan ditampung didalam Ruko selama 5 (lima) hari, dan setelah itu saksi korban kembali dikirimkan ke majikan yang ketiga untuk dipekerjakan lagi dan saksi korban hanya bekerja sekitar 2 (dua) minggu saksi korban kembali dijemput oleh Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) dan memperbolehkannya untuk pulang dan selama berada di daerah Tanggerang tersebut saksi korban hanya diberikan gaji sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), hingga akhirnya saksi korban pun kembali pulang kerumahnya.
  • Bahwa terdakwa yang membantu Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) dalam melakukan perekrutan terhadap saksi korban yang akan dipekerjakan di daerah Tanggerang tersebut merupakan perekrutan Illegal karena terdakwa tidak memiliki Surat Tugas dari perusahaan yang terdaftar izin di Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang merupakan badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja rumah tangga, namun karena terdakwa ingin mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dimana terdakwa dijanjikan komisi dari Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang terdakwa pun melakukan perekrutan terhadap orang-orang yang mau bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga, lalu saksi korban yang merasa tertipu atas pekerjaan yang telah ditawarkan oleh terdakwa sebelumnya sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 terdakwa pun berhasil ditangkap untuk diproses lebih lanjut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa AI SUSANTI Binti KOMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 455 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

ATAU
KEDUA

 

---------- Bahwa ia Terdakwa AI SUSANTI Binti KOMAR pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 15.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kampung Mangkalaya Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sejak tahun 2021 terdakwa bekerja kepada Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS / Daftar Pencarian Saksi) selaku pemilik PT. RAZIK sebagai Penyalur Asisten Rumah Tangga yang berada di Ruko Pasar Goldland No. 15 Palem Semi di Jalan Palem Raja Raya Utara Tanggerang yang menugaskan terdakwa untuk mencari dan merekrut para pekerja yang ingin bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari setiap pekerja yang berhasil direkrutnya. Selanjutnya terdakwa yang sudah ditugaskan oleh Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) untuk mencari para pekerja tersebut dan tepatnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa mengetahui jika saksi korban ZIHAN SALFIRA Binti HERMAN sedang membutuhkan pekerjaan kemudian terdakwa menghubungi saksi korban menawarkan pekerjaan kepada saksi korban sebagai Asisten Rumah Tangga di daerah Tanggerang yang saat itu saksi korban pun setuju untuk ikut bekerja dengan terdakwa, setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk menunggunya di sekitar Kampung Mangkalaya Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi dan sekitar pukul 15.15 WIB saksi korban pun menunggu ditempat tersebut tidak lama kemudian datang terdakwa menggunakan kendaraan mobil lalu membawa saksi korban masuk kedalam mobil yang saat itu sudah ada saksi AI NURLAELA dan Sdr. NIA yang juga akan bekerja di Tanggerang. Selanjutnya terdakwa langsung berangkat membawa saksi korban dan calon pekerja lainnya menuju daerah Karawaci Kota Tanggerang dan saat dalam perjalanan terdakwa menjelaskan kepada para calon pekerja tersebut jika nantinya akan diberikan gaji sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 22.00 WIB sesampainya di daerah Tanggerang, selain itu terdawka juga tidak memberitahukan terkait larang-larangan bekerja di tempat Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) khawatir para calon pekerja tidak jadi bekerja lalu terdakwa membawa para calon pekerja tersebut menemui Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) di sebuah Ruko Pasar Goldland No. 15 Palem Semi di Jalan Palem Raja Raya Utara Tanggerang lalu terdakwa pun menyerahkan saksi korban dengan pekerja lainnya kepada Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) setelah itu terdakwa kembali pulang.
  • Bahwa setelah saksi korban dengan pekerja lainnya berada di dalam Ruko tersebut lalu Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) memberikan Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh calon pekerja yang isinya Gaji pertama akan dipotong sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS), Kontrak kerja selama 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari jika resign / keluar sebelum masa kerja tersebut dikenakan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan jika mencermarkan nama atau mengambil barang milik Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) akan dikenakan denda dua kali lipat. Kemudian saksi korban pun menandatangani Surat Pernyataan tersebut lalu KTP milik saksi korban dan pekerja lainnya diminta oleh Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS), setelah itu Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) menyuruh saksi korban dan pekerja lainnya untuk istirahat dan menampungnya di dalam Ruko tersebut.
  • Bahwa kemudian selama saksi korban ditampung di Ruko milik Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) tersebut saksi korban telah dikirim ke daerah Tanggerang Selatan untuk dipekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga dan bekerja selama 4 (empat) hari lalu saksi korban dijemput kembali dibawa ke Ruko, setelah itu Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) menyita Handphone milik saksi korban. Selanjutnya Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) mengantarkan kembali saksi korban untuk bekerja di majikan yang kedua dan sebelum berangkat Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) mengatakan kepada saksi korban “KALAU KAMU DITANYA AMA MAJIKAN HANDPHONE DIMANA BILANG SAJA HANDPHONE DIKAMPUNG RUSAK” dan saat itu saksi korban pun menurutinya “IYA BU”, lalu Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) mengantarkan saksi korban ke majikan yang kedua dan saat sampai dirumah majikannya menanyakan Handphone saksi korban untuk memudahkan berkomunikasi dan saksi korban pun mengaku Handphone rusak sesuai arahan dari Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS), namun kemudian setelah bekerja beberapa hari majikannya kembali menanyakan Handphone milik saksi korban dan saat itu saksi korban pun mengaku jika Handphonenya disita oleh Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) sehingga majikannya menghubungi Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) hingga terjadi cekcok adu mulut lewat telpon, dan tidak lama kemudian saksi korban dijemput kembali oleh Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) membawa ke Ruko lalu Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) memberikan Handphone milik saksi korban sambil memarahinya dan saksi korban diminta denda sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) karena telah mencemarkan nama baiknya, sehingga saksi korban pun merasa tertekan lalu menghubungi keluarganya meminta diusahakan mencari uang untuk menyerahkan uang denda tersebut kepada Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) agar saksi korban dapat pulang namun keluarganya tidak memiliki uang, setelah itu Handphone saksi korban kembali disita dan ditampung didalam Ruko selama 5 (lima) hari, dan setelah itu saksi korban kembali dikirimkan ke majikan yang ketiga untuk dipekerjakan lagi dan saksi korban hanya bekerja sekitar 2 (dua) minggu saksi korban kembali dijemput oleh Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) dan memperbolehkannya untuk pulang dan selama berada di daerah Tanggerang tersebut saksi korban hanya diberikan gaji sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), hingga akhirnya saksi korban pun kembali pulang kerumahnya.
  • Bahwa terdakwa yang membantu Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) dalam melakukan perekrutan terhadap saksi korban yang akan dipekerjakan di daerah Tanggerang tersebut merupakan perekrutan Illegal karena terdakwa tidak memiliki Surat Tugas dari perusahaan yang terdaftar izin di Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang merupakan badan usaha berbadan hukum yang memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja rumah tangga, namun karena terdakwa ingin mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dimana terdakwa dijanjikan komisi dari Sdri. MOUNIQUE INDAH ARIANTI (DPS) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang terdakwa pun melakukan perekrutan terhadap orang-orang yang mau bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga, lalu saksi korban yang merasa tertipu atas pekerjaan yang telah ditawarkan oleh terdakwa sebelumnya sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 terdakwa pun berhasil ditangkap untuk diproses lebih lanjut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa AI SUSANTI Binti KOMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pihak Dipublikasikan Ya