Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
168/Pid.Sus/2024/PN Cbd | 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H. 2.AJI SUKARTAJI, S.H. |
1.RIKI PAJAR Als ADEN Bin YANA 2.DANIEL ABDILAH Bin SUDARSONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 168/Pid.Sus/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-846/M.2.30/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------- Bahwa Terdakwa I. DANIEL ABDILAH Bin SUDARSONO dan Terdakwa II. RIKI PAJAR Als ADEN Bin YANA pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 di sekitar Jalan Raya Patuguran, Jayanti, Bagbagan, Otista, Taman Kota sampai dengan ke Kampung Sirnagalih Kelurahan dan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
Dalam Convoi (Rolling) Sepeda Motor tersebut mereka berangkat dengan rute dari Basecamp menyusuri dari Jalan Raya Dermaga ke arah Jalan Raya Patuguran untuk mencari orang Geng Motor COLUMBIA yang menantang terdakwa RIKI PAJAR Als ADEN namun sampai di Jalan Patuguran ternyata tidak ada siapa-siapa, selanjutnya mereka jalan kembali ke arah Jalan Raya Bagbagan yang di videokan oleh saksi PUPUT PUTRA MAHENDRA di perjalanan ketika mereka mengacung-acungkan Senjata Tajam di Jalan Raya, pada saat itu saksi anak SYAHRIL AGUSTIAN Als AGUS menggesekkan Senjata Tajam jenis Celurit yang dibawanya di Jalan Raya dari arah Patuguran yang menyebabkan percikan Api, sesampainya di Bagbagan tidak ada orang juga dan terakhir mereka jalan menuju ke arah Otista, saat sampai di Jalan Raya Otista tepatnya di depan Sekolah TK Tunas Bangsa ada orang yang berteriak “BAGONG” lalu saksi anak SYAHRIL AGUSTIAN Als AGUS dan terdakwa DANIEL ABDILAH turun dari Sepeda Motor lalu langsung memukulkan Senjata Tajam yang dibawanya ke arah pagar mencari orang yang berteriak tersebut namun orang tersebut telah melarikan diri, setelah melakukan perbuatan tersebut mereka semua langsung pulang ke rumahnya masing-masing.
------------- Perbuatan Terdakwa I. DANIEL ABDILAH Bin SUDARSONO dan Terdakwa II. RIKI PAJAR Als ADEN Bin YANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 12 / Drt / Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |