Dakwaan |
KESATU
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan saksi NUR ABILAH Als ABI Bin IYUS RUSWANDI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kampung Pamuruyan Rt.002/Rw.001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa disuruh oleh saksi NUR ABILAH Als ABI Bin IYUS RUSWANDI (dalam penuntutan terpisah) untuk mengedarkan obat-obatan daftar G sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 wib terdakwa janjian bertemu dengan saksi NUR ABILAH Als ABI di Kampung Pasir Gudang Desa Kalapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi dan menerima obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir / 1 (satu) box berbentuk tablet dikemas tanpa merek, lalu keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 wib terdakwa janjian bertemu kembali dengan saksi NUR ABILAH Als ABI di Kampung Pasir Gudang Kalapanunggal dan menerima obat jenis Hexymer sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dalam toples. Setelah terdakwa menerima obat-obatan daftar G tersebut bertujuan untuk menjualnya/mengedarkannya kepada para pembeli yang sebelumnya menghubungi terdakwa melalui chat WhatsApp dan setelah sepakat lalu janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya untuk obat jenis Tramadol terdakwa jual seharga Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) box isi dan untuk obat jenis Hexymer terdakwa jual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 18 (delapan belas) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya untuk dijual/diedarkan kembali.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 wib, ketika terdakwa sedang bersama saksi ATO SOPIAN Bin YAYAT (dalam penuntutan terpisah) berada di pinggir jalan di Kampung Pamuruyan Rt.002/Rw.001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi CALVIN SITUMORANG yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat daftar G sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa telah kedapatan menyimpan 1 (satu) buah tas selempang merk TAPAXco warna hitam yang didalamnya berisikan : 32 (tiga puluh dua) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek obat jenis Tramadol dan 151 (seratus lima puluh satu) butir obat jenis Hexymer, serta ditemukan juga obat lainnya Psikotropika jenis Alprazolam Frixitas sebanyak 5 (lima) butir, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 65.000,- (enam pulih lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat daftar G tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo F5 warna hitam biru miliknya berikut 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam milik terdakwa yang digunakannya untuk melakukan transaksi mengedarkan obat-obatan, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer tersebut milik terdakwa hasil menerima dari saksi NUR ABILAH sedangkan untuk obat Psikotropika jenis Alprazolam Frixitas tersebut milik terdakwa hasil membeli dari saksi ATO SOPIAN dengan tujuan seluruh jenis obat-obatan tersebut untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0784/NOF/2025 tanggal 05 Maret 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,7760 gram (No. BB: 0423/2025/OF),
- 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan logo Mf berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,5570 gram (No. BB: 0424/2025/OF)
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB: 0423/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,5182 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- No. BB: 0424/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,4013 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------------------------------------------------
------------- ATAU -------------
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan saksi NUR ABILAH Als ABI Bin IYUS RUSWANDI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kampung Pamuruyan Rt.002/Rw.001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya terdakwa disuruh oleh saksi NUR ABILAH Als ABI Bin IYUS RUSWANDI (dalam penuntutan terpisah) untuk mengedarkan obat-obatan daftar G sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 wib terdakwa janjian bertemu dengan saksi NUR ABILAH Als ABI di Kampung Pasir Gudang Desa Kalapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi dan menerima obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir / 1 (satu) box berbentuk tablet dikemas tanpa merek, lalu keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa janjian bertemu kembali dengan saksi NURABILAH Als ABI di Kampung Pasir Gudang Kalapanunggal dan menerima obat jenis Hexymer sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dalam toples. Setelah terdakwa menerima obat-obatan daftar G tersebut bertujuan untuk menjualnya/mengedarkannya kepada para pembeli yang sebelumnya menghubungi terdakwa melalui chat WhatsApp dan setelah sepakat lalu janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) untuk obat jenis Tramadol terdakwa jual seharga Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) box isi dan untuk obat jenis Hexymer terdakwa jual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 18 (delapan belas) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya untuk dijual/diedarkan kembali.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 wib, ketika terdakwa sedang bersama saksi ATO SOPIAN Bin YAYAT (dalam penuntutan terpisah) berada di pinggir jalan di Kampung Pamuruyan Rt.002/Rw.001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi CALVIN SITUMORANG yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang melakukan praktik kefarmasian yang tidak dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obatnya yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa telah kedapatan menyimpan 1 (satu) buah tas selempang merk TAPAXco warna hitam yang didalamnya berisikan : 32 (tiga puluh dua) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek obat jenis Tramadol dan 151 (seratus lima puluh satu) butir obat jenis Hexymer, serta ditemukan juga obat lainnya Psikotropika jenis Alprazolam Frixitas sebanyak 5 (lima) butir, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 65.000,- (enam pulih lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat daftar G tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo F5 warna hitam biru miliknya berikut 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam milik terdakwa yang digunakannya untuk melakukan transaksi mengedarkan obat-obatan, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer tersebut milik terdakwa hasil menerima dari saksi NUR ABILAH sedangkan untuk obat Psikotropika jenis Alprazolam Frixitas tersebut milik terdakwa hasil membeli dari saksi ATO SOPIAN dengan tujuan seluruh jenis obat-obatan tersebut untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0784/NOF/2025 tanggal 05 Maret 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,7760 gram (No. BB: 0423/2025/OF),
- 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan logo Mf berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,5570 gram (No. BB: 0424/2025/OF)
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB: 0423/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,5182 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- No. BB: 0424/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih, dengan berat netto seluruhnya 1,4013 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER, tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ---------------------------------------------------
------------------ DAN ------------------
KEDUA
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan saksi ATO SOPIAN Bin YAYAT (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kampung Pamuruyan Rt.002/Rw.001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 wib, terdakwa menghubungi saksi ATO SOPIAN Bin YAYAT (dalam penuntutan terpisah) melalui chat WhatsApp memesan obat Psikotropika jenis Alprazolam Frixitas yang saat itu saksi ATO SOPIAN pun menyanggupinya, setelah itu terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam miliknya untuk janjian bertemu dengan saksi ATO SOPIAN di pinggir jalan di Kampung Pamuruyan Rt.002/Rw.001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, dan sesampainya ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi ATO SOPIAN lalu terdakwa menerima 5 (lima) butir obat Psikotropika jenis Alprazolam Frixitas dari saksi ATO SOPIAN dan terdakwa pun menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi ATO SOPIAN untuk pembelian obat Psikotropika tersebut. Setelah terdakwa memiliki obat Psikotropika tersebut bertujuan untuk mengedarkannya kembali kepada para pembeli yang memesan kepada terdakwa yang terdakwa jual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) butirnya.
- Bahwa sekitar pukul 11.30 wib, setelah terdakwa selesai membeli obat Psikotropika tersebut saat terdakwa dengan saksi ATO SOPIAN masih berada di pinggir jalan Kampung Pamuruyan Nagrak tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi CALVIN SITUMORANG yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat jenis Psikoropika dengan menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merk TAPAXco warna hitam yang didalamnya berisikan : Obat Psikotropika jenis Alprazolam Frixitas sebanyak 5 (lima) butir, serta ditemukan juga obat lainnya sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek obat jenis Tramadol dan 151 (seratus lima puluh satu) butir obat jenis Hexymer, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 65.000,- (enam pulih lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo F5 warna hitam biru miliknya berikut sepeda motor merek Honda Vario warna hitam milik terdakwa yang digunakannya untuk melakukan transaksi mengedarkan obat, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat Psikotropika jenis Alprazolam Frixitas tersebut milik terdakwa hasil membeli dari saksi ATO SOPIAN sedangkan untuk obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer tersebut milik terdakwa hasil menerima dari saksi NUR ABILAH Als ABI Bin IYUS RUSWANDI (dalam penuntutan terpisah) dengan tujuan seluruh jenis obat-obatan tersebut untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0784/NOF/2025 tanggal 05 Maret 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti: 3 (tiga) bungkus kemasan potongan strip warna silver bertuliskan “FRIXITAS” berisikan total 5 (lima) butir tablet warna ungu dengan logo MF berdiameter 0,4 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4042 gram (No. BB: 0425/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB: 0425/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Alprazolam warna ungu dengan berat netto seluruhnya 0,3228 gram, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam. Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 02 Lampiran Permenkes RI Nomor 31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat Psikotropika jenis Alprazolam Frixitas tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dimana ketika terdakwa mendapatkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter untuk pemakaian obat yang tidak sesuai dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------
--------- A T A U ---------
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan saksi ATO SOPIAN Bin YAYAT (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di Kampung Pamuruyan Rt.002/Rw.001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotroprika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 wib, terdakwa sedang berada pinggir jalan di Kampung Pamuruyan Rt.002/Rw.001 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi bersama saksi ATO SOPIAN Bin YAYAT (dalam penuntutan terpisah) tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi CALVIN SITUMORANG yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menyalahgunakan obat jenis Psikoropika dengan menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa telah kedapatan memiliki 1 (satu) buah tas selempang merk TAPAXco warna hitam yang didalamnya berisikan : Obat Psikotropika jenis Alprazolam Frixitas sebanyak 5 (lima) butir, serta ditemukan juga obat lainnya sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek obat jenis Tramadol dan 151 (seratus lima puluh satu) butir obat jenis Hexymer, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 65.000,- (enam pulih lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo F5 warna hitam biru miliknya berikut sepeda motor merek Honda Vario warna hitam milik terdakwa yang digunakannya untuk melakukan transaksi mengedarkan obat, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat Psikotropika jenis Alprazolam Frixitas tersebut milik terdakwa hasil membeli dari saksi ATO SOPIAN seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan tujuan terdakwa memiliki obat Psikotropika tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) butirnya, sedangkan untuk obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer tersebut milik terdakwa hasil menerima dari saksi NUR ABILAH Als ABI Bin IYUS RUSWANDI (dalam penuntutan terpisah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0784/NOF/2025 tanggal 05 Maret 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 3 (tiga) bungkus kemasan potongan strip warna silver bertuliskan “FRIXITAS” berisikan total 5 (lima) butir tablet warna ungu dengan logo MF berdiameter 0,4 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4042 gram (No. BB: 0425/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB: 0425/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Alprazolam warna ungu dengan berat netto seluruhnya 0,3228 gram, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam. Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 02 Lampiran Permenkes RI Nomor 31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat Psikotropika jenis Alprazolam Frixitas tersebut dimana ketika terdakwa memiliki obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, membawa obat tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa ILHAM PURNAMA Als IDUT Bin SAEPUL BAHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------- |