| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 101/Pid.Sus/2026/PN Cbd | 1.SUKANDA, SH, MH 2.HAYOMI SAPUTRA, SH 3.TEDY SETIAWAN, SH 4.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H 5.GIRDO CAESAR FERARY, S.H 6.IRVINO RANGKUTI, SH, MH 7.FIKRI NUGRAHA, SH |
LELYANA Als FANNY GUO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 101/Pid.Sus/2026/PN Cbd | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-833/M.2.30/Eku.2/03/2026 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa Lelyana alias Fanny Guo bersama-sama dengan saksi Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dan saksi Mei Ring alias Engel (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Mei sampai dengan bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat Jalan Raya Sukaraja No. 312 RT. 003 RW. 004 Kabupaten Sukabumi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Cibadak, telah melakukan tindak pidana turut serta, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan, hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Lelyana alias Fanny Guo dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :---------------------
- Pada bulan Desember tahun 2022 terdakwa Lelyana alias Fanny Guo kenalan dengan saksi Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman yang merupakan warga Negara Malaysia, dalam perkenalan tersebut saksi Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman mengajak terdakwa Lelyana alias Fanny Guo untuk mencari rekening bank atas nama orang lain dengan alasan akan digunakan sebagai penampung uang hasil usaha Money Changer, selanjutnya pada bulan Maret tahun 2023 terdakwa Lelyana alias Fanny Guo dan saksi Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman bertemu kembali di Loby salah satu hotel di daerah Kuningan Jakarta Selatan dalam pertemuan tersebut saksi Choong Yeng alias Hugo alias Freeman menyuruh terdakwa Lelyana alias Fanny Guo untuk mencari rekening Bank atas nama orang lain yang akan digunakan sebagai penampung uang dalam bisnis pertukaran uang (Money Changer), dimana 1 (satu) rekening Bank dihargai Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
- Bahwa dalam rangka memenuhi permintaan saksi Choong Yeng alias Hugo alias Freeman pada bulan April tahun 2023 terdakwa Lelyana alias Fanny Guo menemui saksi Kiki Maria dan menanyakan apakah ada Rekening Bank yang bisa dibeli dan pada saat itu saksi Kiki Maria menyanggupi bisa membuat rekening Bank, kemudian terdakwa Lelyana alias Fanny Guo memberikan 1 (satu) unit Handphone (HP) merek Redmi jenis Redmi 1A dengan nomor kartu SIM Card tidak ingtat kepada saksi Kiki Maria untuk digunakan sebagai Mobile Banking dari rekening yang dibuat oleh saksi Kiki Maria, selajutnya saksi Kiki Maria bersama anaknya yaitu saksi Maria Valentina membuat 3 (tiga) rekening masing-masing : 1. Rekening Bank Nasional Indonesia (BNI) No.1670043711 a.n Maria Valentina. 2. Rekening Bank Mandiri No.1180013177539 a.n Maria Valentina. 3. Rekening Bank Centra Asia (BCA) No.1180013177539 a.n Maria Valentina Dimana 1 (satu) rekening Bank dihargai Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan setelah ketiga rekening tersebut diaktifkan Mobile Bankingnya lalu 1 unit handphone (HP) merek Redmi jenis Redmi 1A yang terdapat Mobile Banking Bank Nasional Indonesia (BNI) oleh saksi Maria Valentina diserahkan kepada terdakwa Lelyana alias Fanny Guo berikut ATM dan buku tabungannya, selain saksi Maria Velentina dan saksi Kiki Maria yang diminta untuk membuat rekening, terdakwa Lelyana alias Fanny Guo pada bulan Mei tahun 2023 meminta membuat rekening kepada saksi Jennitan dan Jenny dan atas permintaan terdakwa Lelyana alias Fanny Guo saksi Jennitan membuat rekening Bank Centra Asia (BCA) No.5290308366 a.n Martinus dan Jenny membuat rekening Bank Centra Asia (BCA) No. No. 7445338079 a.n Richard Yulius Soleman, dimana satu rekening dihargai Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) setelah terdakwa Lelyana alias Fanny Guo menerima ke dua rekening tersebut kemudian dikirimkan kepada saksi Mei Ring alias Angel yang merupakan pegawai saksi Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman ke Komplek Bengkong Jaya Blok C No.7 RT.002 RW.007 Kelurahan Bengkong Kecamatan Bengkokng Laut Batam Kepulauan Riau. Sehingga ketiga Rekening Bank masing-masing Rek Bank Nasional Indonesia (BNI) No.1670043711 a.n Maria Valentina dan rekening Bank Centra Asia (BCA) No.5290308366 a.n Martinus serta rekening Bank Centra Asia (BCA) No. No. 7445338079 a.n Richard Yulius Soleman berada dalam penguasaan saksi Mei Ring alias Angel atas perintah saksi Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman dengan tugas mengecek uang yang masuk ke tiga rekeing tersebut dan memberi informasi jumlah uang masuk kepada saksi Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman, kemudian uang dari ketiga rekening ditampung di rekening Bank Mandiri a.n Haryani untuk memudahkan menggunakan uang tersebut.
- Bahwa pada bulan Mei tahun 2023 saksi H Dedi Supardi berkenalan dengan seseorang di akun facebook dengan nama Monika Angel setelah berkenalan kemudian dilanjutkan dengan komunikasi melalui WhatsApp, setelah berkomunikasi intens melalui WhatsApp Monika Angel mengajak saksi H Dedi Supardi untuk melakukan trading Crypto di platform bernama Bytex dimana Monika Angel menjelaskan dari hasil trading bisa mendapat keuntungan yang besar sehingga Monica Angel bisa membeli tanah dan barang berharga, karena saksi Dedi Supardi tertarik kemudian dimasukkan ke grup WhatsApp bernama Byx105 oleh orang yang mengaku bernama Budi Wicaksono, selanjutnya saksi H Dedi Supardi melakukan deposit Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk ikut permainan trading dan pada permaianan trading tersebut mendapat keuntungan Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang langsung ditransfer ke Rekening BCA No.3770145227 a.n Dedi Supardi, karena saksi H Dedi Supardi mendapat keuntungan kemudian melakukan trading Crypto di aplikasi Bytex dimana jika melakukan trading di aplikasi Bytex akan mendapat fee untuk konsultasi trading sebesar 20% sampai dengan 30?ri keuntungan yang diperoleh dari hasil trading dimana pada saat itu konsultasi trading dilakukan dengan orang yang mengaku bernama Budi Wicaksono dan saksi Dedi H Supardi telah melakukan trading Crypto sebanyak 11 kali dengan konsultan Budi Wicaksono.
- Bahwa pada saat melakukan trading Crypto di aplikasi Bytex saksi H. Dedi Supardi diarahkan oleh orang yang mengaku Budi Wicaksono untuk melakukan deposit ke rekenig Bank Nasional Indonesia (BNI) No.1670043711 a.n Maria Valentina dan Rekening Bank Centra Asia (BCA) No.5290308366 a.n Martinus serta Rekening Bank Centra Asia (BCA) No.7445338079 a.n Richard Yulius Soleman, selanjutnya saksi H Dedi Supardi melakukan transfer ke tiga rekening tersebut yang dilakukan secara bertahap masing-masing yaitu : 1. Rekening Bank Nasional Indonesia (BNI) No.1670043711 a.n Maria Valentina, yang dilakukan transfer sebanyak 7 kali dengan jumlah Rp. 126.591.557.- (seratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah). 2. Rekening Bank Centra Asia (BCA) No.5290308366 a.n Martinus yang dilakukan transfer sebanyak 6 kali dengan jumlah Rp. 721.619.600.- (tujuh ratus dua puluh satu juta enam ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah). 3. Rekening Bank Centra Asia (BCA) No.7445338079 a.n Richard Yulius Soleman yang dilakukan transfer sebanyak 17 kali dengan jumlah Rp. 839.851.556. (delapam ratus tiga puluh sembilan juta delapam ratus lima puluh satu ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) Dengan jumlah keseluruhnya Rp.1.688.062.713.- (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) dimana ketiga rekening tersebut merupakan rekening perimintaan dari saksi Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman kepada terdakwa Lelyana alias Fanny Guo, sehingga dari transfer sejumlah Rp. 1.688.062.713.- (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) yang digunakan oleh saksi H Dedi Supardi dalam permainan trading mendapat keuntungan sejumlah Rp. 3.400.000.000.- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) yang tertera di aplikasi Bytex, kemudian ketika saksi H Dedi Supardi akan menarik keuntungan sejumlah Rp. 3.400.000.000.- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) yang tertera di aplikasi Bytex tidak bisa dilakukan dan menurut orang yang mengaku bernama Budi Wicaksono jika ingin menarik uang tersebut saksi H. Dedi Supardi harus melakukan pembukaan rekening di Australia dengan deposit awal Rp. 686.000.000.- (enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah), bahwa dengan kejadian tersebut saksi H Dedi Supardi baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan trading bodong melalui elektonik.
- Bahwa perbuatan terdakwa Lelyana alias Fanny Guo yang telah memindahkan ketiga rekening tersebut kepada saksi Mei Ring alias Angel atas perintah saksi Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman, sehingga ketiga rekening tersebut masing-masing rekenig Bank Nasional Indonesia (BNI) No.1670043711 a.n Maria Valentina dan Rekening Bank Centra Asia (BCA) No.5290308366 a.n Martinus serta Rekening Bank Centra Asia (BCA) No.7445338079 a.n Richard Yulius Soleman, digunakan untuk menampung transfer dari saksi H Dedi Supardi sebagai deposit dalam rangka permainan treding bodong.
- Akibat perbuatan terdakwa Lelyana alias Fanny Guo bersama-sama dengan saksi Mei Ring alias Angel dan saksi saksi Choong Yeng Seng alias Hugo alias Freeman, saksi H Dedi Supardi mengalami kerugian sejumlah Rp.1.688.062.713.- (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta enam puluh dua ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
Perbuatan terdakwa Lelyana alias Fanny Guo sebagaimana diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektrronik (ITE) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP.---------- |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
