| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin Alm. KOKON secara bersama-sama dengan DADUN SUPRATMAN Bin Alm. MIDARMA (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Huni Rt.025/Rw.012 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2025 terdakwa menerima pesanan obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer dari para pembeli, dan setelah mendapatkan pesanan dari para pembeli kemudian terdakwa mengetahui jika saksi DADUN SUPRATMAN sering menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut lalu terdakwa pun mendatangi rumah saksi DADUN SUPRATMAN di Kampung Pasir Huni Rt.025/Rw.012 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi bermaksud ingin membeli obat dijual kembali kepada para pembeli yang telah memesan kepada terdakwa dan terdakwa juga ingin membantu saksi DADUN SUPRATMAN untuk mengedarkan/menjualkan obat-obatan miliknya lalu saksi DADUN SUPRATMAN pun menyetujuinya, dimana setiap terdakwa menerima pesanan dari para pembeli lalu terdakwa terlebih dahulu membeli obat-obatannya kepada saksi DADUN SUPRATMAN yaitu obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir dan obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1.000 (seribu) butir dengan cara terdakwa mengutang terlebih dahulu yang akan terdakwa bayar setelah para pembeli menyerahkan uangnya, dan setelah terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut lalu terdakwa pun menjualnya / mengedarkannya dengan tidak memenuhi standar persyaratan keamanannya kepada para pembeli yang telah memesan kepada terdakwa dengan janjian bertemu ditempat kerja terdakwa di Pangkas Rambut dekat SMK Teknika Cisaat, dimana terdakwa menjual / mengedarkan kembali obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 180.000,- (serratus delapan puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan untuk obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1.000 (seribu) butir sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan selama menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan dengan total kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa datang kerumah saksi DADUN SUPRATMAN di Kampung Pasir Huni Rt.025/Rw.012 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi bermaksud akan menyerahkan uang pembelian obat-obatan tersebut sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah), dan saat terdakwa sedang bersama saksi DADUN SUPRATMAN dan temannya bernama Sdr. YOGI Als UBLAG (DPO) didalam rumah tiba-tiba datang saksi TUNGGUL DANNYEL, SH, saksi MOCH RIFAL MAULANA, S.Ap dan saksi GENTA ABIASA, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi di lokasi rumah tersebut yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan saksi DADUN SUPRATMAN sedangkan temannya bernama Sdr. YOGI Als UBLAG (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dengan saksi DADUN SUPRATMAN sambil melakukan penggeledahan didalam rumah telah ditemukan menemukan uang tunai sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol dan jenis Hexymer yang akan terdakwa serahkan kepada saksi DADUN SUPRATMAN selain itu ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna Biru milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi dalam mengedarkan obat-obatan tersebut, kemudian ditemukan 1 (satu) buah dus warna coklat didalamnya berisikan 50 (lima puluh) toples obat Hexymer masing-masing toples berisikan 1.000 (seribu) butir dengan total jumlah seluruhnya sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir dan 15.850 (lima belas ribu delapan ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol, beberapa bungkus plastic klip bening kosong, lakban warna coklat dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hijau dari saksi DADUN SUPRATMAN serta 1 (satu) buah dus warna coklat didalamnya berisikan 180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis Alprazolam dan 850 (delapan ratus lima puluh) butir obat jenis Calmlet Alprazolam milik saksi DADUN SUPRATMAN, selanjutnya terdakwa bersama saksi DADUN SUPRATMAN berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6051/NOF/2025 tanggal 14 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan 2. Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,29 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,3601 gram (No. BB : 2756/2025/PF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,32 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,5763 gram (No. BB : 2757/2025/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2756/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1241 gram,
- No. BB : 2757/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,4306 gram,
- Bahwa terdakwa bersama saksi DADUN SUPRATMAN tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin Alm. KOKON sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
------------- A T A U -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin Alm. KOKON secara bersama-sama dengan DADUN SUPRATMAN Bin Alm. MIDARMA (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Huni Rt.025/Rw.012 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa datang kerumah saksi DADUN SUPRATMAN di Kampung Pasir Huni Rt.025/Rw.012 Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi bermaksud akan menyerahkan uang pembelian obat-obatan jenis Tramadol dan jenis Hexymer sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah), dan saat terdakwa sedang bersama saksi DADUN SUPRATMAN dan temannya bernama Sdr. YOGI Als UBLAG (DPO) didalam rumah tiba-tiba datang saksi TUNGGUL DANNYEL, SH, saksi MOCH RIFAL MAULANA, S.Ap dan saksi GENTA ABIASA, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menjual obat terlarang sediaan farmasi di lokasi rumah tersebut yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan saksi DADUN SUPRATMAN sedangkan temannya bernama Sdr. YOGI Als UBLAG (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dengan saksi DADUN SUPRATMAN sambil melakukan penggeledahan didalam rumah telah ditemukan menemukan uang tunai sebesar Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol dan jenis Hexymer yang akan terdakwa serahkan kepada saksi DADUN SUPRATMAN selain itu ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna Biru milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi dalam mengedarkan obat-obatan tersebut, kemudian ditemukan 1 (satu) buah dus warna coklat didalamnya berisikan 50 (lima puluh) toples obat Hexymer masing-masing toples berisikan 1.000 (seribu) butir dengan total jumlah seluruhnya sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir dan 15.850 (lima belas ribu delapan ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol, beberapa bungkus plastic klip bening kosong, lakban warna coklat dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hijau dari saksi DADUN SUPRATMAN serta 1 (satu) buah dus warna coklat didalamnya berisikan 180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis Alprazolam dan 850 (delapan ratus lima puluh) butir obat jenis Calmlet Alprazolam milik saksi DADUN SUPRATMAN.
- Bahwa setelah terdakwa dengan saksi DADUN SUPRATMAN diamankan, kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa sejak sekitar bulan Juli 2025 terdakwa menerima pesanan obat sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer dari para pembeli lalu terdakwa mendatangi saksi DADUN SUPRATMAN yang diketahui sering menjual obat-obatan tersebut dan terdakwa pun membeli obat untuk dijual kembali kepada para pembeli yang telah memesan kepada terdakwa dan terdakwa juga ingin membantu saksi DADUN SUPRATMAN untuk menjualkan obat-obatan miliknya lalu saksi DADUN SUPRATMAN pun menyetujuinya, dimana setiap terdakwa menerima pesanan dari para pembeli lalu terdakwa terlebih dahulu membeli obat-obatannya kepada saksi DADUN SUPRATMAN yaitu obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir dan obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1.000 (seribu) butir dengan cara terdakwa mengutang terlebih dahulu yang akan terdakwa bayar setelah para pembeli menyerahkan uangnya, dan setelah terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut lalu terdakwa pun menjualnya kepada para pembeli yang telah memesan kepada terdakwa dengan janjian bertemu ditempat kerja terdakwa di Pangkas Rambut dekat SMK Teknika Cisaat, dimana terdakwa menjual kembali obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 180.000,- (serratus delapan puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan untuk obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1.000 (seribu) butir sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan selama menjual obat-obatan tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan dengan total kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), hingga akhirnya terdakwa bersama saksi DADUN SUPRATMAN pun berhasil diamankan berikut barang bukti tersebut ke Kantor Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6051/NOF/2025 tanggal 14 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan 2. Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,29 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,3601 gram (No. BB : 2756/2025/PF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,32 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,5763 gram (No. BB : 2757/2025/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2756/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1241 gram,
- No. BB : 2757/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,4306 gram,
- Bahwa terdakwa bersama saksi DADUN SUPRATMAN tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin Alm. KOKON sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |