Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
INTANG Als ANGGA Bin OJAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 241/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1309/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INTANG Als ANGGA Bin OJAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa ia terdakwa INTANG Alias ANGGA Bin OJAT (Alm) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira Pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang terletak di Kawasan Wisata Cipanas Desa Wangunsari Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira Pukul 23.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang terletak di Cicurug menuju Kawasan Wisata Cipanas, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi untuk mencari target mengambil barang milik orang lain tanpa ijin. Sesampainya disana tepatnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira Pukul 04.00 WIB Terdakwa berkeliling mencari target dan menemukan sebuah warung milik Saksi LILIS SURYANI Binti SURYANA yang terletak di Kawasan Wisata Cipanas Desa Wangunsari Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa berpura-pura akan membeli kopi di warung tersebut namun Terdakwa melihat saksi LILIS SURYANI Binti SURYANA sedang tertidur sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam warung tersebut dan mengambil 2 (dua) buah handphone merk OPPO A5S warna merah dan merk REALME C31 warna biru tua yang tersimpan di samping kasur dan 1 (satu) buah tas soren warna merah tua yang tergantung pada sebuah tiang yang didalamnya berisikan :

  • Uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
  • Perhiasan emas berupa  gelang seberat 20 (dua puluh) gram, 2 (dua) buah cincin masing-masing beratnya 2 (dua) gram, 1 (satu) buah liontin dengan batu warna hijau seberat 3 (tiga) gram sehingga total perhiasan dengan berat 27 (dua puluh tujuh) gram
  • Kartu identitas
  • Kartu ATM BCA warna biru

Setelah berhasil mengambil barang tersebut Terdakwa meninggalkan warung tersebut dan kembali lagi ke rumahnya yang terletak di Cicurug. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira Pukul 07.00 WIB ketika Saksi LILIS SURYANI Binti SURYANA terbangun dan hendak mengisi batrai handphone, Saksi LILIS SURYANI Binti SURYANA tidak berhasil menemukan handphone miliknya, kemudian Saksi LILIS SURYANI Binti SURYANA memeriksa barang-barang miliknya yang ada di warung tersebut dan benar saja ada beberapa barang berharga yang hilang, sehingga Saksi LILIS SURYANI Binti SURYANA langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Bahwa warung yang terletak di Kawasan Wisata Cipanas Desa Wangunsari Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi merupakan milik Saksi LILIS SURYANI Binti SURYANA yang mana pada saat kejadian Saksi LILIS SURYANI Binti SURYANA sedang tidur di dalam warung tersebut bersama dengan Saksi OYOK SUPARMAN Bin SAGUNI (Alm)

Bahwa terhadap perhiasan berupa gelang dan cincin yang berhasil Terdakwa ambil tanpa ijin telah Terdakwa jual pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira Pukul 10.00 WIB di tukang emas keliling dengan hasil penjualan sebesar Rp.2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sementara terhadap uang tunai sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) telah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

Atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi LILIS SURYANI Binti SURYANA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.

 

            SUBSIDAIR

 

Bahwa ia terdakwa INTANG Alias ANGGA Bin OJAT (Alm) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira Pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang terletak di Kawasan Wisata Cipanas Desa Wangunsari Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Awalnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira Pukul 23.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang terletak di Cicurug menuju Kawasan Wisata Cipanas, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi untuk mencari target mengambil barang milik orang lain tanpa ijin. Sesampainya disana tepatnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira Pukul 04.00 WIB Terdakwa berkeliling mencari target dan menemukan sebuah warung milik Saksi LILIS SURYANI Binti SURYANA yang terletak di Kawasan Wisata Cipanas Desa Wangunsari Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa berpura-pura akan membeli kopi di warung tersebut namun Terdakwa melihat saksi LILIS SURYANI Binti SURYANA sedang tertidur sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam warung tersebut dan mengambil 2 (dua) buah handphone merk OPPO A5S warna merah dan merk REALME C31 warna biru tua yang tersimpan di samping kasur dan 1 (satu) buah tas soren warna merah tua yang tergantung pada sebuah tiang yang didalamnya berisikan :

  • Uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
  • Perhiasan emas berupa  gelang seberat 20 (dua puluh) gram, 2 (dua) buah cincin masing-masing beratnya 2 (dua) gram, 1 (satu) buah liontin dengan batu warna hijau seberat 3 (tiga) gram sehingga total perhiasan dengan berat 27 (dua puluh tujuh) gram
  • Kartu identitas
  • Kartu ATM BCA warna biru

Setelah berhasil mengambil barang tersebut Terdakwa meninggalkan warung tersebut dan kembali lagi ke rumahnya yang terletak di Cicurug. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira Pukul 07.00 WIB ketika Saksi LILIS SURYANI Binti SURYANA terbangun dan hendak mengisi batrai handphone, Saksi LILIS SURYANI Binti SURYANA tidak berhasil menemukan handphone miliknya, kemudian Saksi LILIS SURYANI Binti SURYANA memeriksa barang-barang miliknya yang ada di warung tersebut dan benar saja ada beberapa barang berharga yang hilang, sehingga Saksi LILIS SURYANI Binti SURYANA langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Bahwa terhadap perhiasan berupa gelang dan cincin yang berhasil Terdakwa ambil tanpa ijin telah Terdakwa jual pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira Pukul 10.00 WIB di tukang emas keliling dengan hasil penjualan sebesar Rp.2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sementara terhadap uang tunai sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) telah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

Atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi LILIS SURYANI Binti SURYANA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya