Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
292/Pid.B/2024/PN Cbd | 1.AJI SUKARTAJI, S.H. 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
1.ROBI SOFIAN Als OBET Bin WAWAN 2.DIRMAN Bin DAYAT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 292/Pid.B/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1703/M.2.30/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------- Bahwa Terdakwa I Robi Sofian Als Obet Bin Wawan bersama Terdakwa II Dirman Bin Dayat pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di pabrik penggilingan teh milik PT. Perkebunan Teh dan Karet Cihaur Kec. Simpenan Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
------------- Perbuatan Terdakwa I Robi Sofian Als Obet Bin Wawan bersama Terdakwa II Dirman Bin Dayat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |