Dakwaan |
KESATU
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa ROHMAN Als ENOG Bin DARYAT pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kampung Maranginan Rt.009/Rw.001 Desa Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. MIKEL Als ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan obat-obatan daftar G sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer serta obat lainnya jenis Psikotropika dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian saat terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di Kampung Maranginan Rt.009/Rw.001 Desa Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi menerima obat jenis Tramadol sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek, obat jenis Hexymer sebanyak 2000 (dua ribu) butir atau 2 (dua) toples serta obat lainnya Psikotropika jenis Alprazolam Merci sebanyak 40 (empat puluh) lembar atau 400 (empat ratus) butir dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 20 (dua puluh) lembar atau 200 (dua ratus) butir. Setelah terdakwa menerima obat-obatan daftar G tersebut bertujuan untuk menjualnya/mengedarkannya kepada para pembeli yang sebelumnya menghubungi terdakwa melalui chat WhatsApp dan setelah sepakat lalu janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya untuk obat jenis Tramadol dijual seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) perbutir atau seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box isi 5 (lima) lembar dan untuk obat jenis Hexymer dijual seharga Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) per 1 (satu) butir atau seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) plastic klip isi 10 (sepuluh) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 60 (enam puluh) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya didalam rumah kontrakan terdakwa untuk dijual/diedarkan kembali.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumah kontrakannya tersebut di Kampung Maranginan Rt.009/Rw.001 Desa Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi AJI SATRIO NUGROHO yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat daftar G sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa telah kedapatan menyimpan sebanyak 1 (satu) buah dus yang berisikan : sebanyak 300 (tiga ratus) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol, sebanyak 940 (sembilan ratus empat puluh) butir obat jenis Hexymer didalam Toples dan sebanyak 900 (sembilan ratus) butir obat jenis Hexymer didalam plastic klip serta ditemukan obat lainnya Psikotropika jenis Alprazolam Merci sebanyak 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) butir. 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam merk Cuniky yang didalamnya berisikan : sebanyak 26 (dua puluh enam) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol, sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis Hexymer didalam plastic klip serta ditemukan obat lainnya Psikotropika jenis Alprazolam Merci sebanyak 10 (sepuluh) butir dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 10 (sepuluh) butir yang seluruhnya tersimpan didalam kamar tidur terdakwa. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang didalamnya berisikan 3000 (tiga ribu) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol yang tersimpan didalam Gudang kontrakan, dan ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang merk Estrada 2.1 warna Hijau yang didalamnya berisikan : sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol serta obat lainnya Psikotropika jenis Alprazolam Merci sebanyak 6 (enam) butir dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 14 (empat belas) butir yang tersimpan ditengah rumah kontrakan terdakwa, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A60 warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa hasil menerima dari Sdr. MIKEL Als ABANG (DPO)untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0790/NOF/2025 tanggal 28 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Prisma Andini Mukti, S.Farm.,Apt.,M.Biomed dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4250 gram (No. BB : 0415/2025/OF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning “Mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,6810 gram (No. BB : 0416/2025/OF)
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 0415/2025/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1825 gram,
- No. BB : 0416/2025/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,5129 gram,
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ROHMAN Als ENOG Bin DARYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
------------- a t a u -------------
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa ROHMAN Als ENOG Bin DARYAT pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kampung Maranginan Rt.009/Rw.001 Desa Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. MIKEL Als ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan obat-obatan daftar G sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer serta obat lainnya jenis Psikotropika dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian saat terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di Kampung Maranginan Rt.009/Rw.001 Desa Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi menerima obat jenis Tramadol sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek, obat jenis Hexymer sebanyak 2000 (dua ribu) butir atau 2 (dua) toples serta obat lainnya Psikotropika jenis Alprazolam Merci sebanyak 40 (empat puluh) lembar atau 400 (empat ratus) butir dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 20 (dua puluh) lembar atau 200 (dua ratus) butir. Setelah terdakwa menerima obat-obatan daftar G tersebut bertujuan untuk menjualnya/mengedarkannya kepada para pembeli yang sebelumnya menghubungi terdakwa melalui chat WhatsApp dan setelah sepakat lalu janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) untuk obat jenis Tramadol dijual seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) perbutir atau seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) box isi 5 (lima) lembar dan untuk obat jenis Hexymer dijual seharga Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) per 1 (satu) butir atau seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) plastic klip isi 10 (sepuluh) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 60 (enam puluh) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya didalam rumah kontrakan terdakwa untuk dijual/diedarkan kembali.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumah kontrakannya tersebut di Kampung Maranginan Rt.009/Rw.001 Desa Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi AJI SATRIO NUGROHO yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa telah ditemukan sebanyak 1 (satu) buah dus yang berisikan : sebanyak 300 (tiga ratus) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol, sebanyak 940 (sembilan ratus empat puluh) butir obat jenis Hexymer didalam Toples dan sebanyak 900 (sembilan ratus) butir obat jenis Hexymer didalam plastic klip serta ditemukan obat lainnya Psikotropika jenis Alprazolam Merci sebanyak 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) butir. 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam merk Cuniky yang didalamnya berisikan : sebanyak 26 (dua puluh enam) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol, sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis Hexymer didalam plastic klip serta ditemukan obat lainnya Psikotropika jenis Alprazolam Merci sebanyak 10 (sepuluh) butir dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 10 (sepuluh) butir yang seluruhnya tersimpan didalam kamar tidur terdakwa. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang didalamnya berisikan 3000 (tiga ribu) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol yang tersimpan didalam Gudang kontrakan, dan ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang merk Estrada 2.1 warna Hijau yang didalamnya berisikan : sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol serta obat lainnya Psikotropika jenis Alprazolam Merci sebanyak 6 (enam) butir dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 14 (empat belas) butir yang tersimpan ditengah rumah kontrakan terdakwa, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A60 warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa hasil menerima dari Sdr. MIKEL Als ABANG (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0790/NOF/2025 tanggal 28 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Prisma Andini Mukti, S.Farm.,Apt.,M.Biomed dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4250 gram (No. BB : 0415/2025/OF),
- 1 (satu) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning “Mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,6810 gram (No. BB : 0416/2025/OF)
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 0415/2025/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1825 gram,
- No. BB : 0416/2025/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,5129 gram,
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER, tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ROHMAN Als ENOG Bin DARYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
------------------ DAN ------------------
KEDUA
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa ROHMAN Als ENOG Bin DARYAT pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kampung Maranginan Rt.009/Rw.001 Desa Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. MIKEL Als ABANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan obat-obatan jenis Psikotropika serta obat lainnya daftar G sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian saat terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di Kampung Maranginan Rt.009/Rw.001 Desa Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi menerima obat Psikotropika jenis Alprazolam Merci sebanyak 40 (empat puluh) lembar atau 400 (empat ratus) butir dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 20 (dua puluh) lembar atau 200 (dua ratus) butir serta obat lainnya daftar G sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek dan obat jenis Hexymer sebanyak 2000 (dua ribu) butir atau 2 (dua) toples. Setelah terdakwa menerima obat-obatan Psikotropika tersebut bertujuan untuk menjualnya/mengedarkannya kepada para pembeli yang sebelumnya menghubungi terdakwa melalui chat WhatsApp dan setelah sepakat lalu janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya untuk obat jenis Alprazolam Merci dijual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir dan untuk obat jenis Merlopam Lorazepam dijual seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan sebagian obat jenis Alprazolam Merci sebanyak 10 (sepuluh) butir sebagian ada yang terdakwa konsumsi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan obat jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 20 (dua puluh) butir sebagian ada yang terdakwa konsumsi sebanyak 1 (satu) butir, dan untuk sisa obat-obatan lainnya terdakwa menyimpannya didalam rumah kontrakan terdakwa untuk dijual/diedarkan kembali.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB ketika terdakwa sedang berada didalam rumah kontrakannya tersebut di Kampung Maranginan Rt.009/Rw.001 Desa Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi AJI SATRIO NUGROHO yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat daftar G sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah dus yang berisikan : obat Psikotropika jenis Alprazolam Merci sebanyak 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) butir serta ditemukan obat lainnya sebanyak 300 (tiga ratus) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol, sebanyak 940 (sembilan ratus empat puluh) butir obat jenis Hexymer didalam Toples dan sebanyak 900 (sembilan ratus) butir obat jenis Hexymer didalam plastic klip. 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam merk Cuniky yang didalamnya berisikan : obat Psikotropika jenis Alprazolam Merci sebanyak 10 (sepuluh) butir dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 10 (sepuluh) butir serta ditemukan obat lainnya sebanyak 26 (dua puluh enam) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol, sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis Hexymer didalam plastic klip yang seluruhnya tersimpan didalam kamar tidur terdakwa. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang didalamnya berisikan 3000 (tiga ribu) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol yang tersimpan didalam Gudang kontrakan, dan ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang merk Estrada 2.1 warna Hijau yang didalamnya berisikan : obat Psikotropika jenis Alprazolam Merci sebanyak 6 (enam) butir dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 14 (empat belas) butir serta obat lainnya sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol yang tersimpan ditengah rumah kontrakan terdakwa, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A60 warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa hasil menerima dari Sdr. MIKEL Als ABANG (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0790/NOF/2025 tanggal 28 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Prisma Andini Mukti, S.Farm.,Apt.,M.Biomed dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) stri warna silver “MERSI ALPRAZOLAM” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,5 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7500 gram (No. BB : 0417/2025/OF),
- 1 (satu) stri warna biru bertuliskan “MERLOPAM LORAZEPAM” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna orange berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7420 gram (No. BB : 0418/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 0417/2025/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna ungu yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,6750 gram, yang menyimpulkan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam. Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 02 Lampiran Permenkes RI No. 31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- No. BB : 0418/2025/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna orange yang mengandung Lorazepam dengan berat netto seluruhnya 1,5678 gram, yang menyimpulkan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam. Lorazepam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 36 Lampiran Permenkes RI No. 31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dimana ketika terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter untuk pemakaian obat yang tidak sesuai dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ROHMAN Als ENOG Bin DARYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
--------- a t a u ---------
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa ROHMAN Als ENOG Bin DARYAT pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kampung Maranginan Rt.009/Rw.001 Desa Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, dan/atau membawa Psikotroprika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB awalnya terdakwa sedang berada didalam rumah kontrakannya di Kampung Maranginan Rt.009/Rw.001 Desa Citanglar Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan saksi AJI SATRIO NUGROHO yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa telah kedapatan memiliki sebanyak 1 (satu) buah dus yang berisikan : obat Psikotropika jenis Alprazolam Merci sebanyak 344 (tiga ratus empat puluh empat) butir dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) butir serta ditemukan obat lainnya sebanyak 300 (tiga ratus) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol, sebanyak 940 (sembilan ratus empat puluh) butir obat jenis Hexymer didalam Toples dan sebanyak 900 (sembilan ratus) butir obat jenis Hexymer didalam plastic klip. 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam merk Cuniky yang didalamnya berisikan : obat Psikotropika jenis Alprazolam Merci sebanyak 10 (sepuluh) butir dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 10 (sepuluh) butir serta ditemukan obat lainnya sebanyak 26 (dua puluh enam) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol, sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis Hexymer didalam plastic klip yang seluruhnya tersimpan didalam kamar tidur terdakwa. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang didalamnya berisikan 3000 (tiga ribu) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol yang tersimpan didalam Gudang kontrakan, dan ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang merk Estrada 2.1 warna Hijau yang didalamnya berisikan : obat Psikotropika jenis Alprazolam Merci sebanyak 6 (enam) butir dan jenis Merlopam Lorazepam sebanyak 14 (empat belas) butir serta obat lainnya sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek jenis Tramadol yang tersimpan ditengah rumah kontrakan terdakwa, selain itu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A60 warna Biru miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa hasil menerima dari Sdr. MIKEL Als ABANG (DPO), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0790/NOF/2025 tanggal 28 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Prisma Andini Mukti, S.Farm.,Apt.,M.Biomed dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) stri warna silver “MERSI ALPRAZOLAM” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,5 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7500 gram (No. BB : 0417/2025/OF),
- 1 (satu) stri warna biru bertuliskan “MERLOPAM LORAZEPAM” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna orange berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7420 gram (No. BB : 0418/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 0417/2025/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna ungu yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 0,6750 gram, yang menyimpulkan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam. Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 02 Lampiran Permenkes RI No. 31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- No. BB : 0418/2025/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna orange yang mengandung Lorazepam dengan berat netto seluruhnya 1,5678 gram, yang menyimpulkan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam. Lorazepam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 36 Lampiran Permenkes RI No. 31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat tersebut dimana ketika terdakwa memiliki obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk memiliki, membawa obat tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa ROHMAN Als ENOG Bin DARYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |