Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp366.196.044,- (Tiga ratus enam puluh enam juta seratus sembilan puluh enam ribu empat puluh empat rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk panjar gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Cibadak sebesar Rp2.950.000,- (Dua juta sembilan ratus lima puluh ribu supiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat karena Penggugat telah kehilangan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh sebesar Rp10.040.970,- (Sepuluh juta empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah), yaitu:
Sisa Pembayaran Tergugat x
Ganti Rugi 10 %
|
|
Rp366.196.044,- x 10 %
|
- ,-
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat yaitu terhitung sejak November 2022 s/d April 2024, yaitu:
/Sisa pembayaran…
Sisa Pembayaran Tergugat
|
Bunga 1 Tahun 6 Bulan
|
Jumlah dalam 1 Tahun 6 Bulan (November 2022 s/d April 2024)
|
Rp366.196.044,-
|
(18/12) x 6 %
|
Rp32.957.644,-
|
Bunga dihitung sejak November 2022 s/d April 2024 adalah sebesar Rp366.196.044,- x 18/12 x 6% (1 Tahun 6 Bahun) = Rp32.957.644,- (Tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) dan bunga tersebut dihitung terus sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas benda bergerak dan atau benda tidak bergerak milik Tergugat yang daftarnya akan diajukan dan disusulkan kemudian.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|