Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Cbd PT. BPR Nusamba Sukaraja 1.Yuni Safyuni
2.Yadi Haryadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusamba Sukaraja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.NURJAYA,S.HPT. BPR Nusamba Sukaraja
Tergugat
NoNama
1Yuni Safyuni
2Yadi Haryadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.740.199,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0263/BPR-SKJ/PK/III/2023 Tanggal 17 Maret 2023 adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi)
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 57,740,199,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu seratus sembilan puluh sembilan) Apabila  Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap :
  • Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP) los dengan spesifikasi Nomor Surat: 511.2/998/H-152/CBDK/2018, Unit Pasar: Pasar Cibadak, Blok H/152 Ruang Dagang/Kios No 152, Kelas II, Luas 1,5 X 2 = 3 m2, Tanggal terbit  surat 28 Desember 2018, Tanggal masa berlaku 02 Januari 2018 s/d 01 Januari 2038, Nama Pemilik Yadi Haryadi (Suami debitur/Tergugat II)

 

  • Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP los dengan spesifikasi Nomor Surat : 511.2/997/H-151/CBDK/2018, Unit Pasar : Pasar Cibadak, Blok H/151 Ruang Dagang/Kios No 151, Kelas II, Luas 1,5 X 2 = 3 m2, Tanggal terbit Surat 28 Desember 2018, Tanggal masa berlaku 02 Januari 2018 s/d 01 Januari 2038 Nama Pemilik Yadi Haryadi (Suami debitur/Tergugat II)

 

beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantaraKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak