Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.B/2024/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
MUHAMMAD TAUPIK Als PALE Bin H. PEPEN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 325/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2046/M.2.30/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAUPIK Als PALE Bin H. PEPEN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa Muhammad Taupik Als Pale Bin H. Pepen (Alm) pada hari kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jl Raya Selabintana KM 5 Perumahan LA PALMA Selabintana Residence Kec. Sukabumi Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan kejahatan jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wib saksi Asep Baroja selaku coordinator lapangan memberitahukan saksi Epul Sarpulloh bahwa BTS Kalapa Condong dalam posisi mati, lalu saksi Epul Sarpulloh mengajak 2 orang security perumahan Lapalma untuk mengecek ke Lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB saksi Epul Sarpulloh bersama 2 (dua) orang security tersebut tiba di lokasi BTS Kalapa Condong kemudian saksi Epul Sarpulloh melihat terdakwa dan teman terdakwa turun dari Sepeda Motor HONDA warna Hitam, sedangkan teman terdakwa yang satu lagi menunggu di Sepeda Motor tersebut.

Selanjutnya terdakwa bersama temannya masuk lewat samping pagar BRC dan memotong pagar BRC dengan menggunakan tank besi. Setelah masuk ke dalam area tower Indosat, kemudian terdakwa dan temannya merusak rak perangkat BTS dengan cara mencungkil pegangan pintu rak BTS dengan menggunakan obeng, setelah berhasil terdakwa langsung mencopot 9 (Sembilan) Pics SFP (small form factor) Site Ide13PLR0415, kemudian belum sempat membawa hasil pencurian tersebut terdakwa dan teman-temannya melarikan diri dikarenakan perbuatannya diketahui oleh saksi Epul Sarpulloh bersama 2 orang security, terdakwa yang melarikan diri tersebut akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat tank dan obeng yang digunakan untuk melakukan pencurian sedang  2 (dua) orang teman terdakwa berhasil melarikan diri.

 

------------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Taupik Als Pale Bin H. Pepen (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya