Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.FIKRI NUGRAHA, SH
SITI SARAH APRIANI ALIAS SARAH BINTI CECEP SAEPUL HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 200/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1674/M.2.30/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI SARAH APRIANI ALIAS SARAH BINTI CECEP SAEPUL HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa SITI SARAH APRIANI Binti CECEP SAEPUL HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Ciareuy Rt.014/Rw.004 Desa Sindangresmi Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar bulan September 2024 terdakwa bekerja sebagai Admin di PT. AGRI yang beralamat di Kampung Ciareuy Desa Sindangresmi Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi meminta tolong saksi AMAR sebagai Scurity perusahaan untuk mencarikan toko atau warung sembako untuk berbelanja kebutuhan perusahaan, kemudian terdakwa pun dikenalkan oleh saksi AMAR kepada saksi korban DIKDIK AGUS IRIANTO Bin Alm. ENTANG yang memiliki warung atau toko sembako di Kampung Ciareuy Rt.014/Rw.004 Desa Sindangresmi Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi. Setelah terdakwa dengan saksi korban saling kenal saat itu terdakwa menanyakan kepada saksi korban apakah bisa melakukan penarikan tunai di warung milik saksi korban dengan alasan terdakwa jika melakukan penarikan tunai di Bank mengantri lama yang saat itu saksi korban pun menjawabnya bisa lalu saksi korban pun memberikan Nomor Rekening Bank Mandiri 1810000955757 an. RANI MADU RATMI milik istrinya kepada terdakwa. Setelah perkenalan tersebut terdakwa sudah beberapa kali melakukan pembelian / belanja kebutuhan PT. AGRI dan membayarnya kepada saksi korban secara transfer dari Nomor Rekening Bank BCA 0380657678 an. SITI SARAH APRIANI (terdakwa) ke rekening Bank Mandiri milik saksi korban tersebut selain itu terdakwa juga sudah sekitar 4 (empat) kali melakukan penarikan uang tunai dari saksi korban dan terdakwa pun melakukan penggantian uang tersebut secara transfer.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa mengetahui saksi korban percaya dengan terdakwa untuk melakukan penarikan uang tunai melalui saksi korban, lalu timbul niat terdakwa untuk mencari keuntungan pribadinya dengan memanfaatkan kepercayaan saksi korban dan untuk menjalankan niatnya tersebut tepatnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi saksi korban dengan tipu muslihatnya berpura-pura memberitahu saksi korban jika terdakwa sedang membutuhkan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan akan mengganti uang tersebut dengan cara dikirim / transfer dari rekening Bank BCA milik terdakwa ke Rekening Bank Mandiri milik saksi korban dan untuk membuat saksi korban semakin yakin terdakwa mengirimkan bukti transferan fiktif sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang sebelumnya terdakwa telah membuatnya sendiri melalui aplikasi MBanking BCA di Handphone miliknya, lalu setelah mendengar perkataan dari terdakwa serta adanya bukti transferan fiktif tersebut akhirnya saksi korban pun percaya dan mau memberikan uang miliknya kepada terdakwa dengan mempersiapkan uang sejumlah tersebut lalu saksi korban memberitahu terdakwa jika uangnya telah disiapkan didalam amplop coklat dan dapat diambil ke toko sembako milik saksi korban di Kampung Ciareuy Rt.014/Rw.004 Desa Sindangresmi Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun memberitahu saksi korban jika terdakwa akan menyuruh saksi AMAR untuk mengambilkan uang tersebut kepada saksi korban yang saat itu saksi AMAR pun berangkat menuju toko sembako milik saksi korban dan mengambil uang sejumlah tersebut lalu menyerahkannya kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah saksi korban memberikan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa lalu saat saksi korban mengecek MBanking Bank Mandiri miliknya ternyata belum ada uang transferan masuk dari terdakwa, kemudian saksi korban menghubungi terdakwa menanyakan transferan uang tersebut lalu terdakwa memberitahu saksi korban kemungkinan jaringan dari pihak Bank yang sedang ada gangguan dan menyuruh saksi korban untuk menunggu selama 1x24 jam, namun setelah saksi korban menunggunya hingga keesokan harinya tepatnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 belum juga menerima uang transferan dari terdakwa lalu saksi korban kembali menghubungi terdakwa menanyakan uangnya dan terdakwa beralasan jika ada gangguan dari pihak Bank, kemudian saksi korban yang merasa curiga langsung mendatangi PT. AGRI bertemu dengan saksi R. WAHYU SUMAWIJAYA selaku Humas perusahaan dan memberitahukan jika terdakwa telah meminta uang tunai dari saksi korban dan belum mengembalikannya yang saat itu saksi R. WAHYU SUMAWIJAYA memberitahu saksi korban jika perusahaan tidak pernah menyuruh terdakwa untuk meminta uang tersebut dan diketahui terdakwa sudah tidak masuk kerja lagi di PT. AGRI, setelah mengetahui hal tersebut saksi korban mencoba menghubungi terdakwa namun terdakwa sudah tidak dapat dihubungi sehingga saksi korban yang merasa tertipu dan dirugikan karena terdakwa tidak mengembalikan uang saksi korban yang telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Jampang Tengah untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DIKDIK AGUS IRIANTO Bin Alm. ENTANG mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa SITI SARAH APRIANI Binti CECEP SAEPUL HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

------------------------- ATAU -------------------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa SITI SARAH APRIANI Binti CECEP SAEPUL HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Ciareuy Rt.014/Rw.004 Desa Sindangresmi Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya sekitar bulan September 2024 terdakwa bekerja sebagai Admin di PT. AGRI yang beralamat di Kampung Ciareuy Desa Sindangresmi Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi meminta tolong saksi AMAR sebagai Scurity perusahaan untuk mencarikan toko atau warung sembako untuk berbelanja kebutuhan perusahaan, kemudian terdakwa pun dikenalkan oleh saksi AMAR kepada saksi korban DIKDIK AGUS IRIANTO Bin Alm. ENTANG yang memiliki warung atau toko sembako di Kampung Ciareuy Rt.014/Rw.004 Desa Sindangresmi Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi. Setelah terdakwa dengan saksi korban saling kenal saat itu terdakwa menanyakan kepada saksi korban apakah bisa melakukan penarikan tunai di warung milik saksi korban dengan alasan terdakwa jika melakukan penarikan tunai di Bank mengantri lama yang saat itu saksi korban pun menjawabnya bisa lalu saksi korban pun memberikan Nomor Rekening Bank Mandiri 1810000955757 an. RANI MADU RATMI milik istrinya kepada terdakwa. Setelah perkenalan tersebut terdakwa sudah beberapa kali melakukan pembelian / belanja kebutuhan PT. AGRI dan membayarnya kepada saksi korban secara transfer dari Nomor Rekening Bank BCA 0380657678 an. SITI SARAH APRIANI (terdakwa) ke rekening Bank Mandiri milik saksi korban tersebut selain itu terdakwa juga sudah sekitar 4 (empat) kali melakukan penarikan uang tunai dari saksi korban dan terdakwa pun melakukan penggantian uang tersebut secara transfer.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa mengetahui saksi korban percaya dengan terdakwa untuk melakukan penarikan uang tunai melalui saksi korban, lalu timbul niat terdakwa untuk mencari keuntungan pribadinya dan untuk menjalankan niatnya tersebut tepatnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi saksi korban meminta saksi korban jika terdakwa sedang membutuhkan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan akan mengganti uang tersebut dengan cara dikirim / transfer dari rekening Bank BCA milik terdakwa ke Rekening Bank Mandiri milik saksi korban sambil terdakwa mengirimkan bukti transferan fiktif sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang sebelumnya terdakwa telah membuatnya sendiri melalui aplikasi MBanking BCA di Handphone miliknya, lalu saksi korban yang sudah kenal dan percaya mau menyerahkan uang sejumlah tersebut kepada terdakwa dengan mempersiapkan uangnya dan memberitahu terdakwa jika uangnya telah disiapkan didalam amplop coklat dan dapat diambil ke toko sembako milik saksi korban di Kampung Ciareuy Rt.014/Rw.004 Desa Sindangresmi Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun memberitahu saksi korban jika terdakwa akan menyuruh saksi AMAR untuk mengambilkan uang tersebut kepada saksi korban yang saat itu saksi AMAR pun berangkat menuju toko sembako milik saksi korban dan mengambil uang sejumlah tersebut lalu menyerahkannya kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa memiliki dan menguasai uang yang telah diserahkan oleh saksi korban tersebut kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban, lalu saksi korban yang telah menyerahkan uangnya kepada terdakwa saat mengecek MBanking Bank Mandiri miliknya ternyata belum ada uang transferan masuk dari terdakwa, kemudian saksi korban menghubungi terdakwa menanyakan transferan uang tersebut dan terdakwa beralasan jika jaringan dari pihak Bank sedang ada gangguan dan menyuruh saksi korban untuk menunggu selama 1x24 jam, namun setelah saksi korban menunggunya hingga keesokan harinya tepatnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 belum juga menerima uang transferan dari terdakwa lalu saksi korban kembali menghubungi terdakwa menanyakan uangnya dan terdakwa beralasan jika ada gangguan dari pihak Bank, kemudian saksi korban yang merasa curiga langsung mendatangi PT. AGRI bertemu dengan saksi R. WAHYU SUMAWIJAYA selaku Humas perusahaan dan memberitahukan jika terdakwa telah meminta uang tunai dari saksi korban dan belum mengembalikannya yang saat itu saksi R. WAHYU SUMAWIJAYA memberitahu saksi korban jika perusahaan tidak pernah menyuruh terdakwa untuk meminta uang tersebut dan diketahui terdakwa sudah tidak masuk kerja lagi di PT. AGRI, setelah mengetahui hal tersebut saksi korban mencoba menghubungi terdakwa namun terdakwa sudah tidak dapat dihubungi sehingga saksi korban yang merasa dirugikan karena terdakwa tidak mengembalikan uangnya lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Jampang Tengah untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DIKDIK AGUS IRIANTO Bin Alm. ENTANG mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa SITI SARAH APRIANI Binti CECEP SAEPUL HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya