Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Cbd PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT SEBELAS USEP JARKASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT SEBELAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1USEP JARKASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SITI MUJENAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika pelunasan kredit baik hutang pokok + bunga dengan total sebesar Rp. 41,125,015.- (empat puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu lima belas rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dari majelis hakim.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan kredit berupa : Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 987, Lokasi Cipanengah, Bojonggenteng, Sukabumi, Luas 229 M2, Tercatat atas nama Usep JarkasiH 
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT
  7. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, Kasasi atau Perlawanan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak