Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama Pemohon Nama ayah,, , tempat lahir, tanggal/bulan/tahun) pada akta kelahiran dan KK (Pemohon) Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Sukabumi setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Nama Pemoho Nama ayah tempat tanggal bulan tahun lahir) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar KAb.Sukabumi
|