| Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa RACHMAT HIDAYAT Als DODO Bin TORI SUPRIATNA pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada bulan Maret 2025 atau pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di bawah tiang listrik yang beralamat di Jalan Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Cibadak, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang sedang bekerja dikolam renang Tirta Nirwana yang beralamat di Jalan Limus Nunggal Kelurahan Limus Nunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dihubungi oleh sdr. BUDI (DPO) dan ditawari untuk membeli Narkotika jenis Ganja dari sdr. BUDI (DPO) lalu Terdakwa menolak karena Terdakwa tidak memiliki uang sehingga sdr. BUDI (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk bekerja dengan sdr. BUDI (DPO) untuk menerima titipan Narkotika jenis Ganja dengan upah Terdakwa akan diberikan Narkotika jenis Ganja dari sdr. BUDI (DPO) yang kemudian penawaran tersebut disetujui oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa diminta untuk menunggu dan akan dikabari lebih lanjut oleh sdr. BUDI (DPO). Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. BUDI (DPO) dan Terdakwa diminta untuk pergi ke Jalan Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi tepatnya dibawah tiang listrik sambil mengirimkan foto peta/map lokasi ke handphone milik Terdakwa. Lalu Terdakwa pergi menggunakan kendaraan umum menuju lokasi berdasarkan peta dari sdr. BUDI (DPO), sesampainya di lokasi sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mencari di tiang listrik dan melihat terdapat bungkus plastic hitam yang setelah dicek oleh Terdakwa didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) bungkus besar daun ganja kering berlakban coklat berikut dengan 1 (satu) buah timbangan warna biru yang kemudian Narkotika jenis Ganja beserta timbangan tersebut Terdakwa bawa menuju Villa Kolam Renang Tirta Nirwana tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Jalan Limus Nunggal Kelurahan Limus Nunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.
- Bahwa setelah Terdakwa membawa Narkotika jenis Ganja tersebut pulang kerumah Terdakwa, Terdakwa menghubungi sdr. BUDI (DPO) untuk mengabari bahwa Narkotika jenis Ganja sudah diterima oleh Terdakwa lalu sdr. BUDI (DPO) meminta Terdakwa untuk membuka salah satu bungkus Narkotika jenis Ganja dan menyisihkan sedikit Narkotika jenis Ganja tersebut sebagai upah untuk Terdakwa. Setelah menyisihkan Narkotika jenis Ganja tersebut, Terdakwa kembali membungkus dan menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut didalam lemari baju milik Terdakwa sambil menunggu perintah lebih lanjut dari sdr. BUDI (DPO).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di pom bensin Sekarwangi yang beralamat di Kp. Sekarwangi RT 003 RW 019 Kelurahaan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Cibadak dihampiri oleh didatangi oleh beberapa orang tidak dikenal yakni Saksi TRIA WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK, Saksi SANDI ADITIA MULYADI dan team yang berpakaian preman dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi dengan memperlihatkan surat tugas dan menanyakan identitas Terdakwa serta menanyakan kepemilikan Narkotika jenis Sabu. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik Terdakwa dan para saksi menemukan 1 (satu) bungkus kecil warna putih berisikan daun ganja kering diduga Narkotika jenis Ganja didalam tas selempang merk EIGER warna Hijau Army. Lalu Terdakwa mengakui kepemilikan Narkotika Jenis Ganja tersebut dan menerangkan bahwa Terdakwa juga menyimpan Narkotika jenis Ganja ditempat lain yaitu di kolam renang Tirta Nirwana yang beralamat di Jalan Limus Nunggal Kelurahan Limus Nunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. Setelah itu Terdakwa dan para saksi pergi menuju lokasi tersebut dan Terdakwa menunjukkan lokasi penyimpanan Narkotika jenis Ganja tersebut selain itu para saksi juga melakukan penggeledahan terhadap kamar milik Terdakwa dan ditemukan Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) bungkus sedang daun ganja kering berlakban coklat di dalam lemari baju milik Terdakwa. Kemudian para saksi juga menyita 1 (satu) unit smartphone merk README NOTE 10 warna Biru dengan nomor simcard XL 087879018212 yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. BUDI (DPO) dan 1 (satu) buah timbangan warna biru yang digunakan oleh Terdakwa untuk menimbang Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1996/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. tanggal 14 April 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 92,5108 gram (Sembilan puluh dua koma lima ribu seratus delapan gram) kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 8 (delapan) bungkus kertas coklat dibalut lakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering yang disita dari Terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar adalah Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa RACHMAT HIDAYAT Als DODO Bin TORI SUPRIATNA pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau pada bulan Agustus 2025 atau pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Pom Bensin Sekarwangi yang beralamat di Kp. Sekarwangi RT 003 RW 019 Kelurahaan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Cibadak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di pom bensin Sekarwangi yang beralamat di Kp. Sekarwangi RT 003 RW 019 Kelurahaan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Cibadak dihampiri oleh didatangi oleh beberapa orang tidak dikenal yakni Saksi TRIA WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK, Saksi SANDI ADITIA MULYADI dan team yang berpakaian preman dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi dengan memperlihatkan surat tugas dan menanyakan identitas Terdakwa serta menanyakan kepemilikan Narkotika jenis Sabu. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian milik Terdakwa dan para saksi menemukan 1 (satu) bungkus kecil warna putih berisikan daun ganja kering diduga Narkotika jenis Ganja didalam tas selempang merk EIGER warna Hijau Army. Lalu Terdakwa mengakui kepemilikan Narkotika Jenis Ganja tersebut dan menerangkan bahwa Terdakwa juga menyimpan Narkotika jenis Ganja ditempat lain yaitu di kolam renang Tirta Nirwana yang beralamat di Jalan Limus Nunggal Kelurahan Limus Nunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. Setelah itu Terdakwa dan para saksi pergi menuju lokasi tersebut dan Terdakwa menunjukkan lokasi penyimpanan Narkotika jenis Ganja tersebut selain itu para saksi juga melakukan penggeledahan terhadap kamar milik Terdakwa dan ditemukan Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) bungkus sedang daun ganja kering berlakban coklat di dalam lemari baju milik Terdakwa. Kemudian para saksi juga menyita 1 (satu) unit smartphone merk README NOTE 10 warna Biru dengan nomor simcard XL 087879018212 yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. BUDI (DPO) dan 1 (satu) buah timbangan warna biru yang digunakan oleh Terdakwa untuk menimbang Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa diketahui Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dari sdr. BUDI (DPO) berawal pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang sedang bekerja dikolam renang Tirta Nirwana yang beralamat di Jalan Limus Nunggal Kelurahan Limus Nunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi dihubungi oleh sdr. BUDI (DPO) dan ditawari untuk membeli Narkotika jenis Ganja dari sdr. BUDI (DPO) lalu Terdakwa menolak karena Terdakwa tidak memiliki uang sehingga sdr. BUDI (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk bekerja dengan sdr. BUDI (DPO) untuk menerima titipan Narkotika jenis Ganja dengan upah Terdakwa akan diberikan Narkotika jenis Ganja dari sdr. BUDI (DPO) yang kemudian penawaran tersebut disetujui oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa diminta untuk menunggu dan akan dikabari lebih lanjut oleh sdr. BUDI (DPO). Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. BUDI (DPO) dan Terdakwa diminta untuk pergi ke Jalan Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi tepatnya dibawah tiang listrik sambil mengirimkan foto peta/map lokasi ke handphone milik Terdakwa. Lalu Terdakwa pergi menggunakan kendaraan umum menuju lokasi berdasarkan peta dari sdr. BUDI (DPO), sesampainya di lokasi Terdakwa mencari di tiang listrik dan melihat terdapat bungkus plastic hitam yang setelah dicek oleh Terdakwa didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) bungkus besar daun ganja kering berlakban coklat berikut dengan 1 (satu) buah timbangan warna biru yang kemudian Narkotika jenis Ganja beserta timbangan tersebut Terdakwa bawa menuju Villa Kolam Renang Tirta Nirwana tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Jalan Limus Nunggal Kelurahan Limus Nunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.
- Bahwa setelah Terdakwa membawa Narkotika jenis Ganja tersebut pulang kerumah Terdakwa, Terdakwa menghubungi sdr. BUDI (DPO) untuk mengabari bahwa Narkotika jenis Ganja sudah diterima oleh Terdakwa lalu sdr. BUDI (DPO) meminta Terdakwa untuk membuka salah satu bungkus Narkotika jenis Ganja dan menyisihkan sedikit Narkotika jenis Ganja tersebut sebagai upah untuk Terdakwa. Setelah menyisihkan Narkotika jenis Ganja tersebut, Terdakwa kembali membungkus dan menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut didalam lemari baju milik Terdakwa sambil menunggu perintah lebih lanjut dari sdr. BUDI (DPO).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 5581/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. tanggal 09 Oktober 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 261,2025 gram (dua ratus enam puluh satu koma dua ribu dua puluh lima gram) kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) lakban warna coklat masing-masing berisikan Ganja dan 1 (satu) lebar kertas warna putih berisikan Ganja yang disita dari Terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar adalah Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------- |