Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
RACHMAT HIDAYAT Als DODO Bin TORI SUPRIATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-254/M.2.30/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAT HIDAYAT Als DODO Bin TORI SUPRIATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa RACHMAT HIDAYAT Als DODO Bin TORI SUPRIATNA pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada bulan Maret 2025 atau pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di bawah tiang listrik yang beralamat di Jalan Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Cibadak, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --

 

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa RACHMAT HIDAYAT Als DODO Bin TORI SUPRIATNA pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau pada bulan Agustus 2025 atau pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Pom Bensin Sekarwangi yang beralamat di Kp. Sekarwangi RT 003 RW 019 Kelurahaan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Cibadak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya