Petitum |
- Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibadak mengembalikan hak saya yang sudah diambil oleh tergugat sebagaimana yang saya lampirkan dalam somasi pertama, kedua dan ketiga.
- Memberikan hukuman setimpal yang sesuai dengan perundang-undangan, mengingat tidak ada itikad baik dari tergugat untuk menyelesaikan hutang dan juga dalam berdiskusi untuk mencari solusi terbaik. Sebagaimana kami lampirkan dalam somasi ketiga.
- Membayar seluruh kerugian saya, baik materil maupun immateril sejak kedatangan saya ke rumah tergugat Agustus tahun 2022 hingga berjalannya proses pengajuan ini sampai selesai.
- Mengajukan kepailitan dan juga penyitaan atas aset-aset dari tergugat sebagai pengembalian hak saya.
- Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibadak untuk dapat memberikan keadilan seadil-adilnya kepada saya sebagai warga negara yang sudah di rugikan.
- Memohon mempertimbangkan saya sebagai seorang warga negara yang harus taat kepada hukum untuk melunasi seluruh cicilan hutang saya di bank hingga saat ini.
|