Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Cbd 1.YANI
2.ABDUL KODIR JAELANI
3.SITI KOMARIAH
4.SITI NUR SAMSIYAH
5.SITI FATIMATUS ZAHRO
6.MUHAMMAD ABDUL RAHMAN
7.ABDUL RAZAK
1.MUHAMAD YUSUP
2.SUMIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YANI
2ABDUL KODIR JAELANI
3SITI KOMARIAH
4SITI NUR SAMSIYAH
5SITI FATIMATUS ZAHRO
6MUHAMMAD ABDUL RAHMAN
7ABDUL RAZAK
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ERNI SUPENAWATI,SHYANI
2ERNI SUPENAWATI,SHABDUL KODIR JAELANI
3ERNI SUPENAWATI,SHSITI KOMARIAH
4ERNI SUPENAWATI,SHSITI NUR SAMSIYAH
5ERNI SUPENAWATI,SHSITI FATIMATUS ZAHRO
6ERNI SUPENAWATI,SHMUHAMMAD ABDUL RAHMAN
7ERNI SUPENAWATI,SHABDUL RAZAK
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMAD YUSUP
2SUMIATI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan hukum antara Para Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Sopyan Bin Ismail dengan Tergugat I dan Tergugat II dalam hal transaksi hutang piutang dimana Para Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Debitur, sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II  telah ingkar janji/Wanprestasi karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang yaitu Rp. 2.218.500.000,- (dua milyar dua ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 2.218.500.000,- (dua milyar delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini di ucapkan;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil maupun inmateriil kepada Para Penggugat secara tunai sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil

Berupa Jumlah terhutang yakni Rp. 2.218.500.000,- (dua milyar dua ratus delapan belas lima ratus ribu rupiah);

  • Kerugian Inmateriil

Berupa terganggunya pikiran, tidak tenang dan terganggu konsentrasi didalam pekerjaan sehari-hari selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun di karenakan uang yang di pinjam Tergugat I dan Tergugat II tidak kunjung di bayar/dilunasi, dan jika di nilai dengan uang kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

Atau:

Memberikan putusan kepada Para Penggugat untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah di berikan Tergugat I dan Tergugat II sebagai pembayaran hutang piutang berupa tanah dan Bangunan dalam bentuk 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik atas nama SUMIATI (Tergugat II)  yaitu;

  • Sertifikat Hak Milik nomor 480 tahun 2003, yang beralamat di Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dengan luas tanah 1.200 m2
  • Sertifikat Hak Milik nomor 3374 tahun 2002, yang beralamat di Desa Gunung Batu Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dengan luas tanah 466 m2
  • Sertifikat Hak Milik 498 tahun 2006 Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat seluas 2. 645 m2

sebagaimana tersebut didalam Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian Hutang Piutang dan Surat Gugatan ini;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)setiap hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
  2. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum banding, verzet atau kasasi
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak